Senin, 29 Juli 2019

Belajar SEO - Desain dan Layout

Desain dan tata letak situs WEB memeberikan kesan pertama tentang situs anda . Ada situs yang terlalu mewah dan peselancar internet biasa hanya mencapai situs tersebut dan keluar bahkan tanpa membuat satu klik

Mesin pencari sangat cerdas tetapi bagaimanapun , mereka adalah perangkat lunak , bukan manusia yang dapat membaca kontent yang mereka minati . Jika anda membuat situs anda terlalu rumit , mesin pencari tidak akan dapat memposting konten situs anda dengan benar dan akhirnya pengindeksian tidak akan efisien , yang mengahasilkan peringkat rendah . 

Konten Halaman Aktual harus memiliki kepadatan kata kunci sekitar 10 % dan harus berbobot     sekitar 200 kata , tetapi ada banyak pendapat tentang ini karena ada pakar SEO . Ada yang bilang , kepadatan kata kunci harus 5 % , dan ada yang bilang harus 20 % , Anda bisa menggunakan 10 % yang cukup bagus .

Berikut adalah beberapa pedoman yang harus anda ingat saat mendesain halaman web :
  • Anda harus memiliki lebih banyak konten teks daripada Elemen HTML
  • Tanpa Bingkai . Mereka adalah musuh pencarian , dan mesin pencari adalah musuh bingkai
  • Tidak ada Javascript , jika anda memerlukan Javascript , panggil itu dari file external daripada membuang kode dalam file html . Manu naik turun Javascript mencegah laba - laba , menggelegar di luar beranda anda .Jika Anda menggunakannya , pastikan untuk menyertakan tautan teks di bagian bawah halaman .
  • Jangan letakan apapun di halaman topik yang tidak pas
    Tidak ada directory yang tidak perlu . Simpan File anda sedeakt mungkin dengan Root
    Tidak ada barang mewah ( Flash , Splash , Gif Animasi , Rolovers , dll ) kecuali benar benar diperlukan .

1 komentar:

  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...