Exportir wajib memahami berbagai istilah dalam perdagangan Internasional yang termuat dalam incoterms ( internasional Commercial Terminologies )
1.Incoterms Sebagai Acuan Harga pada bisnis Expor
2. Incoterms 2010
1. EXW
Ex Works
- Exportir hanya menyediakan barang di tempatnya, baik pabrik/tempat produksi maupun gudang
- Harga yang ditawarkan exportir adalah harga barang masih dilokasi pabrik atau gudang
- Tanggung jawab exportir minim karena importir membeli barang langsung di gudang/pabrik
- Importir harus mengatur pengangkutan barang dari pabrik / gudang ke pelabuhan muat, termasuk izin expornya
- Bagi Importir, umumnya cara ini kurang disukai karena resiko di tanggung sepoenuhnya oleh importir
2. FCA
Free Carrier
- Exportir menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, di tempat yang telah disepakati
- Barang sudah mendapat izin expor " Clear for Export"
- Jika exportir menyerahkan barang di tempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam memuat barang
- Jika exportir menyerahkan barang ditempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam membongkar barang
- Jika Importir menunjuk pihak lain selain dari pengangkut untuk menerima barang, exportir di anggap telah memenuhi kewajibannya menyerahkan barang telah diserahkan kepada pihak tersebut
3.FAS
Free Alongshide Ship
- Exportir menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
- Importir mengurus izin expor ( Clear for Export)
- Importir menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal
- Exportir memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen - dokumen yang diperlukan kepada importir
4.FOB
Free On Board
- Exportir menyerahkan barang melewati pagar kapal/barang sampai di atas kapal ( Clear of Export )
- Resiko dan biaya pindah dari exportir ke importir setelah barang berada di kapal
- Importir mengurus angkutan ( Kapal ) membayar freight ( ongkos kapal ke negara tujuan ) dan menanggung asuransi
- Keuntungan dari exporti adalah sebagai berikut :
- Pelabuhan pemuatan di negeri sendiri, sehingga dapat dengan mudah mengetahui kondisi, peraturan perpajakan dan pabean
- Menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing
5.CFR
Cost and Freight
- Exportir melakukan penyerahan barang sampai melewati pagar kapal/di atas kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
- Exportir yang membayar ongkos kapal ( freight ) sampai ke pelabuhan negara tujuan ( Port of Discharge/Unloading)
- Resiko dan biaya tambahan ( apabila ada ) sudah berpindah dari exportir ke importir sejak penyerahan barang ( melewati pagar kapal/ di atas kapal )
- Exportir mengurus izin expor ( Clear for Export )
- Hanya dapat dipakai untuk angkutan kapal ( laut atau sungai )
6.CIF
Cos Insurance and Freight
- Sama dengan CFR hanya kewajiban exportir bertambah, yaitu menanggung/menutup asuransi dan membayar premi dengan syarat pertanggungjawaban minimal
- Exportir wajib mengurus izin expor barang ( Clear for Export )
7.CPT
Carriage Paid To
- Prinsipnya sama dengan CFR, tetapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu
- Jika pengangkut berganti ke pangangkut lain atau pengganti, resiko exportir berakhir ketika barang diserahkan ke pangangkut pertama
- Exportir harus mengurus izin expor barang ( clear for export)
- Dapat menggunakan alat angkut apa aja , termasuk dengan multimoda transport ( carana angkut darat, laut, dan udara
8.CIP
Carriage and Insurance Paid To
- Prinsip sama dengan CIF, tetapi barang dierahkan ke tempat tujuan
- Dapat menggunakan sarana angkut apa aja, termasuk dengan multimoda transport
9.DAT
Delivery At Terminal
- Exportir menyerahkan barang ketika telah di bongkar dari sarana transportasi yang tibda dan di tempatkan di terminal di pelabuhan negara tujuan
- Terminal, yaitu dermaga kapal, container yard ( CY), gudang penumpukan, stasiun kereta api, atau terminal kargo udara
- Exportir menanggung resiko dan biaya sampai terminal tujuan
- Exportir melakukan clear for export dan importir mengurus clear for import
10. DAP
Delivery At Place
- Exportir mengantarkan barang sampai di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan
- Importir menerima barang dari exportir di atas sarana transportasi ( belum di bongkar )
- Dapat menggunakan sarana angkut apa aja
11.DDP
Delivery Duty Paid
- Exportir mengantarkan barang sampai tempat yang ditentukan pembeli, tetapi masih di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan dan siap untuk dibongkar
- Risiko dan biaya bongkar di tempat tujuan ditanggung importir
- Exportir mengurus Clear for Export dan Import
- Setiap PPN atau PDRI dibayar exportir
- Tanggung jawab maksimal dari exportir