Rabu, 01 Juli 2020

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dinamika Konstitusi Indonesia 

  • Konstitusi NRI ( masa kemerdekaan ) masa berlaku :
    • 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950 , dengan catatan mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi 
  • Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 
  • UUDS 1950 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 
  • UUD NRI 1945 ( masa order lama ) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
  • UUD NRI 1945 ( masa orde baru ) 1966 sampai dengan 1998 
Pada awal reformasi ( pertengahan 1998 ), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai kompenen bangsa. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah :
  1. Mengamandemen UUD NRI 1945 
  2. Menghapus doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  3. Menegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme(KKN)
  4. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
  5. Mewujudkan kebebasan Pers
  6. Mewujudkan kehidupan demokrasi
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistmatis dalam 4 kali perubahan , yaitu : 
  • Perubahan pertama, pada sidang umum MPR 1999
  • Perubahan kedua, pada sidang tahunan MPR 2000
  • Perubahan ketiga, pada sidang tahunan MPR 2001
  • Perubahan keempat, pada sidang tahunan MPR 2002

Proses perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR dapat di gambarkan sebagai berikut : 
  1. Tuntutan Reformasi
    • Amandemen 1945
    • Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
    • Penegakan hukum HAM dan pemberantasan KKN 
    • Otonomi daerah
    • Kebebasan Pers
    • Mewujudkan kehidupan demokrasi
  2. Sebelum perubahan
    • Pembukaan
    • Batang tubuh
      • 16 Bab
      • 37 Pasal
      • 49 Ayat
      • 4 Pasal aturan peralihan
      • 2 ayat aturan tambahan
      • Penjelasan
  3. Latar belakang perubahan 
    • kekuasaan tertinggi di tangan MPR
      • Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
      • Pasal - pasal yang berlaku luwes sehingga menimbulkan multitafsir 
      • Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal - hal penting dengan undang - undang 
      • Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi 
  4. Menyempurnakan aturan dasar mengenai : 
    • Tatanan negara
    • Kedaulatan rakyat 
    • HAM
    • Pembagian kekuasaan
    • Kesejahteraan sosial
    • Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
    • Hal - hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa 
  5. Dasar Yuridis 
    • Pasal 3 UUD 1945 
    • Pasal 37 1945
    • TAP MPR no IX/MPR/1999
    • Tap MPR no IX/MPR/2000
    • Tap MPR no XI/MPR/2001
  6. Kesepakatan Dasar
    • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 
    • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
    • Mempertegas sistem Presidensil
    • penjelasan UUD 1945 yang bermuat normatif akan dimasukan kedalam pasal - pasal
    • Perubahan akan dilakukan dengan cara "adenum"
  7. Sidang MPR 
    • Sidang MPR 1999 Tanggal 14-21 Oct 1999
    • Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7 - 18 Agustus 2000
    • Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001
    • Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1 - 11 Agustus 2002
  8. Hasil Perubahan
    • Pembukaan 
    • Pasal - pasal
    • 21 Bab
    • 73 Pasal
    • 170 Ayat 
    • 3 Pasal aturan peralihan
    • 2 pasal aturan tambahan 


Undang - undang tidak boleh bertentangan dengan Undang - Undang NRI 1945 yang dapat menghasilkan persoalan konstitusioanlitas undang - undang tersebut terhadap undang - undang NRI 1945 .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...