Sabtu, 26 Desember 2020

Membaca HS Code dan Perincianya

 Ringkasan HS Code

Pengelompokan HS Code : 

01-05 Animal & Animal Product
06-15 Vegetable Products
16-24 FoodStuff
25-27 Mineral Product
28-38 Chemichal & Allied Industries
39-40 Plastik /Rubbers 
41-43 Raw Hides, Skin, Leather 
44-49 Wood & Wood Products
50-63 Textiles
64-67 Foootwear/headgear
68-74 Stones/glass
72-83 Metals
84-85 Machinery/Electrical
86-89 Transportation
90-97 Miscellaneous
98-99 Service

Contoh HS Code sebagai berikurt 

4401.30.00 
Sawdust and wood waste and scrap, whether or not agglomareted in logs, briquettes, pellets or similiar forms

4402.00.00
Wood Charcoal ( including shell or nut charcoal), Whether or not Agglomerated

Untuk barang yang gtidak disebut spesifik dilakukan dengan pendekatan dari  bahan pembuatannya atau penggunaanya. Contoh Furnitur gunakanlah kata kunci yanng lebih spesifik, seperti kursi, meeja , atau lemari. Dapat juga mencari HS code furniture dengan  kata kunci kayu yang merupakan bagian dari kelompok bahan baku furniture.

Untuk mengetahui HS Code secara rinci berdasarkan produk, dapat membuka website https://eservice.insw.go.id

Langkah - Langkah sebagai berikut :

1. Buka Website http://eservice.insw.go.id/ , klik pilihan Indonesia NTR disebelah kiri, lalu pilih hscode Information: 



2. Di halaman selanjutnya, dapat dicari HS Code berdasarkan beberapa kriteria, yaitu deskripsi dalam bahasa indonesia dan bahasa Inggris


3. Masukan kata kunci yang spesifik untuk produk yang dicari HS Code nya. Misalnya, masukan kunci "kopi" dalam ejaan Bahsa Indonesia, maka akan adda beberapa  jenis kelompok "kopi" yang muncul, seperti kopi digoreng, kopi tidak digoreng, kopi instan, dan lain sebagainya 



 
Tidak semua produk spesifik dapat dicari HS Code-nya. Salah satunya pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari produk yang tidak memiliki HS Code adalah dengan mencari komponen utama untuk pembuatan produk tersebut. Contoh barang yang akan di expor adalah kerupuk, jika kita cari maka tidak akan ketemu .





Maka kita harus mencari komponen utama baha membuat kerupuk adalah tepung, maka pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari HS Code kerupuk adalah dengan memasukan kata kunci tepung, dan kemudian di cari kata keterangan lanjutan yang mendekati.




4. Setelah kita mengetahui HS Code suatu produk, selanjutnya adalah melihat apakah produk tersebut merupakan Barang Bebas expor atau barang di batasi expor. Caranya adalah dengan mengklik nomor HS Code ( yang berwarna biru) kemudian akan muncul halaman berikut yang akan menerangkan lebih detail tentang HS Code produk tersebut dan melihat di bagian paling bawah halaman tentang regulasi export produk tersebut , yaitu dalam EXPORT REGULATION ( LARTAS EXPORT )

Contoh jika ingin memasukan nomor HS Code 2101.11.10 dengan keterangan kopi instan , pada halaman selanjutnya akan muncul detail tentang nomor HS tersebut. lalu jika melihat di bagian paling bawah halaman, dapat ditemukan aturan yang menerangkan produk export tersebut. Dalam export regulation ditemukan bahwa ada pembatasan untuk expor kopi instan, artinnya produk tersebut merupakan barang dibatasi expor dan jika ingin diexpor harus memenuhi persyaratan tentang exportir terdaftar kopi (ET-Kopi) oleh direktorat jenderal perdagangan luar negeri. Aturan rinciannya dapat diklik pada tulisan warna biru di kolom Regulation.




Untuk kerupuk dengan HS code 1901.20.10 terdapat keterangan bahwa tidak ada data export regulation ( LARTAS EXPOR ) artinya produk tersebut merupakan barang bebas expor dan tidak ada aturan khusus yang mempersulit di Indonesia jika akan di expor .

" 1 produk, lebih dari 1 hs Code 
satu jenis produk memungkinkan untuk memiliki beberapa HS Code, tergantung pendekatan yang digunakan. Misalnya, daun kelor ( morinnna) dapat mengguanakn HS Code 1211.90.19 yang merupakan barang dibatasi expor atau HS Code 0910.99.90 yang merupakan kategori barang bebas expor.
Karena itu sebaiknya pemilihan HS Code yang digunakan harus berhati - hati dan didiskusikan dengan pihak terkait, seperti importir, forwarder, serta kantor bea cukai. Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bea dan Cukai saat pengiriman produk expor dan terhindar dari sangkaan dengan sengaja melakukan penyimpangan ".


Membuat Spesifikasi Produk

  1. Produk Name ( Nama Produk )
  2. Deskripsi produk, meliputi tipe produk, bahan baku, ukuran, warna, desain, bobot, kandungan ( produk tertentu), acuan standarisasi ( SNI, JIS, ISO, dan lainya), khasiat/manfaat, efek samping, dan jangka waktu kadaluarsa.
  3. Kapasitas pasokan ( perwaktu dan pershipment atau pengiriman )
  4. Kualitas produk ( grade, berdasar bahan baku, dan berbagai hal terkait kualitas produk )
  5. Kemasan ( bahan kemasan, ukuran volume dan/atau bobot, warna, desain kemasan, dan informasi pada kemasan), serta informasi kemasan premier, sekunder, dan tersier. Dan informasi menggunakan palet atau tidak
  6. Jangka waktu penyerahan ( per har, per minggu, atau per bulan) sejak kontrak ditandatangani atau L/C diterima oleh bank exportir atau deposit diterima rekening exportir.
  7. HS Code ( jika diketahui)
  8. Keunggulan Produk










Jumat, 25 Desember 2020

Pengelompokan HS Code

 Tabel HS Code dalam dua digit berdasarkan pengelompokan jenis barang dan produk turunannya , berikut code nomor (HS Code) dan deskripsi jenis barangnnya

  1.  Binatang Hidup
  2. Daging dan Jeroan dagin
  3. Ikan, Krutasea, moluska, invertebrata air nes
  4. Produk susu, Produk Telur, madu, dimakan nes produk hewani
  5. Produk yang berasal dari hewan, nes
  6. Pohon hidup,tanaman,umbi-umbian, akar , bunga potong dan lainnya.
  7. Sayuran dapat dimakan dan akar dan umbi umbian tertentu
  8. buah yaang dapat dimakan, kacang - kacangan, kulit dari buah jeruk, melon 
  9. Kopi Teh, dan rempah rempah
  10. Sereal
  11. Produk penggilingan, malt, pati, inulin, gluten gandum
  12.  Minyak biji, buah - buahan, oleagik, biji-bijian, buah, dan lainyaa, nes
  13. lac, gusi, resin, sap sayuran dan extrakssa, nes 
  14. Sayur bahan anyaman, produk nabati, nes 
  15. Hewan,, lemak dan minyak, nabati, produk belahan dada, dan lainnya
  16. Daging, ikan dan makanan lautpersiapan nes
  17. Gula dan kembang gula 
  18. Kakao dan kakao olahan 
  19. Sereal, tepung pati, persiapan susu dan produk 
  20. Sayuran, buah, kacang, dan lainya persiapan makanan
  21. Persiapan dimakan miscellaneous 
  22.  Minuman, roh, dan cuka
  23. Residu, limbah dari Industri makanan, pakan ternak  
  24.  Tembakau dan pengganti tembakau di pabrikasi
  25. Garam, sulfur, tanah, batu, plester, kapur, dan semen 
  26. Biji, terak, dan abu 
  27. Bahan bakar mineraal, minyak, produk distilasi, dan lainya 
  28.  Bahan Kimia anorganik, senyawa logam mulia, isitop
  29. Bahan Kima organiik
  30. Produk farmsi
  31. Pupuk
  32. Tanning, extrak pencelupan, tanin, dervis, pigmen, dan lainya
  33. Minyak Esensial, parfum, kosmetik, toiletries
  34. Sabun, pelumas, lilin, pasta, pemodelan
  35. Albuminoids, pati yang dimodifikasi, lem, enzim
  36. Bahan Peledak, kembang api, pertandingan, pyrophr
  37.  Barang Fotografi dan Sinematografi
  38.  Produk kimia misscellanaeous
  39. Plastik, dan barang daripadanya
  40.  Karet dan barang daripadanya
  41.  Jangat dan kulit mentah ( selain kulit berbulu) dan kuliit
  42. Artikel dari kulit, usus binatang,, harmess, barang wisasta
  43. Kulit berbulu ddan barang tiruan, memproduksi daripadanya
  44. Kayu dan barang katu, arang kayu,
  45. Gabus dan barang gabus 
  46. Memproduksi bahan anyaman, basket work, dan lainya
  47. Pulp dari kayu, bahan selulosa berserat, buang dan lainya
  48. Kertas dan kertas karton, 
  49.  Buku, koran, gambar dan laainya
  50.  Sutra
  51. Wol, Bulu hewan, benang, bulu kuda dan kain daripadanya.
  52. Kapas
  53.  Sayuran serat tekstil nes, benang keertas, kaian tenun
  54. Filamen buatan manusia
  55.  Serat stapel buatan manusia
  56.  Gumpalan, merasa, bukan tenunan, benang, benang pintal, dann lainnya.
  57. Karpet dan penutup lantai tekstil lainya
  58. Tenunan Khusus, atau kain berumbai, renda, permadani, dan lainnya
  59.  Diresapi, dilapisi, atau dilaminasi kain tekstil
  60. Rajutan atau kain kaitan
  61. Artikel dari pakaian, aksesoris, tidak merajut atau merenda
  62. Artikel dari pakaian, aksesoris, tidak merajut atau merenda
  63. Artikel lain membuat tekstil, set, dikenakan pakaian dan lainya
  64. Alas kaki, pelindung kaki, dan sejenisnya bagiannya
  65. Tutup kepala dan bagiannya
  66. Payung , tongkat jalan, kursi tongkat, cambuk dan lainnya
  67. Kulit burung, bulu, bunga buatan, rambut manusia
  68.  Batu, Gips, semen, asebs, mika, dan lainya artikel
  69.  Produk Keramik
  70. Kaca dan Gelas
  71. Mutiara , batu mulia, logam, kooin, dan lainnya
  72. Besi dan Baja
  73. Artikel dari besi atau baja
  74.  Tembaga dan barang daripadanya
  75. Nikel dan barang dari padanya
  76.  Aluminium dan barang daripadanya
  77. Aluminium dan barang daripadanya
  78.  Memimpin dan barang dari padanya
  79. Seng dan barang daripadanya
  80. Tin dan Barang dari padanya
  81. Logam dasar lainnya, cermet, artikel dari padanya
  82. Alat pemotong dan lainnya dari logam tidak mulia
  83. Artikel misscellaneous dari logam tidak mulia
  84. Mesin, nuklir reaktor, boiler, dan lainya
  85.  Listrik, peralatan elektronik
  86. Kereta api, trem , lokomotif, rolling stok, peralatan
  87. Kendaraan selain kereta api, trem
  88. Pesawat, pesawat ruang angkasa , dan bagiannya
  89. Kapal,  perahu dan struktur terapung lainnya
  90. Optik, foto teknis medis, aparaat dan lainnya
  91.  jam dan arloji dan bagiannya
  92. Alat musik, bagian, dan aksesoris
  93. Senjata dan amunisi, bagian dan perlengkapannya
  94. Furnitur, pencahayaan, tanda - tanda, bangunan prefabrikasi
  95. Mainan, game, syarat olahraga
  96. Artikel diproduksi miscellaneous
  97. Karya seni barang kolektor dan baraang elektronik
  98. Karya seni barang kolektor dan baraang elektronik
  99. Komoditas tidak dirinci

Senin, 21 Desember 2020

Mengetahui HS Code Produk yang akan di Expor

Harmonized System Code atau HS Code adalah kode khusus yang berlaku Internasional untuk semua barang yang diperdagangkan antarnegara di dunia, karena penyebutan suatu komoditas di setiap negara berbeda. Contoh Jagung , di Amerika bernama "corn" di belanda di sebut mais sedangkan di China disebut yumi, HS Code digunakan untuk menyeragamkan penyebutan jagung.

Peraturan yang berkaitan dengan perdagangan expor, seperti tarif ( berupa bea keluarexpor atau bea masuk impor , pengelompokan barang ( bebas, dibatasi dan dilarang expor) dan kesepakatan antaranegara semua berbasisa HS Code

a. Penggunaan HS Code

HS Code mempunyai enam digit angka untuk penggolongan. Masing - masing negara yang ikut menandatangani konvensi HS Code atau Contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik, sesuai dengan kebijakan setiap pemerintah dengan tetap menggunakan ketentuan HS enam digit.

Di Indonesia, sistem penggolongan menggunakan delapan digit angka yang tertuang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub pos dalam HS enam Digit

" Sejarah HS Code berawal dari Harmonized Commodity Description and Coding system. dilakukan pada 1986 dari Custom Cooperation Council ( World Custom Organisation atau organisasi bea dan cukai dunia ) penyusunan kode tersebut di sahkan pada konvensi HS dan di tandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar berasal dari Eropa. kini hampir semua ikut meratifikasi dan Indonesia mengesahkan melalui Keppres no.35 Tahun 1993."

Kode-kode nomor HS mencangkup uraian barang yang tersusun sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab( 2 Digit),pos(4diggit), dan sub-pos(6Digit) dengan penjelasan sebagai berikut : 

Contoh : kode HS 0101.11.xx yang diambil dari BKTI ( 8 digit)

01 01 11 xx

  • Dua angka pertama dalam HS Code menunujukan kelompok klasifikasi suatu barang .dari contoh HS Code 0101.11.xx, diketahui bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 01.
  • Dua angka berikutnya atau empat angka pertama menunjukan Sub-Heading atau sub pos dan bab yang dimaksud. dari contoh HSCode 0101.11.xx, barang tersebut diklasifikasikan pada sub pos 0101.11
  • Delapan Digit angka tersebut menunjukan pos tarif nasional yang diambil dari BTKI. Pos tarif ini menunjukan besarnya pembebanan ( BM,PPN,PPBM atau cukai ) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.






Memulai Expor

 A. Mempersiapkan Dokumen Expor

a. Dokumen Utama

Dokumen yang wajib dibuat dalam kegiatan expor :

1.Invoice ( dibuat oleh exportir )
Invoice / faktur / nota, adalah dokumen yang berfungsi sebagai suatu bukti transaksi atau surat tagihan dari exporti ke importir. Dalam invoice terdapat nomor dan tanggal dibuatnya invoice, nama barang, harga perunit barang dan total harga, nama dan alamat exportir, nama dan alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Invoice dibuat menggunakan kop surat perusahaan exportir.





2.Packing List ( Dibuat oleh Exportir )
Packing list adalah dokumen yang dibuat oleh exportir yang berisi rincian spesifikasi barang. Packing list memuat informasi nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan ( Pack/pieces/ikat/kaleng/karton/karung), berat bersih, dan berat kotor. Packing list bisa dikatakan dengan istilah surat jalan di pengiriman Indonesia




3. Bill of Lading ( Dibuat oleh shiping Company) atau Airwaybill ( dibuat oleh airline)
Bill of lading (B/L) adalah bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran kepada exportir, setelah kapal berangkat dari Indonesia. B/L juga dapat berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang. Karena itu ,B/L adalah surat berharga, pemegang B/L adalah pemilik barang yang disebutkan didalamnya.

 


b. Dokumen Tambahan 

Dokumen tambahan tidak wajib, hanya perlu diurus atau dibuat dan disertakan apabila diminta oleh pembeli atau karena ketentuan di negara pembeli. Dokumen tambahan sebagai berikut : 

1.Certificate if Origin ( COO ) atau Surat Keterangan Asal ( SKA ) merupakan dokumen tambahan yang dibuat oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten / kota / Provinsi . Dokumen ini menerangkan bahwa barang yang dikirim berasal dari Indonesia . 
Dokumen COO dapat dimanfaatkan oleh pembeli untuk memperoleh keringanan bea masuk dinegaranya , bahkan dapat membuat biaya bea masuk menjadi 0%. COO berguna bagi importir dinegara - negara yang telah menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam FTA ( Free Trade Agreement ). Contoh kesepakatan kerjasama Masyarakat Ekonomi Asan ( MEA ) yang meibatkan negara - negara Asean. Sebagai bagian dari Asean exportir Indonesia dapat memanfaatkan FTA dengan mitra Asean , contoh Asean-China(AC-FTA), Asean-Korea, Asean-India, Asean-Australia-NewZaeland. Selain itu Indonesia juga memiliki perjanjian langsung dengan Jepang (IJ-EPA), Pakistan dan Australia.

Dokumen COO dapat digunakan untuk produk yang disebutkan dalam masing-masing perjanjian FTA. Biaya pembuatan Rp25.000 perdokumen pengiriman sebagai (PNPB) Penerimaan negara bukan pajak, jika pengurusan dilakukan sendiri di disperindag. Selain dibuat sendiri, pengurusan COO dapat diwakilkan oleh forwrader, dengan biaya tambahan, selain biaya jasa forwarder. Pembuatan COO dapat dilakukan secara online di http//e-ska-kemendag.go.id. Namun untuk mendapatkan persetujuan dan melakukan percetakan dokumen resmi COO harus datang ke kantor Disperindag penerbit COO dengan membawa dokumen persyaratan, seperti PEB, invoice, Packing list dan Bill of Lading.




2. Certificate of Analysys ( dari produsen atau laboratorium
Certificae of analisys adalah dokumen tambahan yang berisi hasil analisa dari produk yang dikirim. Analisa yang dilakukan sesuai dengan permintaan pembeli atau standar umum yang berlaku. Dapat dibuat sendiri oleh exportir atau laboratorium independen yang sudah terakreditasi. COA digunakan pada produk tertentu , seperti hasil industri kimia atau hasil pertanian ,, untuk memastikan kandungan dari produk tersebut.




3.Phytosanitary Certificate ( dari badan karantina)

Phytosanitary certificate diterbitkan oleh kantor Balai Karantina Pertanian yang ada di setiap pelabuhan expor atau dikantor perwakilannya yang ada di beberapa kota yang jauh dari pelabuhan expor. Contoh produk yang memerlukan dokumen ini seperti buah segar, rempah rempah , dan produk hasil pertanian lainnya. Selain produk tanaman , dokumen karantina juga diperlukan untuk produk dari hewan dan ikan.

ketiga dokumen di atas adalah contoh jenis dokumen tambahan yang diminta oleh pembeli apabila diisyaratkan oleh negara tujuan expor, bisa saja pembeli meminta dokumen tambahan lain sesuai jenis barang yang akan di expor , seperti fumigation certificate , health certificate , dan veterinary certificate.

Phytosanitary certificate adalah dokumen pendukung yang digunakan pada produk hasil pertanian. Dokumen ini berkaitan dengan jaminan bahwa produk yang di expor terbebas dari kuman penyakit berupa jamur atau bakteri.



C. Doukmen Sebelum Expor

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan expor 

1. Shipping Instruction (SI) 
Merupakan dokumen yang dibuat dan diberikan oleh exportir kepada forwarder atau shipping line untuk booking container dan ruang di kapal ( atau di pesawat untuk expor melalui udara) SI yang dikirim dapat hanya berupa softcopy melalui email




2.PEB ( pemberitahuan Expor Barang ) 
Adalah surat pemebritahuan dari exportir kepada kantor bea dan Cukai, sebelum setiap melakukan pengiriman barang. Pembuatan PEB dapat dibantu langsung oleh forwarder yang dikirimkan secara online kekantor Bea dan Cukai dalam sistem Electronic Data Interchanged (EDI). Dokumen PEB ini menjadi dasar petugas Bea dan Cukai memeriksa kesesuaian dengan barang yang diexpor. Harus teliti dalam pengisian form PEB, karena kesalahan dalam pengisian PEB dapat di anggap dengan sengaja melakukan penyimpangan. Ddokumen PEB berisi nama dan alamat exportir,nama dan alamat importir, nilai invoice, HS code barang , pelabuhan muat, pelabuhan tujuan , dan beberapa informasi tambahan lain.











Kamis, 17 Desember 2020

Belajar Export

 A. Apa itu Export ?

Berdasarkan Peraturan menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 13/2012 mengenai " Ketentuan Umum di bidang Export" dikatakan bahwa "Expor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean"

Daerah Pabean dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, ruang udara di atasnya , serta tempat tempat tertentu di zonba ekonomi ekslusif , dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang undang mengenai kepabeanan.

Secara ringkas, expor bisa diartikan sebagai kegiatan membawa barang keluar dari Indonesia dengan tujuan komersil ( diperdagangkan). 

B. Siapa Saja yang Bisa Berbisnis Expor?

Berdasarkan Permendag No.13/M-DAG/PER/3/2012, mengenai "Ketentuan umum di Bidang Expor" dikatakan bahwa "Exportir adalah perorangan,lembaga,atau badan usaha ( badan hukum atau tidak berbadan hukum )

C. Legalitas Perusahaan Expor 

Untuk bisa menjual barang Export , 4 dokumen yang wajib di penuhi : 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dibuat di kantor pelayanan Pajak
  2. Surat Izin usaha Perdagangan ( SIUP ) dibuat di dinas Perizinan Kabupaten/Kota
  3. Tanda Daftar perusahaan (TDP) dibuat di Dinas Perizinan Kabupaten/Kota
  4. Nomor Identitas kepabeanan (NIK ) dibuat di Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Perusahaan berbadan hukum seperti PT dan Koperasi wajib memiliki akte pendirian dari Notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Bagi perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) juga diwajibkan memiliki akta pendirian dari notaris , tetapi cukup di daftarkan di pengadilan negara setempat. Untuk perusahaan perorangan tidak diperlukan akte pendirian perusahaan.
Peruahaan baik PT koperasi, CV, maupun perorangan harus membuat surat keterangan Domisili Usaha ( SKDU ) di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili perusahaan dan diketahui oleh camat setempat. Didaerah perkotaan sebelum membuat SKDU dibutuhkan terlebih dahulu surat izin gangguan yang sering disebut dengan HO(Hinderodonnantie) yaitu surat keterangan yang menyatakan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha disuatu tempat. Dasar hukum pembuatan surat izin gangguan atau HO adalah Undang - undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bersamaan dengan mengurus SKDU, perusahaan dapat membuat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dikantor pelayanan pajak. Dapat datang langsung atau secara online di situs WEB Direktorat Jendral Pajak.

Setelah memiliki SKDU dan NPWP, perusahaan dapat mengurus SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) di Dinas Perizinan Kabupaten atau Kota setempat. Selanjutnya setelah memilki NPWP,SIUP,dan TDP, perusahaan dapat mengurus NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) secara online disitus Web Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Mulai Tahun 2019, Legalitas perusahaan expor dimudahkan dengan adanya sistem Online Single Submission . Dengan sistem OSS, surat legalitas berupa SIUP, TDP, dan NIK digabung menjadi satu dokumen yang disebut NIB ( Nomor Induk berusaha , yang berlaku seumur hidup selama usaha berjalan. pendaftaran secara inline melalui website https://oss.go.id/. Setelah mendaftarkan username dan password bagi pengguna baru, serta mengisi kelengkapan data yang tersedia pada halaman OSS, calon exportir akan mendapatkan nomor Induk berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai pengganti ketiga dokumen tersebut (SIUP,TDP,NIK yang berlaku sebelumnya) dan siap melakukan expor.
Pastikan dokumen NIB tertulis bahwa perusahaan sudah memiliki akses Kepabeanan agar dapat digunakan untuk pelaporan Pemberitahuan Expor Barang(PEB)kepada Bea Cukai ketika akan dilakukan pengiriman barang ekspor.



D. Barang yang bisa di Export

1. Barang Bebas Expor
Pengiriman barang bebas expor keluar negeri tidak memerlukan perizinan khusus, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga / badan usaha. Bea keluar 0% atau tidak ada bea keluar.

2.Barang dibatasi Expor 
Jenis barang yang di batasi untuk di expor. Barang ini dapat di export , tetapi di batasi. Contoh, barang hasil tambang. Barang hasil tambang hanya bisa di export setelah diolah.
contoh lain, beras hanya bisa di expor adalah beras premium. Surat rekomendasi diperoleh dari Kementrian Pertanian yang disampaikan ke Kementrian Perdagangan untuk memperoleh surat sebagai Exportir Terdaftar.

Jenis - jenis barang yang dibatasi expor dapat di cek lengkap di laman www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id. Barang dibatasi expor hanya boleh di expor oleh lembaga atau badan usaha, sedangkan perorangan tidak diperkenankan melakukannya.

3. Barang dilarang Expor
Contoh barang yang di larang , rotan mentah , kayu dalam bentuk log, hewan dan tanaman langka. Jenis - jenis barang yang dilarang untuk diexpor dapat dilihat secara lengkap di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang dilarang expor ( permendag no 44/M-DAG/PER-7/2012) Barang yang dibatasi dan/ dilarang, dalam perusahaan expor dan impor sering disebut dengan "LARTAS".

E.Menentukan Negara Tujuan Expor (NTE)

F. Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Expor 


1. Exportir dapat di golongkan menjadfi 2 yaitu : 

a. Exporter produsen adalah exporter yang menawarkan barang hasil produksi sendiri.
b. Exporter non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diexpornya dan hanya fokus mencari pembeli.

2. Shiping Company 
Perusahaan pelayaran ( Shiping Company) berperan melakukan pengiriman barang ke NTE (Negara tujuan Expor) melalui laut. Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang memiliki kapal ( dan Container ).

3. Forwarder (EMKL/EMKU)
Forwarder, dalam bahasa Indonesia disebut dengan Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Expedisi Muatan Kapal Udara (EMKU)merupakan perusahaan jasa yang membantu exporter terkait pengiriman dan pengurusan dokumen expor, termasuk pengurusan dokumen di kantor Bea dan Cukai.

Forwarder adalah perusahaan jasa, dapat mmbantu exportir dalam banyak hal. Diantaranya, pengurusan transportasi dari gudang ke pelabuhan, pengurusan dokumen expor di kantor bea dan cukai ( custom cleareane ) mencarikan perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan yang pas ke negara tujuan, berkordinasi dengan Surveyor, membantu pengurusan dokumen yang diminta importir, seperti phytosanitary certificate, fumigation certifficate, health certificate , certificate of origin, dan dokumen lainya. Forwarder handal memiliki sertifikasi sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) dari kantor Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan.

4. Surveyor
Surveyor atau perusahaan jasa pemeriksa barang bertugas memastikan barang yang dikirim exportir sekiranya diisyaratkan oleh importir sebagaimana tertuang dalam kontrak penjualan.

5.Asuransi 
Asuransi yang dimaksud adalah asuransi yang berkaitan dengan potensi gangguan saat pengirim barang atau disebut dengan marine insurance . Besarnya premi asuransi bervariasi antara 0.1% - 0.5% dari total nilai invoice , tergantung kepada clausul resiko yang dijaminkan.

6.Bank 
Bang dalam hal ini berkaitan dengan penerimaan pembayaran, baik pembayaran yang menggunakan L/C (Letter of Credit ) maupun pembayaran non-L/C. Penggunakan bank sebagai penerima pembayaran bersifat optional

7.Bea dan Cukai 
Sebelum melakukan pengiriman Exportir harus membuat dokumen PEB ( Pemberitahuan Expor Barang ) dokumen PEB dapat diunduh di web www.beacukai.go.id. Isinya memuat nama exportir, nama Importir, deskripsi barang,HS Code, kuantitas barang, nilai barang dan kategori barang ( bebas export atau dibatasi export) 

Kantor bea dan cukai di pelabuhan akan memeriksa kesesuaian dokumen dengan barang yang di expor. Bagi exportir yang menggunakan container, petugas bea cukai melakukan pemindaian (scanning) terhadap semua container di pelabuhan. Jika barang di dalam container dianggap mencurigakan, petugas bea dan cukai akan memanggil exportir untuk datang dan memintanya untuk membuka container pada kesempatan pertama dengan disaksikan petugas. Barang yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen PEB, dapat dibuatkan Nota pembetulan ( Notul) PEB. Petugas bea dan cukai atau exportir dapat pulamemutuskan untuk membatalkan expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan untuk membatalkan expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan barang expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan barang expor disita untuk negara atau dimusnahkan, hingga melanjutkan dengan proses hukum.

Secara ringkas, peran kantor bea dan cukai adalah memastikan barang yang di expor bukan barang terlarang.

" Dari berbagai pihak yang terlibat dalam expor, exportir hanya perlu berhubungan dengan 2-3 pihak, yaitu pembeli atau importir, forwarder, dan bamk. Sementara itu, hubungan dengan pihak shipping company, surveyor,asuransi,dan direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibantu oleh Forwarder"

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...