Selasa, 24 Desember 2019

BAB VI MANAJEMEN MOTIVASI HUBUNGAN MOTIVASI DENGAN SISTEM UPAH

D.Hubungan Motivasi Dengan Sisitem Upah

Di negara industri seperti Amerika Serikat diperkirakan antara 70% sampai dengan 80 % perusahaan / organisasi mempergunakan sistem ini untuk mendorong atau meotivasi pekerjanya . Dengan kata lain memberikan upah merupakan motivasi kerja yang penting dalam mewujudkan pekerjaan yang prdoduktif dan berkualitas ( efektif dan efisien ) bagi para pekerja dibidang kerja masing - masing . 
Disisi lain sulit untuk mewujudkan sistem upah yang dapat memotivasi pekerja . Salah satu sebabnya adalah sebagaimana diutarakan dalam uraian tentang kompensasi , ternyata banyak ditemui kenyataan banyak manajer berupaya menekan pembiayaan ( cost ) seminimal mungkin melalui pembayaran upah . Sebaliknya para pekerja mengharapkan pemberian upah dalam jumlah maksimal , atau sekurang - kurangnya memenuhi unsur kewajaran ( kelayakan ) dan keadilan . Berikutnya dihadapi pula kesulitan dalam menetapkan besarnya upah yang dapat memotivasi pekerja . Kesulitan terutama disebabkan oleh adanya berbagai perbedaan individual , kelompok / tim dan berdasarkan pangkat dan jabatan dalam keseluruhan organisasi / perusahaan .
Sehubungan dengan uraian diatas ternyata dalam sistem pengupahan yang banyak dipersoalkan pekerja sebagai motivasi kerja adalah pemberian insentif , dengan arti tidak mengurangi arti dan peranan upah yang juga dapat dipergunakan untuk memotivasi kerja . Upah dasar sebagai motivasi terkait dengan pangkat dan jabatan / posisi . Satu diantaranya bahwa ada para pekerja yang menilai dirinya memiliki peluang untuk memperoleh pangkat atau jabatan yang lebih tinggi , yang tidak menjadi motivasi bagi pekerja yang tidak memiliki peluang tersebut .
Berdasarkan uraian di atas maka perlu ditegaskan kembali bahwa dalam memotivasi para pekerja yang banyak dipersoalkan adalah mengenai kompensasi yang tidak langsung , khususnya dalam bentuk insetif . Tujuan pemberian insentif pada dasaranya adalah : 

  1. Sistem insentif didesain dalam hubungannya dengan sistem balas jasa (merit system) sehingga berfungsi dalam memotivasi para pekerja agar terus menerus berusaha memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas tugas yang menjadi kewajiban / tanggungjawabnya .
  2. Sistem insentif merupakan tambahan bagi upah / gaji dasar yang diberikan sewaktu waktu , dengan membedakan antara pekerja yang berprestasi dengan yang tidak / kurang berprestasi dalam melaksanakan pekerjaan / tugas tugasnya . Dengan demikian akan berlangsung kompetisi sehat dalam berprestasi , yang merupakan motivasi kerja berdasarkan pemberian insentif .
Berdasarkan tujuan sistem pemberian insentif di atas dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu : 
  1. Diberikan secara tetap , yang disebut tunjangan , seperti tunjangan istri/suami , anak( keluarga ) tunjangan fungsional dan tunjangan jabatan 
  2. Diberikan sewaktu waktu atau tidak tetap , seperti komisi penjualan , bonus , dan kompensasi tidak langsung lainya .
Sistem insentif yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan , agar menjadi efektif sebagai motivasi kerja . Persyaratan itu terkait dengan prinsip psikologis sebagai berikut : 
  • Berfungsi dan bersifat sebagai penghargaan , yang dinilai sebagai faktor penting dalam kegiatan memotivasi pekerja
  • Dirasakan sebagai hasil dari upaya meningkatkan dan memperbaiki pelaksanaan pekerjaan
Dengan demikian berarti juga organisasi / perusahaan harus menghindari pemberian insentif tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak berhubungan dengan upaya memotivasi pekerja agar bekerja secara efektif dan efisien .Untuk itu perlu diketahui sebab sebab pemberian insentif tidak berfungsi sebagai motivasi . Sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

  • Nilai Finansial / materialnya sebagai ganjaran / penghargaan terlalu rendah ,sehingga berakibat tidak dirasakan manfaatnya oleh para pekerja 
  • Tidak terdapat hubungan antara insentif sebagai ganjaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan . Insentif seperti itu tidak akan berfungsi sebagai motivasi karena pekerja tidak mengetahui untuk apa ganjaran itu diberikan kepadanya 
  • Tidak didasarkan pada hasil penilaian karya karena tidak pernah atau selalu dihindari pelaksanaannya oleh supevisor 
  • Apabila para pekerja terikat kontrak / perjanjian dengan serikat yang mengharuskan sebagian insentif yang diterima diserahkan untuk jangka waktu yang lama 
  • Insentif sebagai tunjangan tidak akan berfungsi sebagai motivasi untuk peningkatan prestasi jangka waktu lama , karena lebih dirasakan sebagai hak, yang tetao akan diterima meskipun tidak berprestasi .
Berdasarkan kenyataan itu dalam memberikan insentif untuk memotivasi , perlu diikuti prinsip pokok sebagai berikut : 
  1. Berikan insentif hanya untuk pekerja yang produktif
  2. promosikan pekerja sebagai insetif non finansial / non material atas dasar produktifitas dalam bekerja
Kedua prinsip pokok tersebut diatas dapat dijabarkan secara lebih rinci sebagai berikut : 
  1. Sistem insentif harus bersifat sederhana , dalam arti diatur secara jelas ,dapat dipahami ,ringkas dan sesuai dengan kepentingan masing - masing 
  2. pemberian insetif harus bersifat khusus , dalam arti pekerja mengetahui secara tepat apa yang diharapkan perusahaan dari dirinya dalam bekerja , yang dapat dikategorikan berhak memperoleh insentif 
  3.  Dampak pemberian harus bersifat khusus , dalam arti jumlah uang yang dikeluarkan untuk insetif dapat dihitung melalui perbandingan dengan hasil yang di capai , yang bila menunjukan peningkatan , dapat diartikan berfungsi sebagai motivasi kerja .
  4. Perbaikan dan peningkatan mungkin diwujudkan , dalam arti insentif yang diberikan dapat mendorong pekerja untuk melaksanakan sesuatu secara baik yang memang mungkin dilaksanakannya . apabila sesuatu yang diharapkan dalam bekerja tidak mungkin dilaksanakan , maka insentif tidak akan berfungsi untuk motivasi kerja .














1 komentar:

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...