Kamis, 17 Desember 2020

Belajar Export

 A. Apa itu Export ?

Berdasarkan Peraturan menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 13/2012 mengenai " Ketentuan Umum di bidang Export" dikatakan bahwa "Expor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean"

Daerah Pabean dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, ruang udara di atasnya , serta tempat tempat tertentu di zonba ekonomi ekslusif , dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang undang mengenai kepabeanan.

Secara ringkas, expor bisa diartikan sebagai kegiatan membawa barang keluar dari Indonesia dengan tujuan komersil ( diperdagangkan). 

B. Siapa Saja yang Bisa Berbisnis Expor?

Berdasarkan Permendag No.13/M-DAG/PER/3/2012, mengenai "Ketentuan umum di Bidang Expor" dikatakan bahwa "Exportir adalah perorangan,lembaga,atau badan usaha ( badan hukum atau tidak berbadan hukum )

C. Legalitas Perusahaan Expor 

Untuk bisa menjual barang Export , 4 dokumen yang wajib di penuhi : 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dibuat di kantor pelayanan Pajak
  2. Surat Izin usaha Perdagangan ( SIUP ) dibuat di dinas Perizinan Kabupaten/Kota
  3. Tanda Daftar perusahaan (TDP) dibuat di Dinas Perizinan Kabupaten/Kota
  4. Nomor Identitas kepabeanan (NIK ) dibuat di Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Perusahaan berbadan hukum seperti PT dan Koperasi wajib memiliki akte pendirian dari Notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Bagi perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) juga diwajibkan memiliki akta pendirian dari notaris , tetapi cukup di daftarkan di pengadilan negara setempat. Untuk perusahaan perorangan tidak diperlukan akte pendirian perusahaan.
Peruahaan baik PT koperasi, CV, maupun perorangan harus membuat surat keterangan Domisili Usaha ( SKDU ) di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili perusahaan dan diketahui oleh camat setempat. Didaerah perkotaan sebelum membuat SKDU dibutuhkan terlebih dahulu surat izin gangguan yang sering disebut dengan HO(Hinderodonnantie) yaitu surat keterangan yang menyatakan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha disuatu tempat. Dasar hukum pembuatan surat izin gangguan atau HO adalah Undang - undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bersamaan dengan mengurus SKDU, perusahaan dapat membuat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dikantor pelayanan pajak. Dapat datang langsung atau secara online di situs WEB Direktorat Jendral Pajak.

Setelah memiliki SKDU dan NPWP, perusahaan dapat mengurus SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) di Dinas Perizinan Kabupaten atau Kota setempat. Selanjutnya setelah memilki NPWP,SIUP,dan TDP, perusahaan dapat mengurus NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) secara online disitus Web Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Mulai Tahun 2019, Legalitas perusahaan expor dimudahkan dengan adanya sistem Online Single Submission . Dengan sistem OSS, surat legalitas berupa SIUP, TDP, dan NIK digabung menjadi satu dokumen yang disebut NIB ( Nomor Induk berusaha , yang berlaku seumur hidup selama usaha berjalan. pendaftaran secara inline melalui website https://oss.go.id/. Setelah mendaftarkan username dan password bagi pengguna baru, serta mengisi kelengkapan data yang tersedia pada halaman OSS, calon exportir akan mendapatkan nomor Induk berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai pengganti ketiga dokumen tersebut (SIUP,TDP,NIK yang berlaku sebelumnya) dan siap melakukan expor.
Pastikan dokumen NIB tertulis bahwa perusahaan sudah memiliki akses Kepabeanan agar dapat digunakan untuk pelaporan Pemberitahuan Expor Barang(PEB)kepada Bea Cukai ketika akan dilakukan pengiriman barang ekspor.



D. Barang yang bisa di Export

1. Barang Bebas Expor
Pengiriman barang bebas expor keluar negeri tidak memerlukan perizinan khusus, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga / badan usaha. Bea keluar 0% atau tidak ada bea keluar.

2.Barang dibatasi Expor 
Jenis barang yang di batasi untuk di expor. Barang ini dapat di export , tetapi di batasi. Contoh, barang hasil tambang. Barang hasil tambang hanya bisa di export setelah diolah.
contoh lain, beras hanya bisa di expor adalah beras premium. Surat rekomendasi diperoleh dari Kementrian Pertanian yang disampaikan ke Kementrian Perdagangan untuk memperoleh surat sebagai Exportir Terdaftar.

Jenis - jenis barang yang dibatasi expor dapat di cek lengkap di laman www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id. Barang dibatasi expor hanya boleh di expor oleh lembaga atau badan usaha, sedangkan perorangan tidak diperkenankan melakukannya.

3. Barang dilarang Expor
Contoh barang yang di larang , rotan mentah , kayu dalam bentuk log, hewan dan tanaman langka. Jenis - jenis barang yang dilarang untuk diexpor dapat dilihat secara lengkap di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang dilarang expor ( permendag no 44/M-DAG/PER-7/2012) Barang yang dibatasi dan/ dilarang, dalam perusahaan expor dan impor sering disebut dengan "LARTAS".

E.Menentukan Negara Tujuan Expor (NTE)

F. Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Expor 


1. Exportir dapat di golongkan menjadfi 2 yaitu : 

a. Exporter produsen adalah exporter yang menawarkan barang hasil produksi sendiri.
b. Exporter non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diexpornya dan hanya fokus mencari pembeli.

2. Shiping Company 
Perusahaan pelayaran ( Shiping Company) berperan melakukan pengiriman barang ke NTE (Negara tujuan Expor) melalui laut. Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang memiliki kapal ( dan Container ).

3. Forwarder (EMKL/EMKU)
Forwarder, dalam bahasa Indonesia disebut dengan Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Expedisi Muatan Kapal Udara (EMKU)merupakan perusahaan jasa yang membantu exporter terkait pengiriman dan pengurusan dokumen expor, termasuk pengurusan dokumen di kantor Bea dan Cukai.

Forwarder adalah perusahaan jasa, dapat mmbantu exportir dalam banyak hal. Diantaranya, pengurusan transportasi dari gudang ke pelabuhan, pengurusan dokumen expor di kantor bea dan cukai ( custom cleareane ) mencarikan perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan yang pas ke negara tujuan, berkordinasi dengan Surveyor, membantu pengurusan dokumen yang diminta importir, seperti phytosanitary certificate, fumigation certifficate, health certificate , certificate of origin, dan dokumen lainya. Forwarder handal memiliki sertifikasi sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) dari kantor Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan.

4. Surveyor
Surveyor atau perusahaan jasa pemeriksa barang bertugas memastikan barang yang dikirim exportir sekiranya diisyaratkan oleh importir sebagaimana tertuang dalam kontrak penjualan.

5.Asuransi 
Asuransi yang dimaksud adalah asuransi yang berkaitan dengan potensi gangguan saat pengirim barang atau disebut dengan marine insurance . Besarnya premi asuransi bervariasi antara 0.1% - 0.5% dari total nilai invoice , tergantung kepada clausul resiko yang dijaminkan.

6.Bank 
Bang dalam hal ini berkaitan dengan penerimaan pembayaran, baik pembayaran yang menggunakan L/C (Letter of Credit ) maupun pembayaran non-L/C. Penggunakan bank sebagai penerima pembayaran bersifat optional

7.Bea dan Cukai 
Sebelum melakukan pengiriman Exportir harus membuat dokumen PEB ( Pemberitahuan Expor Barang ) dokumen PEB dapat diunduh di web www.beacukai.go.id. Isinya memuat nama exportir, nama Importir, deskripsi barang,HS Code, kuantitas barang, nilai barang dan kategori barang ( bebas export atau dibatasi export) 

Kantor bea dan cukai di pelabuhan akan memeriksa kesesuaian dokumen dengan barang yang di expor. Bagi exportir yang menggunakan container, petugas bea cukai melakukan pemindaian (scanning) terhadap semua container di pelabuhan. Jika barang di dalam container dianggap mencurigakan, petugas bea dan cukai akan memanggil exportir untuk datang dan memintanya untuk membuka container pada kesempatan pertama dengan disaksikan petugas. Barang yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen PEB, dapat dibuatkan Nota pembetulan ( Notul) PEB. Petugas bea dan cukai atau exportir dapat pulamemutuskan untuk membatalkan expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan untuk membatalkan expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan barang expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan barang expor disita untuk negara atau dimusnahkan, hingga melanjutkan dengan proses hukum.

Secara ringkas, peran kantor bea dan cukai adalah memastikan barang yang di expor bukan barang terlarang.

" Dari berbagai pihak yang terlibat dalam expor, exportir hanya perlu berhubungan dengan 2-3 pihak, yaitu pembeli atau importir, forwarder, dan bamk. Sementara itu, hubungan dengan pihak shipping company, surveyor,asuransi,dan direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibantu oleh Forwarder"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...