Senin, 21 Desember 2020

Memulai Expor

 A. Mempersiapkan Dokumen Expor

a. Dokumen Utama

Dokumen yang wajib dibuat dalam kegiatan expor :

1.Invoice ( dibuat oleh exportir )
Invoice / faktur / nota, adalah dokumen yang berfungsi sebagai suatu bukti transaksi atau surat tagihan dari exporti ke importir. Dalam invoice terdapat nomor dan tanggal dibuatnya invoice, nama barang, harga perunit barang dan total harga, nama dan alamat exportir, nama dan alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Invoice dibuat menggunakan kop surat perusahaan exportir.





2.Packing List ( Dibuat oleh Exportir )
Packing list adalah dokumen yang dibuat oleh exportir yang berisi rincian spesifikasi barang. Packing list memuat informasi nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan ( Pack/pieces/ikat/kaleng/karton/karung), berat bersih, dan berat kotor. Packing list bisa dikatakan dengan istilah surat jalan di pengiriman Indonesia




3. Bill of Lading ( Dibuat oleh shiping Company) atau Airwaybill ( dibuat oleh airline)
Bill of lading (B/L) adalah bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran kepada exportir, setelah kapal berangkat dari Indonesia. B/L juga dapat berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang. Karena itu ,B/L adalah surat berharga, pemegang B/L adalah pemilik barang yang disebutkan didalamnya.

 


b. Dokumen Tambahan 

Dokumen tambahan tidak wajib, hanya perlu diurus atau dibuat dan disertakan apabila diminta oleh pembeli atau karena ketentuan di negara pembeli. Dokumen tambahan sebagai berikut : 

1.Certificate if Origin ( COO ) atau Surat Keterangan Asal ( SKA ) merupakan dokumen tambahan yang dibuat oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten / kota / Provinsi . Dokumen ini menerangkan bahwa barang yang dikirim berasal dari Indonesia . 
Dokumen COO dapat dimanfaatkan oleh pembeli untuk memperoleh keringanan bea masuk dinegaranya , bahkan dapat membuat biaya bea masuk menjadi 0%. COO berguna bagi importir dinegara - negara yang telah menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam FTA ( Free Trade Agreement ). Contoh kesepakatan kerjasama Masyarakat Ekonomi Asan ( MEA ) yang meibatkan negara - negara Asean. Sebagai bagian dari Asean exportir Indonesia dapat memanfaatkan FTA dengan mitra Asean , contoh Asean-China(AC-FTA), Asean-Korea, Asean-India, Asean-Australia-NewZaeland. Selain itu Indonesia juga memiliki perjanjian langsung dengan Jepang (IJ-EPA), Pakistan dan Australia.

Dokumen COO dapat digunakan untuk produk yang disebutkan dalam masing-masing perjanjian FTA. Biaya pembuatan Rp25.000 perdokumen pengiriman sebagai (PNPB) Penerimaan negara bukan pajak, jika pengurusan dilakukan sendiri di disperindag. Selain dibuat sendiri, pengurusan COO dapat diwakilkan oleh forwrader, dengan biaya tambahan, selain biaya jasa forwarder. Pembuatan COO dapat dilakukan secara online di http//e-ska-kemendag.go.id. Namun untuk mendapatkan persetujuan dan melakukan percetakan dokumen resmi COO harus datang ke kantor Disperindag penerbit COO dengan membawa dokumen persyaratan, seperti PEB, invoice, Packing list dan Bill of Lading.




2. Certificate of Analysys ( dari produsen atau laboratorium
Certificae of analisys adalah dokumen tambahan yang berisi hasil analisa dari produk yang dikirim. Analisa yang dilakukan sesuai dengan permintaan pembeli atau standar umum yang berlaku. Dapat dibuat sendiri oleh exportir atau laboratorium independen yang sudah terakreditasi. COA digunakan pada produk tertentu , seperti hasil industri kimia atau hasil pertanian ,, untuk memastikan kandungan dari produk tersebut.




3.Phytosanitary Certificate ( dari badan karantina)

Phytosanitary certificate diterbitkan oleh kantor Balai Karantina Pertanian yang ada di setiap pelabuhan expor atau dikantor perwakilannya yang ada di beberapa kota yang jauh dari pelabuhan expor. Contoh produk yang memerlukan dokumen ini seperti buah segar, rempah rempah , dan produk hasil pertanian lainnya. Selain produk tanaman , dokumen karantina juga diperlukan untuk produk dari hewan dan ikan.

ketiga dokumen di atas adalah contoh jenis dokumen tambahan yang diminta oleh pembeli apabila diisyaratkan oleh negara tujuan expor, bisa saja pembeli meminta dokumen tambahan lain sesuai jenis barang yang akan di expor , seperti fumigation certificate , health certificate , dan veterinary certificate.

Phytosanitary certificate adalah dokumen pendukung yang digunakan pada produk hasil pertanian. Dokumen ini berkaitan dengan jaminan bahwa produk yang di expor terbebas dari kuman penyakit berupa jamur atau bakteri.



C. Doukmen Sebelum Expor

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan expor 

1. Shipping Instruction (SI) 
Merupakan dokumen yang dibuat dan diberikan oleh exportir kepada forwarder atau shipping line untuk booking container dan ruang di kapal ( atau di pesawat untuk expor melalui udara) SI yang dikirim dapat hanya berupa softcopy melalui email




2.PEB ( pemberitahuan Expor Barang ) 
Adalah surat pemebritahuan dari exportir kepada kantor bea dan Cukai, sebelum setiap melakukan pengiriman barang. Pembuatan PEB dapat dibantu langsung oleh forwarder yang dikirimkan secara online kekantor Bea dan Cukai dalam sistem Electronic Data Interchanged (EDI). Dokumen PEB ini menjadi dasar petugas Bea dan Cukai memeriksa kesesuaian dengan barang yang diexpor. Harus teliti dalam pengisian form PEB, karena kesalahan dalam pengisian PEB dapat di anggap dengan sengaja melakukan penyimpangan. Ddokumen PEB berisi nama dan alamat exportir,nama dan alamat importir, nilai invoice, HS code barang , pelabuhan muat, pelabuhan tujuan , dan beberapa informasi tambahan lain.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...