Minggu, 02 Agustus 2020

Kewajiban Hak negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk mufakat

Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia




 




1. Sumber Historis


Secara historis perjuangan menegakan hak asasi manusia di dunia Barat ( Eropa ) adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abat ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah ( Natural Right ) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis 


  • Magna Charta ( 1215 ) 
Piagam perjanjian raja John dari Inggris dengan para bangsawan, isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak di penjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atau bantuan baiay pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan telah menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris 
  • Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut revolusi Amerika . Declaration of Independence ( Deklarasi kemerdekaan ) Amerika serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini
  • Revolusi Perancis
Revolusi Perancis adalah bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendsiri Luois XVI yang telah bertidak sewenang - wenang dan absolut .Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan hak - hak manusia dan Warga Negara ) dihasilkan oleh Revolusi Perancis . Pernyataan ini memuat 3 Hak, yaitu Kebebasan(Liberty), kesamaan, dan persaudaraan (fraternite)

Sejak permulaan adab ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan ( The four Freedoms ). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D Rosevelt . Keempat macam kebebasan itu meliputi : 
  1. Kebebasan beragama ( Freedom of religion)
  2. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat ( Freedom of speech)
  3. Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom from want)
  4. Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear )
PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Right (Deklarasi universal Hak Asasi Manusia)

2. Sumber Sosiologis 

Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbang struktur kekuasaan "otokrasi" yang dimainkan Rezim order baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit. sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber - sumber kekuasaan ( wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya) . Sumber terjadinya gejolak masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung ( Socio-cultural anomosity). Gejalan ini muncul dan semakin menjadi - jadi pasca runtuhnya rezim order baru. Ketika rezim orde baru dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung reformasi , tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antar umat beragama, kelas sosial, kampung dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antar kelas atas dan kelas bawah , tetapi justru lebih sering horizontal, antar sesama rakyat kecil.
Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalan terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif ( integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan ( integrasi koersif). Ada satu pandangan bahwa Indonesia harus di bangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu, inti dari cita - cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara . Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika berdiri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan , keseteraan, dan persaudaraan . 

3. Sumber Politik

Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era Reformasi. Butir - butir yang menjadi tunutan reformasi : 

  • mengamandemen UUD NRI 1945,
  • penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
  • menegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi , dan nepotisme (KKN)
  • melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat,dan daerah 
  • otonomi daerah
  • mewujudkan kebebasan pers
  • mewujudkan kehidupan demokrasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...