Selasa, 26 Januari 2021

Menghitung Biaya dan Harga Expor

Menghitung biaya dan harga jual produk merupakan hal penting sebelum melakukan Expor, karena berpengaruh terhadap keberlangsungan perusahaan apabila ada kesalahan dalam perhitungan. Untuk menentukan harga jual exportir harus menghitung biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan kegiatan lainnya.

Rangkaian Biaya - Biaya dalam Expor barang.

1. Biaya Pengadaan Produk

Produk yang dijual exportir dapat di peroleh dengan memproduksi sendiri atau membeli dari supplier. Jika produk diperoleh dari suplier, komponen biaya pengadaan terdiri atas biaya pembelian produk dan biaya pengiriman sampai ke gudang exportir jika diperlukan, termasuk biaya penyusutan bila ada. Jika produk yang akan dijual merupakan hasil produksi export noir itu sendiri, komponen biaya yang harus dihitung adalah biaya produksi dan biaya operasional pabrik.

Biaya Produksi 

Termasuk dalam biaya produksi, yaitu bahan baku utama produksi, bahan pembantu produksi, dan upah pekerja. Contohnya, bahan baku utama untuk membuat produksi konveksi adalah kain. Sementara itu, bahan pembantu lainnya adalah kancing,resleting dan benang jahit.

Biaya Operasional Pabrik

Termasuk biaya operasional pabrik adalah listrik, oli mesin, perawatan (maintenance)mesin, dsb

2. Biaya Pergudangan dan Pengelolaan Produk

Biaya pergudangan meliputi sewa gudang (jika gudang bukan milik sendiri) dan biaya pemeliharaann produk selama di gudang. Biaya pengelolaan produk di antaranya biaya sortasi/ pemilahan ( produk dari suplier ada kemungkinan tidak seragam) dan baiay pengepakan ( Packing)
Contoh kasus, exportir membeli produk keripik singkong dari suplier dalam kemasan curah 100 kg, jika ingin menjualnya dalam kemasan kecil, exportir harus menyiapkan biaya penyortiran dan pengepakan ( Packing)

3. Jasa - jasa pihak ketiga

Biaya ketiga meliputi Forwarder/EMKL, biaya surveyor ( inspection certificate), biaya bank ( bank charge), jasa asuransi, dan jasa pemasaran/ agen.

-Biaya Jasa Forwarder/EMKL

Membantu pengurusan transportasi dari gudang exportir ke pelabuhan, pengurusan dokumen pemberitahuan expor barang ( PEB ) di kantor bea dan cukai ( Custom Clearance ). Forwarder juga dapat mengoordinasikan pengiriman barang dari pelabuhan asal sampai ke negara tujuan expor. 

-Biaya Surveyor

Surveyor adalah lembaga terakreditasi yang ditunjuk untuk memastikan kualitas barang yang dikirim sesuai dengan kesepakatan

-Biaya Bank ( Bank Charge)

Besaran biaya bank yang dikeluarkan tergantung dari sistem pembayaran yang digunakan. Sistem pembayaran yang biasa digunakan oleh exportir, diantaranya T/T ( telegraphic Transfer ), L/C ( letter of Credit ) dan CAD ( Cash agaitns Document) atau biasa juga disebut DAP ( Document Againts Payment).

Sistem pembayaran dengan T/T, exportir akan dikenakan charge USD5-USD50 per transfer ( Transfer dari luar negeri ke exportir) secara otomatis. Adapun untuk L/C dan CAD, besaran biaya per sekali proses pembayaran berikisar USD75-USD150.

-Jasa Asuransi

Meliputi asuransi pengiriman ( marine insurane ) dan asuransi pembayaran. Namun, yang termasuk di dalam incoterm CIF hanya asuransi pengiriman.
Rata - rata besaran nilai premi asuransi adalah 0.1-0.5% dari total nilai harga CFR. Misalkan total nilai barang yangdikirim adalah RP200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan nilai premi asuransi 0.1% makan nilai premi asuransi yang dibayarkan hanya Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)

- Jasa Pemasaran/Komisi Agen

Hal ini dimaksudkan jika suatu saat exportir mendapatkan kesepakatan atau kontrak penjualan expor dengan importir, tetapi melalui pihak ketiga/orang lain, baik di dalam maupun luar negeri. Tentunya, exportir harus memperhitungkan komisi untuk pihak ketiga tersebut atas jasanya membantu mendapatkan order.
Besaran nilai komisi tergantung kesepakatan exportir dan pihak ketiga tersebut, tetapi biasanya berkisar 2-5% dari total nilai barang yang di expor.

4. Freight

Merupakan biaya pengangkutan dari pelabuhan muat di Indonesia ke pelabuhan bongkar negara tujuan. Biaya pengangkutan barang expor melalui laut disebut sea freight dan biaya pengangkutan barang expor melalui udara disebut dengan air freight.

5. Biaya Pengurusan Dokumen Tambahan

Biaya ini dikeluarkan jika diminta oleh importir atau sebagai persyaratan di negara tujuan expor. Contohnya, Surat Keterangan Asal ( SKA) atau biasa disebut COO ( Certificate of Origin ), health certificate, fumigation certificate, phytosanitary certificate, veterinary certificate, chemical analisys, dan quality certificate. Umumnya, biaya ini termasuk ke dalam PNPB ( penerimaan negara bukan pajak). Besaran biaya pembuatan SKA hanya 15.000 sd 25.000 rupiah per sekali expor

6. Biaya Operasional 

Berupa biaya yang dikeluarkan secara rutin untuk operasional perusahaan, yang dikenal dengan fix cost. Biaya operasional adalah penyusutan mesin, perawatan mesin, biaya kantor, listrik, komunikasi, air, serta biaya direksi dan karyawan. Termasuk didalamnya biaya promosi dan pemasaran.

Sabtu, 09 Januari 2021

Incoterms yang umum di Gunakan

 Empat istilah yang umum digunakan dalam perdagangan internasional, yaitu EX Works, FOB, CFR dan CIF.

1.Ex Works ( EXW)

Ex works berarti harga barang yang ditawarkan adalah harga dilokasi/ gudang exportir dan importir berkewajiban menanggung biaya pengiriman dan dokumen export yang dibutuhkan. Istilah ex works selalu diikuti penjelasan mengenai lokasi pabrik/gudang tersebut.

MT= Metrik Ton
Dalam perdagangan internasional, untuk menghindari salah persepsi penulisan satuan Ton, harus ditulis dengan MT ( Metric Ton). 1 MT berarti sama dengan 1.000 kg, yaitu ton dengan satuan metric atau satuan internasional ( SI ). Di Dunia, ada sistem satuan yang lain seperti British Unit yang satuan untuk bobotnya menggunakan pound yang juga mempunyai satuan Ton, tetapi tidak berarti 1.000 kg. Di Amerika, 1 ton setara 2000 pounds atau 907.18kg. Sementara itu, di Inggris, 1 Ton setara dengan 2.240 pounds atau 1.016 kg. Jika dituliskan 1 MT, seluruh negara di dunia sepakat berarti 1.000 kg

EXW_(Nama kota Pabrik/Gudang)_(Mata Uang)_(Harga_Barang/Satuan)
Seorang Exportir memiliki mitra UKM produsen kerupuk mentah yang berada di Bogor. Harga kerupuk mentah ( sudah termasuk keuntungan) yang ditawarkan exportir adalah USD1.2/kg maka penulisan penawaran harga Ex works sebagai berikut .

EXW Bogor USD 1.2/kg atau EXW Bogor USD 1.200/MT

Dengan cara penulisan penawaran harga seperti itu, importir mengetahui bahwa harga barang adalah USD1.2/kg ( satu koma dua US dollar per kg) atau USD1.200/Metric Ton ( Seribu dua ratus US dollar per metric ton) dan barang masih berada di pabrik/gudangyang berlokasi di bogor.

Jika importir membeli kerupuk 1 Containerfull dengan ukuran 10.000 kg maka importir / pembeli harus membayar kerupuk dengan harga EXW sebesar 1.2 x 10.000 = 12.000 USD.

2. FOB ( Free On Board )

FOB menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan exportir sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lain sampai barang berada di atas kapal di pelabuhan muat. Banyak yang salah mengartikan FOB dengan harga barang sampai di pelabuhan saja, belum sampai naik ke kapal. Padahal, ada biaya-biaya lagi dipelabuhan yang harus dihitung dan dimasukan ke dalam harga FOB.

Di Indonesia, pelabuhan expor yang utama bagi perdagangan internasional saat ini ada di lima kota, yaitu Medan ( pelabuhanBelawan), Jakarta ( Pelabuhan Tanjung Priok), Semarang ( Pelabuhan Tanjung Mas), Surabaya ( Pelabuhan Tanjung Perak), dan Makassar ( Pelabuhan Soekarno-Hatta)



Jika Exportir menggunakan FOB untuk barang yang dijualnya, komponen biaya yang harus diperhitungkan sebagai berikut : 

  1. Transportasi dari pabrik/gudang ke pelabuhan muat ( pilih pelabuhan terdekat).
  2. THC ( Terminal handling Charge), yaitu biaya penanganan barang dipelabuhan, dibayarkan ke otoritas pelabuhan (PT Pelindo) melalui perusahaan forwarder.
  3. Bea keluar (untuk barang yang terkena bea keluar)
  4. Biaya bank (besaranya tergantung pada sistem pembayaran digunakan)
  5. Biaya dokumen tambahan ( jika ada )
  6. Biaya komisi dan lain - lain ( jika ada )
Bea Keluar 
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap beberapa kategori barang expor, terutama barang yang tidak diolah, terutama barang yang tidak diolah. Ketentuan terakhir peraturan menterikeuangan No 164/PMK.010/2018 tentang Penetapan Barang Expor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan no 1814/KM.4/2018 tentang penetapan Harga Expor untuk penghitungan bea Keluar Komoditas berikut ini.

  • Kulit ( 15-25% terhadap invoice).
  • Kayu (2-15%) Kayu yang diolah boleh di expor adalah kayu yang diolah minimal menjadi kayu kaso. Log ( kayu gelondongan ) di larang diexpor.
  • Biji Kakao (0-15%). Jika sudah diolah ( minimal difermentasi), bea keluarnya menjadi 0%.
  • Kelapa Sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya (0-usd245/MT)
  • oLAHAN MINERAL LOGAM (0-10%)

Secara umum, untuk barang yang terkena bea keluar, semakin diolah, bea keluarnya akan semakin kecil. Sebagai catatan, jika barang expor termasuk yang dikenakan bea keluar, pembayaran bea keluar dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PEB ( Pemberitahuan Expor Barang) di ajukan.

Cara penulisan penawaran harga dalam FOB sebagai berikut.

FOB_(Nama Kota Tempat Pelabuhan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh, seorang eksportir kerupuk mentah ingin menawarkan barangnya dengan harga FOB, exportir harus mengurus pengantaran ( dapat menggunakan jasa transportasi), THC, dan dokumen expor sampai di atas kapal di pelabuhan terdekat, misalnya di Tanjung Priok, jakarta

Asumsi
  • Biaya THC adalah USD95 untuk pengiriman dengan full container 20 Ft dapat dimuat 10.000kg kerupuk mentah, maka biaya THC yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD95:10.000 kg =USD0.0095/kg
  • Diasumsikan biaya dokumen all in adalah 100USD untuk pengiriman dengan full container 20Ft. Misalkan dalam satu container 20 ft dapat dimuat 10.000 kg kerupuk mentah, maka baiay dokumen yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD100:10.000kg = USD0.01/kg
  • Biaya Bank diasumsikan menggunakan sistem pembayaran 100% T/T ( Transfer) dengan biaya USD25 untuk satu kali transfer uang pembayaran, maka biaya bank per KG adalah USD 25:10.000 kg = USD0.0025/kg
  • Biaya Forwarder/EMKL all in ( Termasuk biaya transportasi per kg dan biaya custome clearance ) kerupuk mentah dari pabrik/gudang di bogor ke Pelabuhan Tanjung Priok jakarta adalah 420/kg atau USD0.03/kg ( kurs RP 14.000)
Perhitungan 
Nilai harga FOB dapat diketahui sebagai berikut.

Harga EX works kerupuk mentah     : USD1.2/kg
Biaya Forwarder/EMKL                    : USD 0.03/kg
Biaya THC                                      : USD 0.0095/kg
Biaya Dokumen                               : USD 0.01/kg
Biaya Bank                                      : USD 0.0025/kg
Bea Keluar                                       : 0%                          +
Harga FOB                                        :USD 1.252 kg

dapat dibulatkan menjadi 1.25/kg ( satu koma dua puluh lima US Dolar per kg) atau USD1.250/MT ( seribu dua ratus lima puluh US dolar per matric ton)

Jika importir membeli kerupuk 1 Containerfull dengan ukuran 10.000 kg maka importir / pembeli harus membayar kerupuk dengan harga FOB sebesar 1.25 x 10.000 = 12.500 USD.

Penulisan harga FOB sebagai berikut.

FOB jakarta USD1.25/kg atau USD 1.250/MT 

3. CFR (Cost and Freight )

Istilah CFR menjelaskan bahwa harga yang di tawarkan oleh exportir, sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lain, sampai barang berada di pelabuhan negara tujuan expor. exportir harus mengetahui freight cost dari pelabuhan internasional di Indonesia ke pelabuhan bongkar di negara tujuan.Cara penulisan penawaran dengan harga CFR sebagai berikut.

CFR(Nama Kota Tempat Pelabuhan di Negara Tujuan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh : exportir kerupuk mentah ingin menawarkan harga CFR dengan tujuan Ini Emirat Arab dengan pelabuhan Dubai. Biaya pengapalan (freight cost) pengiriman container 20 Ft Jakarta - Dubai. Dengan biaya USD 800, maka biaya pengiriman per kg untuk satu container ( untuk muatan 10.000kg) adalah USD 800:10.000 kg = USD 0.08/kg

Harga kerupuk per kg kerupuk mentah CFR Dubai sbb :

Harga FOB kerupuk mentah : USD 1.25/kg
Freight Cost Jakarta-Dubai. : USD 0.08/kg
Harga CFR Dubai.                   : USD 1.33/kg

CFR Dubai USD 1.33/kg atau USD 1.330/MT
Harga yang di tawarkan = 1.33 x 10.000 = 13.330 USD

CFR Memudahkan Pembeli 

Pembeli yang belum bisa mengimpor dari Indonesia umumnya lebih banyak memilih harga CFR. Pasalnya Importir akan dimudahkan  karena belum mengetahui perhitungan biaya pengiriman lain dan biaya lain dari Indonesia ke negaranya. Kendala ini menjadi salah satu penyebab utama minimnya perolehan pembeli bagi pengusaha Indonesia yang mengikuti pemeran di luar negeri. Karena umumnya menawarkan harga ExWork. Tentu sulit bagi pembeli menghitung harga barang sampai di Negaranya.

4. CIF (Cost Insurance Freight )

Cif di gunakan untuk menjelaskan bahwa harga yang di tawarkan sudah termasuk biaya pengiriman sampai barang berada di pelabuhan bongkar negara tujuan dan ditambah biaya asuransi pengiriman (marine insurance). Jadi harga CIF adalah harga CFR di tambah asuransi pengiriman. Besarnya nilai premi asuransi umunya hanya 0.1-0.5% dari total invoice yang dikirim. Cara penulisan untuk penawaran harga CIF sebagai berikut.

CIF_(Nama Kota Tempat Pelabuhan di Negara Tujuan)_(Mata uang)_harga (barang/satuan)

Misalnya, besaran premi asuransi expor yang digunakan adalah 0.1% dari harga CFR
Dengan harga CFR Dubai USD 1.33/kg, besar nilai premi asuransi adalah USD 1.33/kg x 0.1% = USD 0.00133/kg

Harga CIF yang ditawarkan 
Harga CFR + Premi Asuransi
USD 1.33/kg + USD 0.00133/kg
USD 1.331/kg

CIF Dubai USD 1,331/kg atau USD1.331/MT
1,331/kg x 10.000 kg = USD 13.331


Kamis, 07 Januari 2021

Mengenal Incoterms

 Exportir wajib memahami berbagai istilah dalam perdagangan Internasional yang termuat dalam incoterms  ( internasional Commercial Terminologies )

1.Incoterms Sebagai Acuan Harga pada bisnis Expor

Incotterms berisi kumpulan istilah dalam perdagangan internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce ( ICC ), yaitu Kamar dagang Internasional. Tujuan penggunaan incoterms yaitu untuk menyamakan persepsi penjual dan pembeli, terkait harga dan pengiriman barang. Agar penjual dan pembeli mengetahui hak dan kewajiban terhadap berang yang di perjual belikan.

2. Incoterms 2010

1. EXW 
Ex Works 

  • Exportir hanya menyediakan barang di tempatnya, baik pabrik/tempat produksi maupun gudang
  • Harga yang ditawarkan exportir adalah harga barang masih dilokasi pabrik atau gudang 
  • Tanggung jawab exportir minim karena importir membeli barang langsung di gudang/pabrik
  • Importir harus mengatur pengangkutan barang dari pabrik / gudang ke pelabuhan muat, termasuk izin expornya
  • Bagi Importir, umumnya cara ini kurang disukai karena resiko di tanggung sepoenuhnya oleh importir

2. FCA
Free Carrier

  • Exportir menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, di tempat yang telah disepakati
  • Barang sudah mendapat izin expor " Clear for Export"
  • Jika exportir menyerahkan barang di tempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam memuat barang
  • Jika exportir menyerahkan barang ditempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam membongkar barang
  • Jika Importir menunjuk pihak lain selain dari pengangkut untuk menerima barang, exportir di anggap telah memenuhi kewajibannya menyerahkan barang telah diserahkan kepada pihak tersebut

3.FAS
Free Alongshide Ship

  • Exportir menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
  • Importir mengurus izin expor ( Clear for Export)
  • Importir menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal
  • Exportir memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen - dokumen yang diperlukan kepada importir 

4.FOB 
Free On Board 

  • Exportir menyerahkan barang melewati pagar kapal/barang sampai di atas kapal ( Clear of Export )
  • Resiko dan biaya pindah dari exportir ke importir setelah barang berada di kapal
  • Importir mengurus angkutan ( Kapal ) membayar freight ( ongkos kapal ke negara tujuan ) dan menanggung asuransi
  • Keuntungan dari exporti adalah sebagai berikut : 
    • Pelabuhan pemuatan di negeri sendiri, sehingga dapat dengan mudah mengetahui kondisi, peraturan perpajakan dan pabean
    • Menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing

5.CFR
Cost and Freight

  • Exportir melakukan penyerahan barang sampai melewati pagar kapal/di atas kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
  • Exportir yang membayar ongkos kapal ( freight ) sampai ke pelabuhan negara tujuan ( Port of Discharge/Unloading)
  • Resiko dan biaya tambahan ( apabila ada ) sudah berpindah dari exportir ke importir sejak penyerahan barang ( melewati pagar kapal/ di atas kapal )
  • Exportir mengurus izin expor ( Clear for Export )
  • Hanya dapat dipakai untuk angkutan kapal ( laut atau sungai )

6.CIF
Cos Insurance and Freight 

  • Sama dengan CFR hanya kewajiban exportir bertambah, yaitu menanggung/menutup asuransi dan membayar premi dengan syarat pertanggungjawaban minimal
  • Exportir wajib mengurus izin expor barang ( Clear for Export )

7.CPT 
Carriage Paid To

  • Prinsipnya sama dengan CFR, tetapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu
  • Jika pengangkut berganti ke pangangkut lain atau pengganti, resiko exportir berakhir ketika barang diserahkan ke pangangkut pertama
  • Exportir harus mengurus izin expor barang ( clear for export)
  • Dapat menggunakan alat angkut apa aja , termasuk dengan multimoda transport ( carana angkut darat, laut, dan udara

8.CIP
Carriage and Insurance Paid To

  • Prinsip sama dengan CIF, tetapi barang dierahkan ke tempat tujuan
  • Dapat menggunakan sarana angkut apa aja, termasuk dengan multimoda transport

9.DAT
Delivery At Terminal 

  • Exportir menyerahkan barang ketika telah di bongkar dari sarana transportasi yang tibda dan di tempatkan di terminal di pelabuhan negara tujuan
  • Terminal, yaitu dermaga kapal, container yard ( CY), gudang penumpukan, stasiun kereta api, atau terminal kargo udara
  • Exportir menanggung resiko dan biaya sampai terminal tujuan
  • Exportir melakukan clear for export dan importir mengurus clear for import

10. DAP
Delivery At Place

  • Exportir mengantarkan barang sampai di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan
  • Importir menerima barang dari exportir di atas sarana transportasi ( belum di bongkar )
  • Dapat menggunakan sarana angkut apa aja 

11.DDP
Delivery Duty Paid

  • Exportir mengantarkan barang sampai tempat yang ditentukan pembeli, tetapi masih di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan dan siap untuk dibongkar
  • Risiko dan biaya bongkar di tempat tujuan ditanggung importir
  • Exportir mengurus Clear for Export dan Import
  • Setiap PPN atau PDRI dibayar exportir
  • Tanggung jawab maksimal dari exportir


EXW (Exwork), FCA ( Free Carrier), CPT ( Carriage paid to), CIP ( Carriage and Insurance Paid To ), DAT (Delivery at terminal),DAP Delivery at Place, dan DDP ( Delivery Duty Paid) berlaku untuk semua moda transportasi

FAS ( Free Alongside Ship), FOB ( Free on Board ) CFR ( Cost and Freight ), CIF ( COst, Insurance, and Freight) berlaku untuk moda transportasi laut dan sungai (Inland waterway)








TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...