Senin, 21 Desember 2020

Mengetahui HS Code Produk yang akan di Expor

Harmonized System Code atau HS Code adalah kode khusus yang berlaku Internasional untuk semua barang yang diperdagangkan antarnegara di dunia, karena penyebutan suatu komoditas di setiap negara berbeda. Contoh Jagung , di Amerika bernama "corn" di belanda di sebut mais sedangkan di China disebut yumi, HS Code digunakan untuk menyeragamkan penyebutan jagung.

Peraturan yang berkaitan dengan perdagangan expor, seperti tarif ( berupa bea keluarexpor atau bea masuk impor , pengelompokan barang ( bebas, dibatasi dan dilarang expor) dan kesepakatan antaranegara semua berbasisa HS Code

a. Penggunaan HS Code

HS Code mempunyai enam digit angka untuk penggolongan. Masing - masing negara yang ikut menandatangani konvensi HS Code atau Contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik, sesuai dengan kebijakan setiap pemerintah dengan tetap menggunakan ketentuan HS enam digit.

Di Indonesia, sistem penggolongan menggunakan delapan digit angka yang tertuang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub pos dalam HS enam Digit

" Sejarah HS Code berawal dari Harmonized Commodity Description and Coding system. dilakukan pada 1986 dari Custom Cooperation Council ( World Custom Organisation atau organisasi bea dan cukai dunia ) penyusunan kode tersebut di sahkan pada konvensi HS dan di tandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar berasal dari Eropa. kini hampir semua ikut meratifikasi dan Indonesia mengesahkan melalui Keppres no.35 Tahun 1993."

Kode-kode nomor HS mencangkup uraian barang yang tersusun sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab( 2 Digit),pos(4diggit), dan sub-pos(6Digit) dengan penjelasan sebagai berikut : 

Contoh : kode HS 0101.11.xx yang diambil dari BKTI ( 8 digit)

01 01 11 xx

  • Dua angka pertama dalam HS Code menunujukan kelompok klasifikasi suatu barang .dari contoh HS Code 0101.11.xx, diketahui bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 01.
  • Dua angka berikutnya atau empat angka pertama menunjukan Sub-Heading atau sub pos dan bab yang dimaksud. dari contoh HSCode 0101.11.xx, barang tersebut diklasifikasikan pada sub pos 0101.11
  • Delapan Digit angka tersebut menunjukan pos tarif nasional yang diambil dari BTKI. Pos tarif ini menunjukan besarnya pembebanan ( BM,PPN,PPBM atau cukai ) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...