Sabtu, 09 Januari 2021

Incoterms yang umum di Gunakan

 Empat istilah yang umum digunakan dalam perdagangan internasional, yaitu EX Works, FOB, CFR dan CIF.

1.Ex Works ( EXW)

Ex works berarti harga barang yang ditawarkan adalah harga dilokasi/ gudang exportir dan importir berkewajiban menanggung biaya pengiriman dan dokumen export yang dibutuhkan. Istilah ex works selalu diikuti penjelasan mengenai lokasi pabrik/gudang tersebut.

MT= Metrik Ton
Dalam perdagangan internasional, untuk menghindari salah persepsi penulisan satuan Ton, harus ditulis dengan MT ( Metric Ton). 1 MT berarti sama dengan 1.000 kg, yaitu ton dengan satuan metric atau satuan internasional ( SI ). Di Dunia, ada sistem satuan yang lain seperti British Unit yang satuan untuk bobotnya menggunakan pound yang juga mempunyai satuan Ton, tetapi tidak berarti 1.000 kg. Di Amerika, 1 ton setara 2000 pounds atau 907.18kg. Sementara itu, di Inggris, 1 Ton setara dengan 2.240 pounds atau 1.016 kg. Jika dituliskan 1 MT, seluruh negara di dunia sepakat berarti 1.000 kg

EXW_(Nama kota Pabrik/Gudang)_(Mata Uang)_(Harga_Barang/Satuan)
Seorang Exportir memiliki mitra UKM produsen kerupuk mentah yang berada di Bogor. Harga kerupuk mentah ( sudah termasuk keuntungan) yang ditawarkan exportir adalah USD1.2/kg maka penulisan penawaran harga Ex works sebagai berikut .

EXW Bogor USD 1.2/kg atau EXW Bogor USD 1.200/MT

Dengan cara penulisan penawaran harga seperti itu, importir mengetahui bahwa harga barang adalah USD1.2/kg ( satu koma dua US dollar per kg) atau USD1.200/Metric Ton ( Seribu dua ratus US dollar per metric ton) dan barang masih berada di pabrik/gudangyang berlokasi di bogor.

Jika importir membeli kerupuk 1 Containerfull dengan ukuran 10.000 kg maka importir / pembeli harus membayar kerupuk dengan harga EXW sebesar 1.2 x 10.000 = 12.000 USD.

2. FOB ( Free On Board )

FOB menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan exportir sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lain sampai barang berada di atas kapal di pelabuhan muat. Banyak yang salah mengartikan FOB dengan harga barang sampai di pelabuhan saja, belum sampai naik ke kapal. Padahal, ada biaya-biaya lagi dipelabuhan yang harus dihitung dan dimasukan ke dalam harga FOB.

Di Indonesia, pelabuhan expor yang utama bagi perdagangan internasional saat ini ada di lima kota, yaitu Medan ( pelabuhanBelawan), Jakarta ( Pelabuhan Tanjung Priok), Semarang ( Pelabuhan Tanjung Mas), Surabaya ( Pelabuhan Tanjung Perak), dan Makassar ( Pelabuhan Soekarno-Hatta)



Jika Exportir menggunakan FOB untuk barang yang dijualnya, komponen biaya yang harus diperhitungkan sebagai berikut : 

  1. Transportasi dari pabrik/gudang ke pelabuhan muat ( pilih pelabuhan terdekat).
  2. THC ( Terminal handling Charge), yaitu biaya penanganan barang dipelabuhan, dibayarkan ke otoritas pelabuhan (PT Pelindo) melalui perusahaan forwarder.
  3. Bea keluar (untuk barang yang terkena bea keluar)
  4. Biaya bank (besaranya tergantung pada sistem pembayaran digunakan)
  5. Biaya dokumen tambahan ( jika ada )
  6. Biaya komisi dan lain - lain ( jika ada )
Bea Keluar 
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap beberapa kategori barang expor, terutama barang yang tidak diolah, terutama barang yang tidak diolah. Ketentuan terakhir peraturan menterikeuangan No 164/PMK.010/2018 tentang Penetapan Barang Expor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan no 1814/KM.4/2018 tentang penetapan Harga Expor untuk penghitungan bea Keluar Komoditas berikut ini.

  • Kulit ( 15-25% terhadap invoice).
  • Kayu (2-15%) Kayu yang diolah boleh di expor adalah kayu yang diolah minimal menjadi kayu kaso. Log ( kayu gelondongan ) di larang diexpor.
  • Biji Kakao (0-15%). Jika sudah diolah ( minimal difermentasi), bea keluarnya menjadi 0%.
  • Kelapa Sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya (0-usd245/MT)
  • oLAHAN MINERAL LOGAM (0-10%)

Secara umum, untuk barang yang terkena bea keluar, semakin diolah, bea keluarnya akan semakin kecil. Sebagai catatan, jika barang expor termasuk yang dikenakan bea keluar, pembayaran bea keluar dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PEB ( Pemberitahuan Expor Barang) di ajukan.

Cara penulisan penawaran harga dalam FOB sebagai berikut.

FOB_(Nama Kota Tempat Pelabuhan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh, seorang eksportir kerupuk mentah ingin menawarkan barangnya dengan harga FOB, exportir harus mengurus pengantaran ( dapat menggunakan jasa transportasi), THC, dan dokumen expor sampai di atas kapal di pelabuhan terdekat, misalnya di Tanjung Priok, jakarta

Asumsi
  • Biaya THC adalah USD95 untuk pengiriman dengan full container 20 Ft dapat dimuat 10.000kg kerupuk mentah, maka biaya THC yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD95:10.000 kg =USD0.0095/kg
  • Diasumsikan biaya dokumen all in adalah 100USD untuk pengiriman dengan full container 20Ft. Misalkan dalam satu container 20 ft dapat dimuat 10.000 kg kerupuk mentah, maka baiay dokumen yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD100:10.000kg = USD0.01/kg
  • Biaya Bank diasumsikan menggunakan sistem pembayaran 100% T/T ( Transfer) dengan biaya USD25 untuk satu kali transfer uang pembayaran, maka biaya bank per KG adalah USD 25:10.000 kg = USD0.0025/kg
  • Biaya Forwarder/EMKL all in ( Termasuk biaya transportasi per kg dan biaya custome clearance ) kerupuk mentah dari pabrik/gudang di bogor ke Pelabuhan Tanjung Priok jakarta adalah 420/kg atau USD0.03/kg ( kurs RP 14.000)
Perhitungan 
Nilai harga FOB dapat diketahui sebagai berikut.

Harga EX works kerupuk mentah     : USD1.2/kg
Biaya Forwarder/EMKL                    : USD 0.03/kg
Biaya THC                                      : USD 0.0095/kg
Biaya Dokumen                               : USD 0.01/kg
Biaya Bank                                      : USD 0.0025/kg
Bea Keluar                                       : 0%                          +
Harga FOB                                        :USD 1.252 kg

dapat dibulatkan menjadi 1.25/kg ( satu koma dua puluh lima US Dolar per kg) atau USD1.250/MT ( seribu dua ratus lima puluh US dolar per matric ton)

Jika importir membeli kerupuk 1 Containerfull dengan ukuran 10.000 kg maka importir / pembeli harus membayar kerupuk dengan harga FOB sebesar 1.25 x 10.000 = 12.500 USD.

Penulisan harga FOB sebagai berikut.

FOB jakarta USD1.25/kg atau USD 1.250/MT 

3. CFR (Cost and Freight )

Istilah CFR menjelaskan bahwa harga yang di tawarkan oleh exportir, sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lain, sampai barang berada di pelabuhan negara tujuan expor. exportir harus mengetahui freight cost dari pelabuhan internasional di Indonesia ke pelabuhan bongkar di negara tujuan.Cara penulisan penawaran dengan harga CFR sebagai berikut.

CFR(Nama Kota Tempat Pelabuhan di Negara Tujuan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh : exportir kerupuk mentah ingin menawarkan harga CFR dengan tujuan Ini Emirat Arab dengan pelabuhan Dubai. Biaya pengapalan (freight cost) pengiriman container 20 Ft Jakarta - Dubai. Dengan biaya USD 800, maka biaya pengiriman per kg untuk satu container ( untuk muatan 10.000kg) adalah USD 800:10.000 kg = USD 0.08/kg

Harga kerupuk per kg kerupuk mentah CFR Dubai sbb :

Harga FOB kerupuk mentah : USD 1.25/kg
Freight Cost Jakarta-Dubai. : USD 0.08/kg
Harga CFR Dubai.                   : USD 1.33/kg

CFR Dubai USD 1.33/kg atau USD 1.330/MT
Harga yang di tawarkan = 1.33 x 10.000 = 13.330 USD

CFR Memudahkan Pembeli 

Pembeli yang belum bisa mengimpor dari Indonesia umumnya lebih banyak memilih harga CFR. Pasalnya Importir akan dimudahkan  karena belum mengetahui perhitungan biaya pengiriman lain dan biaya lain dari Indonesia ke negaranya. Kendala ini menjadi salah satu penyebab utama minimnya perolehan pembeli bagi pengusaha Indonesia yang mengikuti pemeran di luar negeri. Karena umumnya menawarkan harga ExWork. Tentu sulit bagi pembeli menghitung harga barang sampai di Negaranya.

4. CIF (Cost Insurance Freight )

Cif di gunakan untuk menjelaskan bahwa harga yang di tawarkan sudah termasuk biaya pengiriman sampai barang berada di pelabuhan bongkar negara tujuan dan ditambah biaya asuransi pengiriman (marine insurance). Jadi harga CIF adalah harga CFR di tambah asuransi pengiriman. Besarnya nilai premi asuransi umunya hanya 0.1-0.5% dari total invoice yang dikirim. Cara penulisan untuk penawaran harga CIF sebagai berikut.

CIF_(Nama Kota Tempat Pelabuhan di Negara Tujuan)_(Mata uang)_harga (barang/satuan)

Misalnya, besaran premi asuransi expor yang digunakan adalah 0.1% dari harga CFR
Dengan harga CFR Dubai USD 1.33/kg, besar nilai premi asuransi adalah USD 1.33/kg x 0.1% = USD 0.00133/kg

Harga CIF yang ditawarkan 
Harga CFR + Premi Asuransi
USD 1.33/kg + USD 0.00133/kg
USD 1.331/kg

CIF Dubai USD 1,331/kg atau USD1.331/MT
1,331/kg x 10.000 kg = USD 13.331


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...