Minggu, 19 April 2020

Menggali sumber Historis , Sosiologis dan Politik Konstitusi

Penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes ( 1588-1879) kita akan dapat memahami mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi 

Menurut Hobbes , manusia pada status naturalis bagaikan serigala , hingga timbul adagium homo homini lupus ( man is a wolf to [his fellow] artinya yang kuat mengalahkan yang lemah ,lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes ( perang semua lawan semua ). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia , yang dikenal dengan istilah factum unions. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaanya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis . 

Dalam bukunya berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak ( absolut). Primus Inter Pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama . Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan .





Pemikiran hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeithgeist-nya) sehingga cenderung membela morakhi absolut (kerajaan mutlak )dalam konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki kuasa tak tertandingi . Pandangan inilah yang mendorong menculnya raja - raja Tiran , dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang - wenang dan menindas rakyat .

Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV , raja Perancis yang dinobatkan pada tahun 1643 dalam usia lima tahun , ia baru mulai berkuasa penuh setelah wafatnya menteri utamanya Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661 . Louis XIV dijuluki sebagai raja Matahari ( Le Roi Solel) atau louis yang Agung ( Louis le Grand atau Le Grand Monarque ) Ia memerintah Perancis selama 72 Tahun , masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan di Eropa .

Louis XIV meningkatkan kekuasaan perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar : Perang Perancis - Belanda , Perang Aliansi besar , dan Perang suksesi Spanyol antara 1710 - 1714 . Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat . Ungkapan "L Etat cest moi " ( Negara adalah saya ) sering di anggap berasal dari dirinya , walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut . Seorang penulis perancis , Louis de rouvroy bahkan mengaku bahwa Luois XIV berkata sebelum ajalnya " je men vais, mais I'etat demeurera toujours " ( saya akan pergi tapi negara akan tetap ada ) Akibat pemerintahannya yang absolut , Louis XIV berkuasa dengan sewenang - wenang , hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat . Sepeninggal dirinya , kekuasaanya yang mutlak dilanjutkan oleh raja - raja berikutnya hingga Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada revolusi 10 Agustus dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan penghianatan pada 21 Januari 1793 dihadapan para penonton yang menyoraki hukumannya . 

Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaanya harus diperinci secara tegas , sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI hukuman guillotine.

Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ? jawabannya adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara . Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara dan disisi lain untuk menjamin hak dasar warga negara .

Seorang ahli konstitusi berkebangsaan jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak - hak rakyat , melalui fungsi ini undang - undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik untuk menjamin hak - hak rakyat .

Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang - undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak - hak rakyat . Melalui fungsi ini undang - undang dasar dapat memberikan sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis ( Riyanto 2009 ) 

Kekuasaan Pemerintahan negara memuat aturan aturan dasar sebagai berikut :
  1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat !) 
  2. Syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan Wakil Presiden dalam ( Pasal 6 Ayat 1)
  3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ( Pasal 7 )
  4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan nya ( Pasal 7a dan 7b)
  5. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR ( Pasal 7 c) 
  6. Pernyataan perang , membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain ( Pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3)
  7. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  8. Mengangkat dan menerima duta negara lain ( Pasal 13 ayat 1 , ayat 2 dan ayat 3 )
  9. Pemberian grasi dan rehabilitasi ( Pasal 14 Ayat 1 )
  10. Pemberian amnesti dan abolisi ( Pasal 14 ayat 2 ) 
  11. Pemberian gelar , tanda jasa , dan lain - lain tanda kehormatan ( Pasal 15 )
  12. pembentukan dewan pertimbangan ( pasal 16 )
Sebagai kepala negara , Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di Dunia . Sebagai kepala pemerintahan , Presiden dibantu oleh wakil Presiden dan menteri - menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari - hari .

Aturan - aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintah di Indonesia . Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara . Pandangan ini di dasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara ( Kusnardi dan Ibrahim , 1988 ). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga negara kenegaraan , misalnya antara bagian legislatif , eksekutif dan yudikatif . Konstitusi menentukan cara - cara bagaimana pusat - pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan - hubungan kekuasaan dalam negara .

Banyak pendapat yang dikemukakan para ahli tentang apa saja yang menjadi materi muatan konstitusi ini , cermati pendapat berikut ini : 

Materi muatan konstitusi : 


J.G Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang - kurangnya bermuatan hal - hal sebagai berikut ( Soemantri , 1987 ) 



  1. Adanya jaminan terhadap hak - hak asasi manusia dan warga negara
  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yang juga bersifat fundamental 
K.C Wheare menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu di atur dalam konstitusi pada asanya hanya tiga masalah pokok berikut ( Soemantri , 1987 ) 
  1. Struktur umum negara seperti pengaturan kekuasaan eksekuitif , kekuasaan legislatif , kekuasaan yudisial
  2. Hubungan dalam garis besar antara kekuasaan - kekuasan tersebut satu sama lain 
  3. Hubungan antara kekuasaan kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga negara 
A.A.H Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan hal - hal sebagai berikut ( Soemantri , 1987 ) :
  1. Hasil politik perjuangan bangsa di masa lampau 
  2. Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatatnegaraan bangsa
  3. padangan tokoh tokoh bangsa yang hendak diwujudkan , baik untuk waktu , sekarang maupun untuk masa yang akan datang 
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin 
Philips Hood & Jackson menegaskan bahwa materi muatan konstitusi sebagai berikut ( Asshidiqie,2002 ) 
"suatu bentuk aturan , adat istiadat , kebiasaan - kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ - organ negara yang mengatur hubungan - hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain , serta hubungan - hubungan organ - organ negara itu dengan warga negara "

Miriam Budiarjo (2003) mengemukakan bahwa setiap UUD memuat ketentuan - ketentuan mengenai : 
  1. Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dam yudikatif(b) Hak - hak asasi manusia
  2. Prosedur mengubah UUD 
  3. Adanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 
Hal - hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD 
  • Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dan yudikatif. Pada negara federal , pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara - negara bagian , dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintahan 
  • Hak - hak asasi manusia . Dalam UUD NRI tahun 1945 , misalnya diatur secara khusus dalam Bab XA, pasal 28 A sampai 28 J 
  • Prosedur mengubah UUD . Dalam UUD NRI Tahun 1945 , misalnya diatur secara khusus dalam Bab XVI , pasal 37 tentang Perubahan Undang - Undang Dasar 
  • Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu  

Hal - hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD : 
  1. Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dan yudikatif . Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara - negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badab pemerintahan 
  2. Hak - hak asasi manusia. Dalam UUD NRI tahun 1945 misalnya di atur secara khusus dalam bab XA , pasal 28 A sampai 28 J 
  3. Prosedur mengubah UUD . Dalam UUD NRI tahun 1945 misalnya di atur secara khusus dalam BAB XVI , Pasal 37 tentang Perubahan undang - undang dasar.
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD . Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD . Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal - hal yang baru saja di atasi , seperti misalnya munculnya seorang diktaktor atau kembalinya suatu monarki. UUD Federal jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari UUD oleh karena di khawatirkannya bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktaktor seperti Hitler. Dalam UUD NRI 1945, misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pasal 37 ayat 5 ) 
  5. Memuat cita - cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat ( spirit ) yang oleh penyusun UUD itu. 
Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu , yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas 
  • Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan - aturan dasar untuk menyelenggarakan negara 
  • Dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan di jalankan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...