Sabtu, 26 Desember 2020

Membaca HS Code dan Perincianya

 Ringkasan HS Code

Pengelompokan HS Code : 

01-05 Animal & Animal Product
06-15 Vegetable Products
16-24 FoodStuff
25-27 Mineral Product
28-38 Chemichal & Allied Industries
39-40 Plastik /Rubbers 
41-43 Raw Hides, Skin, Leather 
44-49 Wood & Wood Products
50-63 Textiles
64-67 Foootwear/headgear
68-74 Stones/glass
72-83 Metals
84-85 Machinery/Electrical
86-89 Transportation
90-97 Miscellaneous
98-99 Service

Contoh HS Code sebagai berikurt 

4401.30.00 
Sawdust and wood waste and scrap, whether or not agglomareted in logs, briquettes, pellets or similiar forms

4402.00.00
Wood Charcoal ( including shell or nut charcoal), Whether or not Agglomerated

Untuk barang yang gtidak disebut spesifik dilakukan dengan pendekatan dari  bahan pembuatannya atau penggunaanya. Contoh Furnitur gunakanlah kata kunci yanng lebih spesifik, seperti kursi, meeja , atau lemari. Dapat juga mencari HS code furniture dengan  kata kunci kayu yang merupakan bagian dari kelompok bahan baku furniture.

Untuk mengetahui HS Code secara rinci berdasarkan produk, dapat membuka website https://eservice.insw.go.id

Langkah - Langkah sebagai berikut :

1. Buka Website http://eservice.insw.go.id/ , klik pilihan Indonesia NTR disebelah kiri, lalu pilih hscode Information: 



2. Di halaman selanjutnya, dapat dicari HS Code berdasarkan beberapa kriteria, yaitu deskripsi dalam bahasa indonesia dan bahasa Inggris


3. Masukan kata kunci yang spesifik untuk produk yang dicari HS Code nya. Misalnya, masukan kunci "kopi" dalam ejaan Bahsa Indonesia, maka akan adda beberapa  jenis kelompok "kopi" yang muncul, seperti kopi digoreng, kopi tidak digoreng, kopi instan, dan lain sebagainya 



 
Tidak semua produk spesifik dapat dicari HS Code-nya. Salah satunya pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari produk yang tidak memiliki HS Code adalah dengan mencari komponen utama untuk pembuatan produk tersebut. Contoh barang yang akan di expor adalah kerupuk, jika kita cari maka tidak akan ketemu .





Maka kita harus mencari komponen utama baha membuat kerupuk adalah tepung, maka pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari HS Code kerupuk adalah dengan memasukan kata kunci tepung, dan kemudian di cari kata keterangan lanjutan yang mendekati.




4. Setelah kita mengetahui HS Code suatu produk, selanjutnya adalah melihat apakah produk tersebut merupakan Barang Bebas expor atau barang di batasi expor. Caranya adalah dengan mengklik nomor HS Code ( yang berwarna biru) kemudian akan muncul halaman berikut yang akan menerangkan lebih detail tentang HS Code produk tersebut dan melihat di bagian paling bawah halaman tentang regulasi export produk tersebut , yaitu dalam EXPORT REGULATION ( LARTAS EXPORT )

Contoh jika ingin memasukan nomor HS Code 2101.11.10 dengan keterangan kopi instan , pada halaman selanjutnya akan muncul detail tentang nomor HS tersebut. lalu jika melihat di bagian paling bawah halaman, dapat ditemukan aturan yang menerangkan produk export tersebut. Dalam export regulation ditemukan bahwa ada pembatasan untuk expor kopi instan, artinnya produk tersebut merupakan barang dibatasi expor dan jika ingin diexpor harus memenuhi persyaratan tentang exportir terdaftar kopi (ET-Kopi) oleh direktorat jenderal perdagangan luar negeri. Aturan rinciannya dapat diklik pada tulisan warna biru di kolom Regulation.




Untuk kerupuk dengan HS code 1901.20.10 terdapat keterangan bahwa tidak ada data export regulation ( LARTAS EXPOR ) artinya produk tersebut merupakan barang bebas expor dan tidak ada aturan khusus yang mempersulit di Indonesia jika akan di expor .

" 1 produk, lebih dari 1 hs Code 
satu jenis produk memungkinkan untuk memiliki beberapa HS Code, tergantung pendekatan yang digunakan. Misalnya, daun kelor ( morinnna) dapat mengguanakn HS Code 1211.90.19 yang merupakan barang dibatasi expor atau HS Code 0910.99.90 yang merupakan kategori barang bebas expor.
Karena itu sebaiknya pemilihan HS Code yang digunakan harus berhati - hati dan didiskusikan dengan pihak terkait, seperti importir, forwarder, serta kantor bea cukai. Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bea dan Cukai saat pengiriman produk expor dan terhindar dari sangkaan dengan sengaja melakukan penyimpangan ".


Membuat Spesifikasi Produk

  1. Produk Name ( Nama Produk )
  2. Deskripsi produk, meliputi tipe produk, bahan baku, ukuran, warna, desain, bobot, kandungan ( produk tertentu), acuan standarisasi ( SNI, JIS, ISO, dan lainya), khasiat/manfaat, efek samping, dan jangka waktu kadaluarsa.
  3. Kapasitas pasokan ( perwaktu dan pershipment atau pengiriman )
  4. Kualitas produk ( grade, berdasar bahan baku, dan berbagai hal terkait kualitas produk )
  5. Kemasan ( bahan kemasan, ukuran volume dan/atau bobot, warna, desain kemasan, dan informasi pada kemasan), serta informasi kemasan premier, sekunder, dan tersier. Dan informasi menggunakan palet atau tidak
  6. Jangka waktu penyerahan ( per har, per minggu, atau per bulan) sejak kontrak ditandatangani atau L/C diterima oleh bank exportir atau deposit diterima rekening exportir.
  7. HS Code ( jika diketahui)
  8. Keunggulan Produk










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...