Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1. Sumber Historis
- Magna Charta ( 1215 )
- Revolusi Amerika
- Revolusi Perancis
Sejak permulaan adab ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan ( The four Freedoms ). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D Rosevelt . Keempat macam kebebasan itu meliputi :
- Kebebasan beragama ( Freedom of religion)
- Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat ( Freedom of speech)
- Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom from want)
- Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear )
PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Right (Deklarasi universal Hak Asasi Manusia)
2. Sumber Sosiologis
Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbang struktur kekuasaan "otokrasi" yang dimainkan Rezim order baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit. sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber - sumber kekuasaan ( wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya) . Sumber terjadinya gejolak masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung ( Socio-cultural anomosity). Gejalan ini muncul dan semakin menjadi - jadi pasca runtuhnya rezim order baru. Ketika rezim orde baru dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung reformasi , tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antar umat beragama, kelas sosial, kampung dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antar kelas atas dan kelas bawah , tetapi justru lebih sering horizontal, antar sesama rakyat kecil.
Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalan terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif ( integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan ( integrasi koersif). Ada satu pandangan bahwa Indonesia harus di bangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu, inti dari cita - cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara . Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika berdiri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan , keseteraan, dan persaudaraan .
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era Reformasi. Butir - butir yang menjadi tunutan reformasi :
- mengamandemen UUD NRI 1945,
- penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
- menegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi , dan nepotisme (KKN)
- melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat,dan daerah
- otonomi daerah
- mewujudkan kebebasan pers
- mewujudkan kehidupan demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar