PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA
NOMOR 158/PMK.04/2017
Point - point yang di catat .
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK.04/2017
Barang
Diangkut Terus adalah
barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean
tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Barang
Diangkut Lanjut
adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor
Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Manifes adalah daftar barang
niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Manifes
Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Man ifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh
Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat
pada saat memasuki Kawasan Pabean
atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat
tersebut.
Manifes
Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Man ifest adalah daftar barang
niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada
saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Pemberitahuan
RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat elemen data
sebagai berikut:
a.
nama Sarana Pengangkut;
b.
nomor pelayaran (voyage) jnomor penerbangan (flight);
c.
nomor International
Maritime Organization (IMO)
, dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime
Organization (IMO),
dan/ a tau nomor Maritime
Mobile Service Identity (MMSI)
I nom or registrasi;
d.
tanda panggil (call
signL·
e.
bendera;
f.
pelabuhan asal, transit, dan bongkar;
g.
tanggal perkiraan tiba/ Estimated
Time Arrival (ETA)
;
h.
nomor dan tanggal Master
Bill of Lading (B/
L) / Master
Airway Bill (AW
B);
1. nama pengirim (shipper);
J. nama penerima (consignee);
k.
Nomor Pokok Wajib Pajak penenma (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak;
1. kelompok pos;
m. jumlah dan berat kemasan atau
jumlah barang, dalam hal barang curah;
n.
jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;
o.
uraian barang; dan
p.
nama Pengangkut .
Dalam
hal Sarana Pengangkut singgah di pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam
dan tidak melakukan pembongkaran dan atau
pemuatan, RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat
elemen data sebagai berikut:
a. · nama Sarana Pengangkut;
b.
nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight);
c.
nom or International
Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime
Organization (IMO), .dan/ a tau nom or Maritime Mobile Service
Identity (MMSI)
I nom or registrasi;
d.
tanda panggil (call
sign);
e.
bendera;
f .
pelabuhan asal, transit dan bongkar;
g.
tanggal perkiraan tiba/ Estimated
Time Arrival (ETA);
dan
h.
nama Pengangkut.
Dilakukan
untuk jenis jenis :
a.
barang impor yang
kewajiban diselesaikan di Kantor
Pabean setem pat;
b.
barang impor yang diangkut lanjut;
c.
barang impor yang diangkut terus;
d.
barang ekspor yang diangkut lanjut;
e. barang ekspor yang diangkut
terus; pabeannya
f. barang asal tempat lain dalam
Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan .Pabean
ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;
g. peti kemas kosong (empty
container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean
setempat;
h .
peti kemas kosong (empty
container) yang
diangkut lanjut; atau
1. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.
Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud
a.
nama Sarana Pengangkut;
b. nomor pelayaran (voyage)/ nomor penerbangan (flight);
c.
nomor International
Maritime Organization (IMO)
, dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime
Organization (IMO)
, dan/ atau nomor Maritime
Mobile Service Identity (MMSI)
/ nom or registrasi;
d.
tanda panggil (call
sign);
e.
bendera;
f.
pelabuhan asal, transit, dan bongkar;
g.
tanggal perkiraan tiba/ Estimated
Time Arrival (ETA);
h.
nomor dan tanggal Master
Bill of Lading (B
I L) , Master
Airway Bill (AWB),
atau dokumen pengangkutan lainnya;
1. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/ L), House
·Airway
Bill (AWB),
atau dokumen pengangkutan lainnya;
J. nama pengirim (shipper);
k.
nama penerima (consignee);
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
penerima (consignee),
dalam
hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
m.
kelompok pos;
n. jumlah dan berat kemasan atau
jumlah barang dalam
hal barang curah;
0. jumlah,
ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan
peti kemas;
p. uraian
barang;
q. nama
Pengangkut; dan
r. Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengangkut.
Kewajiban
penyerahan pemberitahuan Inward
Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dan dalam Pasal 7 ayat (2), dikecualikan
bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang
dan:
a.
lego jangkar dan atau sandar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) jam sejak
kedatangan,
untuk Sarana Pengangkut melalui laut;
b.
mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk
Sarana
Pengangkut
melalui udara; atau
c.
tidak mengangkut barang niaga ekspor danjatau impor melalui perbatasan darat
negara , untuk Sarana Pengangkut yang digunakan:
1. oleh
orang pribadi; dan/ atau
2. untuk
keperluan penumpang umum danjatau wisata.
Dalam
hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana
Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest.
Penggabungan
pemberitahuan Inward
Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan parameter kesesuaian
elemen data berikut:
a.
nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana
Pengangkut diwajibkan terdaftar di International
. Maritime
Organization (IMO),
nomor Maritime
Mobile Service
Identity (MMSI),
nomor registrasi, dan/ atau tanda
panggil (call
sign);
b.
nomor pelayaran (voyage),
nomor penerbangan (flight), dan/ a tau tanggal
perkiraan tibaj Estimated Time Arrival (ETA);
c.
nom or Master
Bill of Lading (B
j L) a tau Master
Ainuay Bill (AWB);
dan
d.
nama danjatau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) j Pengangku t Kon traktual j Penyelenggara Pos.
Kantor
Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos atas pemberitahuan Inward Manifest yang telah dilakukan
penggabungan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1).
Penggabungan
pemberitahuan Inward
Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos
sebagaimana dimaksud pad a ayat (
4), dilakukan oleh Pej a bat Be a dan Cukai danjatau sistem komputer pelayanan.
Pemberitahuan
Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai
berikut:
a.
barang 1mpor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
b.
barang impor yang diangkut lanjut;
c.
barang impor yang diangkut terus;
d. · barang ekspor yang
diangkut lanjut;
e.
barang ekspor yang diangkut terus;
f.
barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan
Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean;
g.
peti kemas kosong (empty
container) yang
kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
h.
peti kemas kosong (empty
containe r) yang
diangkut lanjut; atau
1.
peti kemas kosong (empty
containe r) yang
diangkut terus.
Pemberitahuan
Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut:
a.
nama Sarana Pengangkut;
b.
nomor pelayaran (voyage)jnomor
penerbangan (flight);
c.
nom or International
Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime
Organization (IMO), dan/
atau nomor Maritime
Mobile Service Identity (MMSI) j nom or registrasi;
d.
tanda panggil (call
sign);
e.
bendera;
f.
pelabuhan asal, transit, dan bongkar;
g.
tanggal perkiraan berangkatj Estimated Time Departure (ETD);
h.
nom ordan tanggal Bill
of Lading (B
/ L) a tau dokumen pengangkutan lainnya;
1. nama pengirim (shipper);
J.
Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shippe r), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
k.
nama penerima (consignee);
1. . kelompok pos;
m. jumlah dan berat kemasan atau
jumlah barang
dalam hal barang curah;
n. jumlah, ukuran, dan nomor peti
kemas, dalam hal
menggunakan peti kemas;
o. uraian barang;
p. nama Pengangkut; dan
q. Nomor
Pokok Wajib Pajak Pengangkut, untuk Pengangkut . Kontraktual dan/ atau
Penyelenggara Pos.
Dalam hal terdapat pemberitahuan Outward
Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) untuk Sarana Pengangkut yang sama, Kantor
Pabean melakukan penggabungan Outward Manifest.
Penggabungan pemberitahuan Outward
Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan parameter
kesesuaian elemen data berikut:
a.
nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana
Pengangkut
diwajibkan terdaftar di International
Maritime Organization (IMO),
nomor Maritime
Mobile Service Identity (MMSI),
nomor registrasi, dan/ atau tanda
panggil (call
sign);
b.
nomor. pelayaran (voyage),
nomor penerbangan (flight), dan j a tau tanggal
perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); nomor Master Bill of Lading (B I L) a tau Master Airway Bill (A WB); dan
d.
nama danjatau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) j Pengangkut Kontraktual/ Penyelenggara Pos.
Dikecualikan
dari kewajiban penyerahan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Sarana Pengangkut yang:
a. tidak melakukan pembongkaran dan
pemuatan barang, dan:
1. berlabuh atau lego jangkar dalam
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak
kedatangan, untuk Sarana Pengangkut
melalui laut; atau
2. mendarat dalam jangka waktu
paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana
Pengangkut
melalui udara;
b. tidak mengangkut barang niaga
ekspor dan/ atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk
Sarana Pengangkut yang digunakan:
1. oleh orang pribadi; dan/ atau
2. untuk keperluan penumpang umum
danjatau wisata.
Pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada
RKSP, Inward
Manifest atau
Outward Manifest sesuai dengan dokumen
pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. ·
Perbaikan
data RKSP, Inward
Manifest, dan
Outward Manifest sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan r1nc1an:
a.
pemberitahuan pabean pengangkutan;
b. Pengangkut;
c. jenis perbaikan data;
d. waktu pengajuan perbaikan;
e. batas waktu perbaikan;
f. · bentuk
persetujuan; dan
g. keterangan lainnya, dapat
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
perbaikan data RKSP, Inward
Manifest, danjatau Outward Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan atas:
a. data dalam RKSP dan/ a tau Inward
Manifest dengan penerima (consignee) akhir
a tau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang
mengetahui adanya sebuah pengiriman barang (notify
party) yang merupakan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized
Economic Operator/ AEO) , Mitra Utama Kepabeanan, dan/
a tau importir berisiko rendah;
atau
b.
data dalam Outward
Manifest.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar