Minggu, 19 April 2020

Menggali sumber Historis , Sosiologis dan Politik Konstitusi

Penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes ( 1588-1879) kita akan dapat memahami mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi 

Menurut Hobbes , manusia pada status naturalis bagaikan serigala , hingga timbul adagium homo homini lupus ( man is a wolf to [his fellow] artinya yang kuat mengalahkan yang lemah ,lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes ( perang semua lawan semua ). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia , yang dikenal dengan istilah factum unions. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaanya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis . 

Dalam bukunya berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak ( absolut). Primus Inter Pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama . Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan .





Pemikiran hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeithgeist-nya) sehingga cenderung membela morakhi absolut (kerajaan mutlak )dalam konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki kuasa tak tertandingi . Pandangan inilah yang mendorong menculnya raja - raja Tiran , dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang - wenang dan menindas rakyat .

Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV , raja Perancis yang dinobatkan pada tahun 1643 dalam usia lima tahun , ia baru mulai berkuasa penuh setelah wafatnya menteri utamanya Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661 . Louis XIV dijuluki sebagai raja Matahari ( Le Roi Solel) atau louis yang Agung ( Louis le Grand atau Le Grand Monarque ) Ia memerintah Perancis selama 72 Tahun , masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan di Eropa .

Louis XIV meningkatkan kekuasaan perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar : Perang Perancis - Belanda , Perang Aliansi besar , dan Perang suksesi Spanyol antara 1710 - 1714 . Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat . Ungkapan "L Etat cest moi " ( Negara adalah saya ) sering di anggap berasal dari dirinya , walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut . Seorang penulis perancis , Louis de rouvroy bahkan mengaku bahwa Luois XIV berkata sebelum ajalnya " je men vais, mais I'etat demeurera toujours " ( saya akan pergi tapi negara akan tetap ada ) Akibat pemerintahannya yang absolut , Louis XIV berkuasa dengan sewenang - wenang , hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat . Sepeninggal dirinya , kekuasaanya yang mutlak dilanjutkan oleh raja - raja berikutnya hingga Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada revolusi 10 Agustus dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan penghianatan pada 21 Januari 1793 dihadapan para penonton yang menyoraki hukumannya . 

Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaanya harus diperinci secara tegas , sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI hukuman guillotine.

Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ? jawabannya adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara . Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara dan disisi lain untuk menjamin hak dasar warga negara .

Seorang ahli konstitusi berkebangsaan jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak - hak rakyat , melalui fungsi ini undang - undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik untuk menjamin hak - hak rakyat .

Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang - undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak - hak rakyat . Melalui fungsi ini undang - undang dasar dapat memberikan sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis ( Riyanto 2009 ) 

Kekuasaan Pemerintahan negara memuat aturan aturan dasar sebagai berikut :
  1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat !) 
  2. Syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan Wakil Presiden dalam ( Pasal 6 Ayat 1)
  3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ( Pasal 7 )
  4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan nya ( Pasal 7a dan 7b)
  5. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR ( Pasal 7 c) 
  6. Pernyataan perang , membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain ( Pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3)
  7. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  8. Mengangkat dan menerima duta negara lain ( Pasal 13 ayat 1 , ayat 2 dan ayat 3 )
  9. Pemberian grasi dan rehabilitasi ( Pasal 14 Ayat 1 )
  10. Pemberian amnesti dan abolisi ( Pasal 14 ayat 2 ) 
  11. Pemberian gelar , tanda jasa , dan lain - lain tanda kehormatan ( Pasal 15 )
  12. pembentukan dewan pertimbangan ( pasal 16 )
Sebagai kepala negara , Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di Dunia . Sebagai kepala pemerintahan , Presiden dibantu oleh wakil Presiden dan menteri - menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari - hari .

Aturan - aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintah di Indonesia . Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara . Pandangan ini di dasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara ( Kusnardi dan Ibrahim , 1988 ). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga negara kenegaraan , misalnya antara bagian legislatif , eksekutif dan yudikatif . Konstitusi menentukan cara - cara bagaimana pusat - pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan - hubungan kekuasaan dalam negara .

Banyak pendapat yang dikemukakan para ahli tentang apa saja yang menjadi materi muatan konstitusi ini , cermati pendapat berikut ini : 

Materi muatan konstitusi : 


J.G Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang - kurangnya bermuatan hal - hal sebagai berikut ( Soemantri , 1987 ) 



  1. Adanya jaminan terhadap hak - hak asasi manusia dan warga negara
  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yang juga bersifat fundamental 
K.C Wheare menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu di atur dalam konstitusi pada asanya hanya tiga masalah pokok berikut ( Soemantri , 1987 ) 
  1. Struktur umum negara seperti pengaturan kekuasaan eksekuitif , kekuasaan legislatif , kekuasaan yudisial
  2. Hubungan dalam garis besar antara kekuasaan - kekuasan tersebut satu sama lain 
  3. Hubungan antara kekuasaan kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga negara 
A.A.H Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan hal - hal sebagai berikut ( Soemantri , 1987 ) :
  1. Hasil politik perjuangan bangsa di masa lampau 
  2. Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatatnegaraan bangsa
  3. padangan tokoh tokoh bangsa yang hendak diwujudkan , baik untuk waktu , sekarang maupun untuk masa yang akan datang 
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin 
Philips Hood & Jackson menegaskan bahwa materi muatan konstitusi sebagai berikut ( Asshidiqie,2002 ) 
"suatu bentuk aturan , adat istiadat , kebiasaan - kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ - organ negara yang mengatur hubungan - hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain , serta hubungan - hubungan organ - organ negara itu dengan warga negara "

Miriam Budiarjo (2003) mengemukakan bahwa setiap UUD memuat ketentuan - ketentuan mengenai : 
  1. Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dam yudikatif(b) Hak - hak asasi manusia
  2. Prosedur mengubah UUD 
  3. Adanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 
Hal - hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD 
  • Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dan yudikatif. Pada negara federal , pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara - negara bagian , dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintahan 
  • Hak - hak asasi manusia . Dalam UUD NRI tahun 1945 , misalnya diatur secara khusus dalam Bab XA, pasal 28 A sampai 28 J 
  • Prosedur mengubah UUD . Dalam UUD NRI Tahun 1945 , misalnya diatur secara khusus dalam Bab XVI , pasal 37 tentang Perubahan Undang - Undang Dasar 
  • Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu  

Hal - hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD : 
  1. Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dan yudikatif . Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara - negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badab pemerintahan 
  2. Hak - hak asasi manusia. Dalam UUD NRI tahun 1945 misalnya di atur secara khusus dalam bab XA , pasal 28 A sampai 28 J 
  3. Prosedur mengubah UUD . Dalam UUD NRI tahun 1945 misalnya di atur secara khusus dalam BAB XVI , Pasal 37 tentang Perubahan undang - undang dasar.
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD . Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD . Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal - hal yang baru saja di atasi , seperti misalnya munculnya seorang diktaktor atau kembalinya suatu monarki. UUD Federal jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari UUD oleh karena di khawatirkannya bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktaktor seperti Hitler. Dalam UUD NRI 1945, misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pasal 37 ayat 5 ) 
  5. Memuat cita - cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat ( spirit ) yang oleh penyusun UUD itu. 
Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu , yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas 
  • Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan - aturan dasar untuk menyelenggarakan negara 
  • Dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan di jalankan.












Senin, 13 April 2020

Bagaimana Nilai dan Norma Konsitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas ketentuan perundang - undangan di bawah UUD ?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dan kehidpuan berbangsa dan bernegara

Berikut ini terdapat salah satu daftar aturan atau hukum . beberapa di antaranya mengatur bagaimana pemerintahan di jalankan . 
Contoh berbagai aturan : 
  1. Dewan Perwakilan rakyat memegang kekuasaan membuat undang - undang 
  2. Jangan berbicara saaat mulut penuh dengan makanan 
  3. Menyeberanglah pada zebra cross dengan tertib dan berhati - hati 
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya
  5. Selesiakanlah pekerjaan rumahmu sebelum keluar rumah 
  6. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun 
  7. Seseorang baru diperbolahkan memiliki surat izin mengemudi apabila sekurang - kurangnya telah berusia 16 tahun 
Pada aturan di atas anda dapat menemukan beberapa peraturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan . Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara - cara pemerintahan di jalankan . manakah aturan - aturan yang dimaksud tersebut ? 

pada saat anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur pemerintah dijalankan artinya anda telah menemukan bagian dari konstitusi . Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah dai atur dan di jalankan . oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal - hal yang amat mendasar dari suatu negara , maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan suatu negara .

Selanjutnya mari kita telusuri konsep konstitusi daris segi bahasa atau asal katanya ( secara etimologi ) . Istilah konstitusi dari segi bahasa , misalnya dalam bahasa Perancis dikenal dengan istilah constituer , dalam bahasa latin/ italia digunakan istilah constituer , dalam bahasa inggris digunakan istilah constitution ,dalam bahasa Belanda digunakan bahasa Inggris digunakan istilah constitutie , dalam bahasa jerman dikenal istilah vervassung , sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyutirah ( Riyanto 2009 ). Constituer ( bahasa Perancis ) berarti membentuk , pembentukan . Yang dimaksud dengan membentuk , pembentukan . Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara . Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara( Prodjodikoro,1970),pembentukan suaru negara ataua menyusun dan menyatakan suatu negara ( Lubis,1976)dan peraturan dasar mengenai pembentukan negara ( Machfud MD , 2001)

Definisi Konstitusi:

Lord James Bryce : 

" a constitusion as a frame of political society , organized through and by law , that is to say one which in law has stabilished permanent intitutions with recognize function and definite right ( CF Strong 1960 ) "

Konsitusi sebagai kerangka masyarakat politik, yang diorganisir melalui dan oleh hukum yang telah menstabilkan institusi permanen dengan fungsi yang diakui dan hak yang pasti ( CD Strong 1960)

CF Strong 
a constitution may be said to be collection of prinsiple according to which the power of the government , the right of goverbed and the relation between the two are adjust ( 1960) 

Sebuah konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip yang menurutnya kekuasaan pemerintah , hak memerintah dan hubungan antara keduanya di sesuaikan .

Aristoteles 
Constitution variously as a comunity of interested that the citizen of a state have in common , as the common way of living , that a state has chosen ,and as in fact the government (Djahiri,1971)

Konstitusi dengan beragamnya sebagai komunitas yang tertarik bahwa warga negara memiliki kesamaan , sebagai cara hidup , yang sama , yang telah dipilih suatu negara dan seperti halnya pemerintah 

Pada bagian lain Aristoteles merumuskan :

A constitution is an organization of offices in a city , by which the method of their distribution is fixed , the souvereign authority is determined , and the nature of the end to be pursued - by the assosiation and all its member is prescribe ( Barker , 1988 ) 

Konsitutsi adalah organisasi kantor di kota , dimana metode distribusi mereka ditetapkan , otoritas di tentukan , dan sifat akhir yang harus dikerjar oleh asosiasi dan semua anggotanya 

Russel F More 
The oldest and most general usage is purely descriptive , the constitution of a country consist of its government institutions and tje rule which control their operation 

Pengguna tertua dan paling umum adalah murni deskriptif , konstitusi suatu negara terdiri dari lembaga pemerintahan dan aturan yang mengontrol operasi mereka .

Bolingbroke
By Constitutions we mean , whenever we speak with propriety and excatness , that assemblage of laws ,institution and customs , derived from certain fixed principles of reason , that compose the general system , according to which the comunity had agreed to be governed ( wheare 1975)


Yang kami maksud dengan konstitusi adalah , setiap kali kami berbicara dengan kepatuhan dan ketelitian , bahwa kumpulan hukum institusi dan adat istiadat yang berasal dari prinsip - prinsip akal tertentu , yang menyusun sistem umum , yang menurutnya masyarakat telah sepakat untuk di perintah 

Chamber's encyclopedia Volume IV :
Constitution denotes a body of rules which regulates the government of a state of for that matter of anyistitutions or organization

Konstitusi menunjukan suatu badan peraturan yang mengatur pemerintahan suatu negara dalam hal apapun lembaga atau organisasi

William H. Harris
Constitution , fundamental principles of government in a nation , either implied in its law , institution , and customs or embodied is one document or in several ( 1975 )

Konstitusi , prinsip dasar pemnerintahan dalam suatu negara , baik tersirat dalam hukum , kelembagaan , dan adat istiadatnya atau diwujudkan dalam satu dokumen atau dalam beberapa 


Merujuk pandangan Lord James Bryce , yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang di organisasikan melalui dan dengan hukum yang menetapkan lembaga -lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi - fungsi dan hak-haknya.Sehubungan dengan itu C>F Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang - undang dasar . Rumusan yang dikemukakan adalah konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas asas mengenai kekuasaan pemerintah , hak - hak yang diperintah , dan hubungan antara keduanya ( pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak - hak asasi manusia ) 

Fungsi Konstitusi 

  1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme . Landasan konstitualisme adalah landasan berdasarkan konstitusi , baik konsitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit . Konsitusi dalam arti luas meliputi undang undang dasar , undang - undang organik , peraturan perundang -undangan lain dan konvensi . Konsitusi dalam arti sempit berupa undang - undang dasar ( Astim Riyanto , 2009)
  2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa , sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang - wenang . dengan demikian , diharapkan hak - hak warganegara akan lebih terlindungi , gagasan ini dinamakan konstitusionalisme , yang oleh carl Joachim Frieduch dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak dapat disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk mememrintah ( Thaib dan Hamidi , 1999)
  3. Konstitusi berfungsi : a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang - wenang terhadap rakyatnya b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita - citakan tahap berikutnya c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya d) menjamin hak - hak warga negara .

Selasa, 07 April 2020

Bagaimana urgensi Integrasi Nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan Bangsa

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Integritas Nasional 


1. Makna Integrasi Nasional 

Mari kita telusuri istilah integrasi nasional ini . Kita dapat menguraikan istilah tersebut secara Etimonologi dan Terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata , sejarahnya dan juga perubahan yang mempelajari asal usul kata . Pengertian Etimonologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut .
Secara Etimonlogi integrasi nasional terdiri dari dua kata integritas dan nasioanal.Secara terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebgai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu . 
Pengertian integrasi nasional dari berbagai pakar 
  1. Saafrudin Bahar ( 1996 ) : Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya 
  2. Riza Noer Afrani ( 2001) : Pembentukan suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam suatu kesatuan wilayah
  3. Djuliati Suroyo ( 2002) : Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat 
  4. Ramlan Surbakti (2010) : Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasioanal
Istilah integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah "national integration" . Integration berarti kesempurnaan atau keseluruhan . Kata ini berasal dari kata integer ( bahasa latin ) yang berarti utuh atau bulat. "Nation" artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang orang yang berbeda latar belakangnya , berada dalam suatu wilayah dan dibawah satu kekuasaan politik.

"National integration is the awareness of a common identify amongst the citizen of a country . It means that though we belong to different castes , religions and speak different languages we recognize tha fact that we are all one . This kind of integration is very important in the building of a strong and prosperous nation " 

Terjemahan : Integrasi nasional adalah kesadaran akan identitas bersama di antara warga negara suatiu negara , Ini berarti bahwa meskipun kita termasuk kasta , agama, dan bahasa yang berbeda , kita mengakui fakta bahwa kita semua adalah satu . Integrasi seperti ini sangat penting dalam pembangunan bangsa yang kuat dan sejahtera.

2. Jenis Integrasi

Integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik . Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis yakni : 



  1. Integrasi bangsa ( Integrasi bangsa menunujk pada proses penyatuan pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional
  2. Intergarsi wilayah ( Integrasi wilayah menunjuk pada msalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit - unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial budaya masyarakat tertentu 
  3. Integrasi nilai ( Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsesus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial .
  4. Integrasi Elite-massa ( Integrasi elite massa menunjuk pada masalah penhubungan antara pemerintah dengan yang diperintah . Mendekatkan perbedaan - perbedaan mengenai apirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa 
  5. Integrasi tingkah laku (perilaku integratif) ( Integrasi tingkah laku perilaku negatif menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama 
Menurut Suroyo ( 2002 ) integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang - orang dari berbagai wilayah yang berbeda , atau memilki berbagai perbedaan baik etnitas , sosial budaya , atau latar belakang ekonomi , menjadi satu bangsa ( nation ) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama .

Dlama realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik , aspek ekonomi , dan sosial budaya . berdasarkan pendapat ini integrasi nasional meliputi : 1 Integrasi politik 2 Integrasi ekonomi 3 Integrasi sosial budaya .

a. Integrasi politik 

Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal dan horisontal . Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa , baik antara elite politik dengan massa pengikut , atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimenasi horizontal menyangkut hubungan antar daerah , antar suku , antar umat beragama , dan golongan masyarakat Indonesia .

b.Integritas Ekonomi

Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upada memenuhi kebutuhan hidup rakyat . Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang - orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis . 

c.Integrasi Sosial Budaya 

Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur - unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan . Unsur - unsur yang berbeda tersebut meliputi ras , etnis , agama , bahasa , kebiasaan , sistem nilai , dan lain sebagainya .Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok - kelompok sosial budaya di masyarakat misal suku , agama , ras .

3.Pentingnya Integrasi Nasional

Menurut Myron Weiner dalam Surbakti ( 2010 ) dalam negara merdeka , faktor pemerintah yang berkeabsahan ( legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara bangsa . Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan berkerja bersama .
Negara - negara baru , seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945 , membangun integrasi juga menjadi tugas penting. 

4.Integrasi versus disintegrasi

Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan,dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Disisntegrasi bangsa memiliki banyak ragam , misalkan pertentangan fisik , perkelahian , tawuran , kerusuhan , revolusi , bahkan perang . Kesenjangan ekonomi dapat menyebabkan disintegrasi bangsa .


B. Menanya Alasan mengapa diperlukan Integrasi Nasional


C. Menggali sumber Historis , Sosiologis , Politik tentang Integrasi Nasional

1. Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo ( 2002) ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya ada 3 model integrasi dalam  sejarah perkembangan integrasi di Indonesia , yakni 1)model inetgrasi imperium majapahit 2) model integrasi kolonial 3) model integrasi nasional Indonesia 

a) Model integrasi imperium Majapahit

Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan ( imperium) Majapahit . Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris . Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (negaraagung) : Pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara - saudaranya . Konsentris kedua adalah wilayah di luar jawa ( mancanegara dan pesisiran) yang emrupakan kerajaan kerajaan otonom . Konsentris ketiga ( tanah sabrang ) adalah negara - negara dimana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang , antara lain dengan Champa , Kamboja , Ayudyapura ( Thailand) 

b) Model Integrasi kolonial

Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atau wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari sabang sampai merauke . Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim , sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dari ambtenaar-ambtenaar ( pegawai ) Belanda dan pribumi yang tidak memiliki jaringan dengan massa rakyat .
Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasaan kolonial .

c)Model Integrasi nasional Indonesia.

Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945 meskipun sebelumnya ada integrasi nasional , namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua . Integrasi model kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan ( Hindia belanda) mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah 

Integrasi model ketiga dimkasudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka , memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru .


Model integrasi nasional ini di awali dengan tumbuhnya kesadaran berbangan khususnya pada diri orang orang Indonesia yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintahan kolonial Belanda. mereka mendirikan organisasi - organisasi pergerakan baik yang bersifat keagamaan , kepemudaan , kedaerahan , poltitik ,ekonomi perdagangan dan kelompok perempuan . Para kaum terpelajar ini mulai menyadari bahwa bengsa mereka adalah bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan bangsa - bangsa yang lain . 


Dalam sejarahnya , penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilalui dengan tahap - tahap sebagai berikut : 


1) Masa perintis 

adalah masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi - organisasi pergerakan . Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 , kelahiran Budi Utomo diperingati dengan Hari Kebangkita Nasional 

2) Masa Penegas 

Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang di tandai dengan peristiwa sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 . Dengan sumpah pemuda masyarakat Indonesia yang beraneka ragam tersebut menyatakan diri sebagai suatu bangsa yang memiliki satu tanah air , satu bangsa , dan bahasa persatuan bahasa Indonesia .

3) Masa Percobaan 

Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba meminta kemerdekaan kepada Belanda . Organisasi yang tergabung dalam GAPI ( gabungan Politik Indonesia ) tahun 1938 mengusulkan Indonesia berpalemen . Namun , perjuangan menuntut Indonesia merdeka tidak berhasil .

4) Masa Pendobrak 

Pada masa tersebut semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan .

2. Pengembangan Integrasi di Indonesia

Howard Wriggins dalam Muhaimin dan Collin MaxAndrews ( 1995 ) menyebat ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan intgrasi bangsa . Kelima pendekatan yang selanjutnya kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah : 1) Adanya ancaman dari luar 2) Gaya Politik kepemipinan 3) kekuatan lembaga - lembaga politik 4) Ideologi nasional dan 5 ) pembangunan ekonomi 

a)Ancaman dari luar 
Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat . Masyarakat akan bersatu , meskipun berbeda suku , agama , dan ras ketika menghadapi musuh bersama . Contoh ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indoensia , masyarakat Indonesia akan bersatu padu melawannya 

b)Gaya politik kepemimpinan 
Gaya polirik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut . pemimpin yang kharismatik , dicintai rakyatnya dan memiliki jasa - jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelum tercerai berai . Misal nelson Mandela dari Afrika Selatan . Gaya politik sebuah kepemimpinan bisa dipakai untuk mengembangkan integrasi bangsanya .
c) Kekuatan lembaga - lembaga Politik
lembaga politik misalnya birokrasi juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa 

d) Ideologfi Nasional

ideologi merupakan seperangkat nilai - nilai yang diterima dan disepakati . Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu . Bagi Indonesia , nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat indonesia adalah Pancasila

e) Kesempatan pembangunan Ekonomi 

Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan , maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan . Namun jika ekonomi itu menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan . Orang orang yang dirugikan dan miskin sulit untuk mau bersatu atau merasa satu bangsa dengan mereka yang di untungkan serta yang mendapat kekayaan secara tidak adil. Banyak kasus karena ketidakadilan,maka sebuah masyarakat ingin memisahkan diri dari bangsa yang bersangkutan . Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai .

Sunyoto Usman ( 1998 ) menyatakan suatu masyarakat dapat berintegrasi apabila : 

  1. Masyarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai - nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama . Jika msayarakat memiliki nilai nilai yang diepakati maka mereka dapat bersatu , namu jika sudah tidak lagi memiliki nilai bersama makan mudah untuk berseteru 
  2. Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus , memiliki "cross cutting affiliation " sehingga menghasilkan "cross cutting loyality" . Jika masyarakat yang berbeda - beda latar belakangnya menjadi anggota organisasi yang sama .maka mereka dapat bersatu dan menciptakan loyalitas pada organisasi tersebut , bukan lagi pada latar belakangnya .
  3. Masyarakat berada di atas memiliki sifat saling ketergantungan di antara unit - unit sosial yang terhimpun didalamnya dapat memenuhi kebutuhan ekonomi. Apabila masyarakat saling memiliki ketergantungan , saling membutuhkan , saling kerjasama dalam bidang ekonomi , maka mereka akan bersatu . Namun jika ada yang menguasai suatu usaha atau kepemilikan maka yang lain akan merasa dirugikan dan dapat menimbulkan perseteruan 
Pendapat lain menyebutkan bahwa integrasi bangsa dapat dilakukan dengan dua strategi kebijakan yaitu , "policy assimilation" dan " policy bhineka tunggal ika " (Sjamsudin ,1989). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat - sifat kultural utama dari komunitas dari komunitas kecil yang berbeda manjadi semacam kebudayaan nasional . Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan nasional . Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru . Apabila asimilasi ini menjadi sebuah strategi bagi integritas nasional , berarti bahwa negara mengintegrasikan masyarakatnya dengan mengupayakan agar unsur unsur budaya yang ada di dalam negara itu benar benar melebur menjadi satu dan tidak lagi menampakan identitas budaya kelompok atau budaya lokal ,.


Kebijakan strategi yang sebaiknya dilakukan di Indonesia 

  • Memperkuat nilai bersama
  • Membangun fasilitas
  • Menciptakan musuh bersama
  • Memperkokoh lembaga politik
  • membuat organisasi untuk bersama
  • Menciptakan ketergantungan ekonomi antar kelompok
  • Mewujudkan kepemimpinan yang kuat
  • Menghapus identitas - identitas lokal
  • Membaurkan antar tradisi dan budaya lokal
  • Menguatkan identitas nasional
Pajak sebagai instrumen memperkokoh Integrasi Nasional 
Salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagai mana tersebut dalam alinea ke empat pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 adalah "memajukan kesejahteraan umum " Kesejahteraan umum akan dapat dicapai atau akan lebih cepat dicapai , apabila keuangan negara sehat , atau dengan kata lain negara memiliki dana yang cukup untuk membiayai seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menunjang tujuan negara " memajukan kesejahteraan umum " tersebut .
Keuangan negara yang sehat tidak dapat dilepaskan dari sumber - sumber penerimaan negara . Salah satu sumber keuangan negara adalah sektor pajak . Pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 , pemerintah menargetkan pendapatan yang bersuimber penerimaan pajak adalah sebesar 1.360 Trilyun atau 74,63% dari penerimaan negara secara keseluruhan .

D. membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional

1. Dinamika Integrasi Nasional di Indonesia
Peristiwa integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut : 

a. Integrasi bangsa 
Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU ( Memorandum of Understanding ) di vanta , Helsinki , Finlandia , pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali setia dan bergabung memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) . Proses ini berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi bangsa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005 

b. Integrasi wilayah 
Melalui deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 , pemerintah Indonesia mengumukan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teriitorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau pulau negara Indonesia . Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan laut tidak lagi merupakan pemisah pulau , tetapi menjadi penghubung pulau - pulau di Indonesia 

c. Integrasi nilai 
Nilai apa yang bagi bangsa Indonesia merupakan nilai Integratif ? Jawabnya adalah Pancasila . Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus menerus dilakukan , misalanya melalui kegiatan pendidikan Pancasila yang baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah . Melalui kurikulum 1975 mulai diberikannya mata pelajaran Pendidikan Moral pancasial ( PMP ) di sekolah . Saat ini melalui kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran PPKn . Melalui pelajaran ini , Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar Filsafat negara disampaikan kepada generasi muda. 

d.Integrasi elit-massa
Dinamika integrasi elite-massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan . Misalnya kunjungan ke daerah , temu kader PKK , dan kotas pos Presiden . Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elite dan massa akan menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional .

e. Integrasi tingkah laku ( perilaku integratif) 
mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga - lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang - orang dapat bekerja secara integratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur , sistematis dan bertujuan . Pembentukan lembaga - lembaga politik dan birokrasi di Indonesia di awali dengan hasil sidang I PPKI 18 Agutus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden . Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementrian dan delapan Provinsi di Indonesia 

2. Tantangan dalam membangun Integrasi 
Tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal . dimensi horizontal yaitu berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar dari perbedaan suku , agama , ras , geografi , sedangkan dimensi vertikal tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa dimana latar pendidikan perkotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpikir Tradisional . Masalah yang berkenaan dengan dimensi vertikal lebih sering muncul ke permukaan setelah berbaur dengan dimensi horizontal , sehingga hal ini memberikan kesan bahwa dalam kasus Indonesia dimensi horizontal lebih menonjol daripada dimensi vertikalnya . 
Terkait dengan dimensi horizontal ini , salah satu persoalan yang dialami oleh negara - negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan Integrasi nasional adalah masalah primodialisme yang amsih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada beberapa hal , yaitu masalah hubungan darah ( kesukuan ) , jenis bangsa ( ras ) , bahasa , daerah , agama , kebiasaan .
Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil - hasil pembangunan dapat menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusan di masalah SARA ( Suku , Agama , Ras , dan Antar Golongan ) gerakan separatisme dan kedaerahan , demonstrasi dan unjuk rasa . Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia .
Terkait dengan dimensi Vertikal , tantangan yang ada adlah kesediaan para pemimpin untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya . Pemimpin mau mendengar keluhan rakyat , mau turun kebawah , dan dekat dengan kelompok - kelompok yang merasa terpinggirkan .
Kebijakan demi kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak / kurang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menggambarkan kurang adanya integrasi vertikal . Memang tidak ada kebijakan pemerintah yang dapat melayani dan memuaskan seluruh warga masyarakat , tetapi setidaknya kebijakan pemerintah hendaknya dapat melayani keinginan dan harapan sebagian besar warga masyarakat .


E. Mendeskriditkan esensi dan Urgensi Integritas Nasional

F. Rangkuman tentang Integrasi Nasional Indonesia 

  1. Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional . Integrasi berarti memberikan tempat dalam suatu keseluruhan . Dalam kamus besar bahasa Indonesia , integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat . Kata nasional berasal dari kata nation ( inggris) yang berarti bengsa sebagai persekutuan hidup manusia 
  2. Integrasi Nasional merupakan proses mempersatukan bagian - bagian , unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat , sehingga menjadi satu nation (bangsa)
  3. Jenis - jenis Integrasi mencangkup 1)Integrasi Bangsa 2) Integrasi Wilayah 3) Integrasi Nilai 4) Integrasi elite -massa 5) Inteegrasi tingkah laku ( perilaku integratif) 
  4. Dimensi Integrasi mencangkup integrasi vertikal dan integrasi horizontal , sedang aspek integrasi meliputi aspek politik , ekonomi , dan sosial budaya 
  5. Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan , kesatuan dan kesepakatan atau konsensus , disintegrasi menyiratkan adanya perpecahan , pertentangan dan konflik 
  6. Model inetgrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium majapahit , model integrasi kolonial , dan model integrasi nasional Indonesia 
  7. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman dari luar 2) gaya politik kepemimpinan 3) kekuatan lembaga - lembaga politik 4) Ideologi nasional dan 5) kesempatan pembanguna ekonomi
  8. Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama , menguatkan identitas nasional , dan membangun persatuan bangsa





TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...