Senin, 02 Maret 2020

Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan

A. Mengapa Pendidikan kewarganegaraan menjadi kriteria bagi pengembangan kemampuan utuh sarjana atau Profesional ?

  1. Menelusuri konsep dan Urgensi Pendidikan dalam pencerdasan kehidupan bangsa .

Dalam undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi . Program sarjana merupakan jenjang pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah . Lulusan progra, sarjana di harapkan akan menjadi inetelktual dan atau ilmuwan berbudaya , mampu memasuki dan atau menciptakan lapangan pekerjaan serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional .

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan , perlu keahlian , kemahiran atau kecakapan , memiliki standart mutu , ada norma dan di peroleh melalui pendidikan profesi .



Konsep warga negara (citizen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (Nation state) dikenal sejak adanya perjanjian Westaphlia 1648 di Eropa . Dalam penegrtian modern , istilah dapat di artikan menjadi "warga" , anggota (member) dari sebuah negara . Warga negara adalah sekelompok manusia yang hidup di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban . Konsep Warga negara Indonesia adalah warga negara modern bukan warga negara seperti zaman yunani kuno yang hanya meliputi angkatan perang , artis , dan ilmuwan / filsuf . Siapa saja WNI ? menurut undang undang mereka meliputi TNI , Polri , Petani , Pedagang , dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang memenuhi syarat menurut undang-undang .
Menurut Undang - undang no 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia , yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan .

Apakah Pendidikan Kewarganegaraan itu ?
Pendidikan Kewarganegaraan adalah ptrogram pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang di perluas dengan sumber sumber pengetahuan lainnya , pengaruh pengaruh positif dari pendidikan sekolah , masyarakat dan orang tua , yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis , analitis , bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidpu demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .
UU RI no 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 37 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan . Dalam UU no 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi lebih explisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib ,

B. Bertanya alasan mengapa di perlukan pendidikan Kewarganegaraa ?

C. Menggali Sumber Historis , Sosiologis , dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pada Tahun 1975 Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat PMP . Pada masa pemerintahan order baru , mata pelajaran PMP di tunjukan untuk membentuk manusia Pancasialis

D. Membangun argumen tentang Dinamika , Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa Depan

F . Rangkuman Haikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

  1. Secara Etimologi , Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata " Pendidikan" dan kata "kewarganegaraan" . Pendidikan berarti usahda sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya , sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara .
  2. Secara Yuridis , pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan cinta tanah air .
  3. Secara Terminologis , pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politis , diperluas dengan sumber sumber pengetahuan lainya , pengaruh pengaruh positif dari pendidikan sekolah masyarakat dan orang tua kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis , analitis , bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
  4. Negara Perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapatkan pengetahuan , sikap/ nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas ( smart and good citizen ) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitutional .
  5. Secara Historis , Pkn di Indonesia awalnya di selenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita cita Indonesia merdeka . Secara Sosiologis ,PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia . Secara Politis Pkn Indonesia lahir karena tuntutan konsitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya .
  6. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantanan kehidupan berbangsa dan bernegara 
  7. Pkn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia , eksistensi konstitusi negara ,dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...