Exportir wajib memahami berbagai istilah dalam perdagangan Internasional yang termuat dalam incoterms ( internasional Commercial Terminologies )
1.Incoterms Sebagai Acuan Harga pada bisnis Expor
Incotterms berisi kumpulan istilah dalam perdagangan internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce ( ICC ), yaitu Kamar dagang Internasional. Tujuan penggunaan incoterms yaitu untuk menyamakan persepsi penjual dan pembeli, terkait harga dan pengiriman barang. Agar penjual dan pembeli mengetahui hak dan kewajiban terhadap berang yang di perjual belikan.
2. Incoterms 2010
1. EXW
Ex Works
- Exportir hanya menyediakan barang di tempatnya, baik pabrik/tempat produksi maupun gudang
- Harga yang ditawarkan exportir adalah harga barang masih dilokasi pabrik atau gudang
- Tanggung jawab exportir minim karena importir membeli barang langsung di gudang/pabrik
- Importir harus mengatur pengangkutan barang dari pabrik / gudang ke pelabuhan muat, termasuk izin expornya
- Bagi Importir, umumnya cara ini kurang disukai karena resiko di tanggung sepoenuhnya oleh importir
2. FCA
Free Carrier
- Exportir menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, di tempat yang telah disepakati
- Barang sudah mendapat izin expor " Clear for Export"
- Jika exportir menyerahkan barang di tempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam memuat barang
- Jika exportir menyerahkan barang ditempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam membongkar barang
- Jika Importir menunjuk pihak lain selain dari pengangkut untuk menerima barang, exportir di anggap telah memenuhi kewajibannya menyerahkan barang telah diserahkan kepada pihak tersebut
3.FAS
Free Alongshide Ship
- Exportir menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
- Importir mengurus izin expor ( Clear for Export)
- Importir menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal
- Exportir memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen - dokumen yang diperlukan kepada importir
4.FOB
Free On Board
- Exportir menyerahkan barang melewati pagar kapal/barang sampai di atas kapal ( Clear of Export )
- Resiko dan biaya pindah dari exportir ke importir setelah barang berada di kapal
- Importir mengurus angkutan ( Kapal ) membayar freight ( ongkos kapal ke negara tujuan ) dan menanggung asuransi
- Keuntungan dari exporti adalah sebagai berikut :
- Pelabuhan pemuatan di negeri sendiri, sehingga dapat dengan mudah mengetahui kondisi, peraturan perpajakan dan pabean
- Menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing
5.CFR
Cost and Freight
- Exportir melakukan penyerahan barang sampai melewati pagar kapal/di atas kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
- Exportir yang membayar ongkos kapal ( freight ) sampai ke pelabuhan negara tujuan ( Port of Discharge/Unloading)
- Resiko dan biaya tambahan ( apabila ada ) sudah berpindah dari exportir ke importir sejak penyerahan barang ( melewati pagar kapal/ di atas kapal )
- Exportir mengurus izin expor ( Clear for Export )
- Hanya dapat dipakai untuk angkutan kapal ( laut atau sungai )
6.CIF
Cos Insurance and Freight
- Sama dengan CFR hanya kewajiban exportir bertambah, yaitu menanggung/menutup asuransi dan membayar premi dengan syarat pertanggungjawaban minimal
- Exportir wajib mengurus izin expor barang ( Clear for Export )
7.CPT
Carriage Paid To
- Prinsipnya sama dengan CFR, tetapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu
- Jika pengangkut berganti ke pangangkut lain atau pengganti, resiko exportir berakhir ketika barang diserahkan ke pangangkut pertama
- Exportir harus mengurus izin expor barang ( clear for export)
- Dapat menggunakan alat angkut apa aja , termasuk dengan multimoda transport ( carana angkut darat, laut, dan udara
8.CIP
Carriage and Insurance Paid To
- Prinsip sama dengan CIF, tetapi barang dierahkan ke tempat tujuan
- Dapat menggunakan sarana angkut apa aja, termasuk dengan multimoda transport
9.DAT
Delivery At Terminal
- Exportir menyerahkan barang ketika telah di bongkar dari sarana transportasi yang tibda dan di tempatkan di terminal di pelabuhan negara tujuan
- Terminal, yaitu dermaga kapal, container yard ( CY), gudang penumpukan, stasiun kereta api, atau terminal kargo udara
- Exportir menanggung resiko dan biaya sampai terminal tujuan
- Exportir melakukan clear for export dan importir mengurus clear for import
10. DAP
Delivery At Place
- Exportir mengantarkan barang sampai di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan
- Importir menerima barang dari exportir di atas sarana transportasi ( belum di bongkar )
- Dapat menggunakan sarana angkut apa aja
11.DDP
Delivery Duty Paid
- Exportir mengantarkan barang sampai tempat yang ditentukan pembeli, tetapi masih di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan dan siap untuk dibongkar
- Risiko dan biaya bongkar di tempat tujuan ditanggung importir
- Exportir mengurus Clear for Export dan Import
- Setiap PPN atau PDRI dibayar exportir
- Tanggung jawab maksimal dari exportir
EXW (Exwork), FCA ( Free Carrier), CPT ( Carriage paid to), CIP ( Carriage and Insurance Paid To ), DAT (Delivery at terminal),DAP Delivery at Place, dan DDP ( Delivery Duty Paid) berlaku untuk semua moda transportasi
FAS ( Free Alongside Ship), FOB ( Free on Board ) CFR ( Cost and Freight ), CIF ( COst, Insurance, and Freight) berlaku untuk moda transportasi laut dan sungai (Inland waterway)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar