Minggu, 30 Juli 2023

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA

NOMOR 158/PMK.04/2017

Point - point yang di catat .

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 158/PMK.04/2017


Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.

Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Man ifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Man ifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.

 

Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a. nama Sarana Pengangkut;

b. nomor pelayaran (voyage) jnomor penerbangan (flight);

c. nomor International Maritime Organization (IMO) , dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/ a tau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) I nom or registrasi;

d. tanda panggil (call signL·

e. bendera;

f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar;

g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA) ;

h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B/ L) / Master Airway Bill (AW B);

1. nama pengirim (shipper);

J. nama penerima (consignee);

k. Nomor Pokok Wajib Pajak penenma (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

1. kelompok pos;

m. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang, dalam hal barang curah;

n. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;

o. uraian barang; dan

p. nama Pengangkut .

 

Dalam hal Sarana Pengangkut singgah di pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran dan  atau pemuatan, RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a. · nama Sarana Pengangkut;

b. nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight);

c. nom or International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), .dan/ a tau nom or Maritime Mobile Service Identity (MMSI) I nom or registrasi;

d. tanda panggil (call sign);

e. bendera;

f . pelabuhan asal, transit dan bongkar;

g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA);

dan

h. nama Pengangkut.

 

Dilakukan untuk jenis jenis :

a. barang impor yang kewajiban diselesaikan di Kantor Pabean setem pat;

b. barang impor yang diangkut lanjut;

c. barang impor yang diangkut terus;

d. barang ekspor yang diangkut lanjut;

e. barang ekspor yang diangkut terus; pabeannya

f. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan .Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;

g. peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;

h . peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau

1. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.

 

 

Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud

a. nama Sarana Pengangkut;

b. nomor pelayaran (voyage)/  nomor penerbangan (flight);

c. nomor International Maritime Organization (IMO) , dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO) , dan/ atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) / nom or registrasi;

d. tanda panggil (call sign);

e. bendera;

f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar;

g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA);

h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B I L) , Master Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya;

1. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/ L), House

·Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya;

J. nama pengirim (shipper);

k. nama penerima (consignee);

1. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee),

dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

m. kelompok pos;

n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;

0. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;

p. uraian barang;

q. nama Pengangkut; dan

r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut.

 

 

Kewajiban penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 7 ayat (2), dikecualikan bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan:

 

a. lego jangkar dan atau sandar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak

kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut;

b. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana

Pengangkut melalui udara; atau

c. tidak mengangkut barang niaga ekspor danjatau impor melalui perbatasan darat negara , untuk Sarana Pengangkut yang digunakan:

1. oleh orang pribadi; dan/ atau

2. untuk keperluan penumpang umum danjatau wisata.

 

Dalam hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest.

 

Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut:

a. nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana

Pengangkut diwajibkan terdaftar di International . Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/ atau tanda panggil (call sign);

b. nomor pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan/ a tau tanggal perkiraan tibaj Estimated Time Arrival (ETA);

c. nom or Master Bill of Lading (B j L) a tau Master Ainuay Bill (AWB); dan

d. nama danjatau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) j Pengangku t Kon traktual j Penyelenggara Pos.

Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos atas pemberitahuan Inward Manifest yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1).

Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 4), dilakukan oleh Pej a bat Be a dan Cukai danjatau sistem komputer pelayanan.

 

Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut:

a. barang 1mpor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;

b. barang impor yang diangkut lanjut;

c. barang impor yang diangkut terus;

d. · barang ekspor yang diangkut lanjut;

e. barang ekspor yang diangkut terus;

f. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;

g. peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;

h. peti kemas kosong (empty containe r) yang diangkut lanjut; atau

1. peti kemas kosong (empty containe r) yang diangkut terus.

 

Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a. nama Sarana Pengangkut;

b. nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight);

c. nom or International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) j nom or registrasi;

d. tanda panggil (call sign);

e. bendera;

f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar;

g. tanggal perkiraan berangkatj Estimated Time Departure (ETD);

h. nom ordan tanggal Bill of Lading (B / L) a tau dokumen pengangkutan lainnya;

1. nama pengirim (shipper);

J. Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shippe r), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

k. nama penerima (consignee);

1. . kelompok pos;

m. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang

dalam hal barang curah;

n. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal

menggunakan peti kemas;

o. uraian barang;

p. nama Pengangkut; dan

q. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, untuk Pengangkut . Kontraktual dan/ atau Penyelenggara Pos.

 

Dalam hal terdapat pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan Outward Manifest.

Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut:

a. nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana

Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/ atau tanda panggil (call sign);

b. nomor. pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan j a tau tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); nomor Master Bill of Lading (B I L) a tau Master Airway Bill (A WB); dan

d. nama danjatau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) j Pengangkut Kontraktual/ Penyelenggara Pos.

 

Dikecualikan dari kewajiban penyerahan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Sarana Pengangkut yang:

a. tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dan:

1. berlabuh atau lego jangkar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak

kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau

2. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana

Pengangkut melalui udara;

b. tidak mengangkut barang niaga ekspor dan/ atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk

Sarana Pengangkut yang digunakan:

1. oleh orang pribadi; dan/ atau

2. untuk keperluan penumpang umum danjatau wisata.

 

 

Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. ·

Perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan r1nc1an:

a. pemberitahuan pabean pengangkutan;

b. Pengangkut;

c. jenis perbaikan data;

d. waktu pengajuan perbaikan;

e. batas waktu perbaikan;

f. · bentuk persetujuan; dan

g. keterangan lainnya, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

perbaikan data RKSP, Inward Manifest, danjatau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas:

a. data dalam RKSP dan/ a tau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir a tau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang (notify party) yang merupakan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/ AEO) , Mitra Utama Kepabeanan, dan/ a tau importir berisiko rendah;

atau

b. data dalam Outward Manifest.


TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...