Senin, 17 Agustus 2020

Order Picking Operations

Picking sebagai kegiatan prioritas tertinggi di gudang untuk peningkatan produktifitas , separuh kegiatan di gudang adalah Picking .

Ada beberapa masalah yang menjadi perhatian

1. Order picking adalah aktivitas paling mahal di gudang , Studi terbaru di Inggris mengungkapkan bahwa 63 % dari semua biaya operasi pergudangan di kaitkan dengan order Picking

2. Aktivitas order picking sulit di kelola , kesulitan timbul dari program operasi baru seperti just in time ( JIT ) , cycle time reduction , respon cepat dan strategi mega brand . Program – program ini mengharuskan :

a) Pesanan lebih kecil dikirim ke pelanggan gudang dan intens lebih sering
b)SKU lebih banyak
c)Pengingkatan kualitas dan pelayanan untuk meminimalkan kerusakan produk , mengurangi waktu transaksi dan lebih lanut meningkatkan akurasi picking
d)Respon terhadap persyaratan yang meningkat ini untuk mempekerjakan lebih banyak orang atau berinvestasi menggunakan peralatan otomatis .

Ada berbagai cara untuk meningkatkan produktivitas tanpa
menambah atau melakukan investasi signifikan pada sistem order
picking sebagai berikut :
1.Issue Pack Optimazation
2.Pick From Storage
3.Pick Task Simplification
4.Order Bacthing
5.Pick Sequencin

Issue Pack Optimazation
Mendorong Pelanggan memesan dallam jumlah palet penuh atau dengan
mendiptakan seperempat dan atau muatan setengah palet , sebagian besar
penghitungan dan fisik manual dapat di hindari baik di gudang anda atau gudang
pelanggan

Pick From Storage

Mayoritas tipikal order Picker di habiskan untuk “traveling” dan atau mencari lokasi

barang yang akan di “pick”, salah satu cara yang paling efektf untuk meningkatkan

memilih produktifitas dan akurasi adalah membawa “storage location “ ke Picker

sebaiknya cadangkan lokasi penyimpanan dengan demikian “travel time”order picking

telah dihilangkan


Pick Task Simplification

Elemen Kerja yang terlibat dalam order picking dapat mencangkup :

Traveling ke , dari dan antar lokasi pick
Extracting item dari storage locations
Reaching dan Bending untuk mengakses pick Location
Documenting  transaksi picking
Sorting item yang di order
Packing Item


Order Bacthing

Batch order untuk mengurangi total “travel time”

Dengan menambah jumlah order ( dan item ) picker selama melakukan proses picking waktu perjalanan per pick dapat di kurangi dimana item dari dua atau lebih pesanan di pick bersama dalam satu travel picking.

Single order picking , dalam single order picking setiap order picker selesai satu persatu pesanan . Untuk sistem picker to stock , memilih satu urutan adalah seperti melalui toko kelontong dan mengumpulkan barang barang di toko kelontong menggunakan daftar ke dalam troli anda . Setiap pembelanja hanya peduli dengan daftarnya. Keuntungan utama dari single order picking adalah integrasi order lebih akurat akan tetapi picker harus melakukan perjalanan ke sebagian besar area gudang , akibatnya waktu traveling terlalu tinggi , 

Batch Picking , alih – alih seorang order picker hanya mengerjakan satu pesanan pada satu waktu , pesanan disatukan . Order picker beranggung jawab untuk mengambil sekumpulan order selama tur pengambilan . Contoh ke toko grosir , batch piciking dapat di anggap seperti pergi ke toko bahan makanan dengan daftar belanjaan anda dan tetangga anda . Dalam satu traveling ke toko bahan makanan dengan daftar belanjaan anda dan beberapa tetangga anda . Dalam satu perjalanan ke toko grosir akan menyelesaikan beberapa pesanan . Akibatnya , waktu tempuh perline item yang dipilih akan berkurang kurang lebih sebanyak pe batch picking . Keuntungan utama dari order picking adalah pengurangan waktu tempuh per item baris. Kerugian utama dari pemilihian kelompok adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengurutkan item baris ke dalam customer order dan potensial kesalahan dalam proses  picking .

Pemilihan batch juga dapat digunakan dalam sistem stock to operator , dalam kasus tersebut semua item yang diminta dalam batch picking diambil dari lokasi yang di sampaikan ke picker ., sekali lagi manfaat dari pengurangan waktu tempuh harus dipertimbangkan terhadap biaya penyortiran dan potensi pengisian order. Bacth picking efektif untuk pesanan kecil ( satu sampai lima item )

Zone Picking , dalam pemilihan zona order picker didedikasikan untuk  memilih item baris di zona yang di tentukan, dalam konteks toko grosir pemilihan zona dapat di anggap sebagai menugaskan satu orang saja untuk setiap lorong di toko grosir . Indovidu akan bertanggung jawab untuk memilih semua item baris yang diminta di lorong itu terlepas dari pesanan yang membuat permintaan tersebut . Keuntungan menghemat time travel , karena coverage setiap picker dikurangi dari seluruh gudang ke area yang lebih kecil , pengurangan time travel ini harus dipertimbangkan dengan biaya penyortiran , biaya manpower dan potensial pengisian order eror .


















Minggu, 02 Agustus 2020

Kewajiban Hak negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk mufakat

Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia




 




1. Sumber Historis


Secara historis perjuangan menegakan hak asasi manusia di dunia Barat ( Eropa ) adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abat ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah ( Natural Right ) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis 


  • Magna Charta ( 1215 ) 
Piagam perjanjian raja John dari Inggris dengan para bangsawan, isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak di penjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atau bantuan baiay pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan telah menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris 
  • Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut revolusi Amerika . Declaration of Independence ( Deklarasi kemerdekaan ) Amerika serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini
  • Revolusi Perancis
Revolusi Perancis adalah bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendsiri Luois XVI yang telah bertidak sewenang - wenang dan absolut .Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan hak - hak manusia dan Warga Negara ) dihasilkan oleh Revolusi Perancis . Pernyataan ini memuat 3 Hak, yaitu Kebebasan(Liberty), kesamaan, dan persaudaraan (fraternite)

Sejak permulaan adab ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan ( The four Freedoms ). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D Rosevelt . Keempat macam kebebasan itu meliputi : 
  1. Kebebasan beragama ( Freedom of religion)
  2. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat ( Freedom of speech)
  3. Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom from want)
  4. Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear )
PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Right (Deklarasi universal Hak Asasi Manusia)

2. Sumber Sosiologis 

Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbang struktur kekuasaan "otokrasi" yang dimainkan Rezim order baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit. sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber - sumber kekuasaan ( wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya) . Sumber terjadinya gejolak masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung ( Socio-cultural anomosity). Gejalan ini muncul dan semakin menjadi - jadi pasca runtuhnya rezim order baru. Ketika rezim orde baru dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung reformasi , tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antar umat beragama, kelas sosial, kampung dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antar kelas atas dan kelas bawah , tetapi justru lebih sering horizontal, antar sesama rakyat kecil.
Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalan terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif ( integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan ( integrasi koersif). Ada satu pandangan bahwa Indonesia harus di bangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu, inti dari cita - cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara . Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika berdiri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan , keseteraan, dan persaudaraan . 

3. Sumber Politik

Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era Reformasi. Butir - butir yang menjadi tunutan reformasi : 

  • mengamandemen UUD NRI 1945,
  • penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
  • menegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi , dan nepotisme (KKN)
  • melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat,dan daerah 
  • otonomi daerah
  • mewujudkan kebebasan pers
  • mewujudkan kehidupan demokrasi





Rangkuman Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  1. Dalam arti sempit konstitusi merupakan sauatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan aturan dasar untuk menyelenggarakan negara sedangkan dalam arti konstitusi merupakan peraturan , baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara di bentuk dan dijalankan
  2. Konstutusi di perlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguassa negara, memberi kekuasaan negara, dan memberi jaminan ham bagi warga negara.
  3. Konstiutusi mempunyai materi muatan yang berisi tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang - kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita 0 cita rakyat dan asas - asas ideologi negara 
  4. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayah rakyat, dan penghormatan terhdapap HAM. Disamping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN 
  5. Dalam perkembangannya , tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam 4 kali perubahan. Keempat kali tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
  6. Dasar pemikirian perubahan UU NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal - pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal - hal penting dengan undang - undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi 
  7. Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan ketetapan MPR RI No IV/MPR/1983 tentang referendum,pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden RI, dan ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945
  8. Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :
    • Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan yakni pada sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR 2000,2001,dan 2002 
    • Hal itu terjadi karena materi perubahan NND NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil keputusan 
    • Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya 
  9. UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia . Berdasarkan ketentuan ini secara normatif undang undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang - undang isisnya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang - undang tersebut. Warge negara dapat mengajukan pengujian konstitualionalitas suatu undang - undang kepada mahkama konstutusi 
  

Rabu, 01 Juli 2020

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dinamika Konstitusi Indonesia 

  • Konstitusi NRI ( masa kemerdekaan ) masa berlaku :
    • 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950 , dengan catatan mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi 
  • Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 
  • UUDS 1950 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 
  • UUD NRI 1945 ( masa order lama ) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
  • UUD NRI 1945 ( masa orde baru ) 1966 sampai dengan 1998 
Pada awal reformasi ( pertengahan 1998 ), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai kompenen bangsa. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah :
  1. Mengamandemen UUD NRI 1945 
  2. Menghapus doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  3. Menegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme(KKN)
  4. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
  5. Mewujudkan kebebasan Pers
  6. Mewujudkan kehidupan demokrasi
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistmatis dalam 4 kali perubahan , yaitu : 
  • Perubahan pertama, pada sidang umum MPR 1999
  • Perubahan kedua, pada sidang tahunan MPR 2000
  • Perubahan ketiga, pada sidang tahunan MPR 2001
  • Perubahan keempat, pada sidang tahunan MPR 2002

Proses perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR dapat di gambarkan sebagai berikut : 
  1. Tuntutan Reformasi
    • Amandemen 1945
    • Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
    • Penegakan hukum HAM dan pemberantasan KKN 
    • Otonomi daerah
    • Kebebasan Pers
    • Mewujudkan kehidupan demokrasi
  2. Sebelum perubahan
    • Pembukaan
    • Batang tubuh
      • 16 Bab
      • 37 Pasal
      • 49 Ayat
      • 4 Pasal aturan peralihan
      • 2 ayat aturan tambahan
      • Penjelasan
  3. Latar belakang perubahan 
    • kekuasaan tertinggi di tangan MPR
      • Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
      • Pasal - pasal yang berlaku luwes sehingga menimbulkan multitafsir 
      • Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal - hal penting dengan undang - undang 
      • Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi 
  4. Menyempurnakan aturan dasar mengenai : 
    • Tatanan negara
    • Kedaulatan rakyat 
    • HAM
    • Pembagian kekuasaan
    • Kesejahteraan sosial
    • Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
    • Hal - hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa 
  5. Dasar Yuridis 
    • Pasal 3 UUD 1945 
    • Pasal 37 1945
    • TAP MPR no IX/MPR/1999
    • Tap MPR no IX/MPR/2000
    • Tap MPR no XI/MPR/2001
  6. Kesepakatan Dasar
    • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 
    • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
    • Mempertegas sistem Presidensil
    • penjelasan UUD 1945 yang bermuat normatif akan dimasukan kedalam pasal - pasal
    • Perubahan akan dilakukan dengan cara "adenum"
  7. Sidang MPR 
    • Sidang MPR 1999 Tanggal 14-21 Oct 1999
    • Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7 - 18 Agustus 2000
    • Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001
    • Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1 - 11 Agustus 2002
  8. Hasil Perubahan
    • Pembukaan 
    • Pasal - pasal
    • 21 Bab
    • 73 Pasal
    • 170 Ayat 
    • 3 Pasal aturan peralihan
    • 2 pasal aturan tambahan 


Undang - undang tidak boleh bertentangan dengan Undang - Undang NRI 1945 yang dapat menghasilkan persoalan konstitusioanlitas undang - undang tersebut terhadap undang - undang NRI 1945 .


Minggu, 19 April 2020

Menggali sumber Historis , Sosiologis dan Politik Konstitusi

Penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes ( 1588-1879) kita akan dapat memahami mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi 

Menurut Hobbes , manusia pada status naturalis bagaikan serigala , hingga timbul adagium homo homini lupus ( man is a wolf to [his fellow] artinya yang kuat mengalahkan yang lemah ,lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes ( perang semua lawan semua ). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia , yang dikenal dengan istilah factum unions. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaanya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis . 

Dalam bukunya berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak ( absolut). Primus Inter Pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama . Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan .





Pemikiran hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeithgeist-nya) sehingga cenderung membela morakhi absolut (kerajaan mutlak )dalam konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki kuasa tak tertandingi . Pandangan inilah yang mendorong menculnya raja - raja Tiran , dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang - wenang dan menindas rakyat .

Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV , raja Perancis yang dinobatkan pada tahun 1643 dalam usia lima tahun , ia baru mulai berkuasa penuh setelah wafatnya menteri utamanya Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661 . Louis XIV dijuluki sebagai raja Matahari ( Le Roi Solel) atau louis yang Agung ( Louis le Grand atau Le Grand Monarque ) Ia memerintah Perancis selama 72 Tahun , masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan di Eropa .

Louis XIV meningkatkan kekuasaan perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar : Perang Perancis - Belanda , Perang Aliansi besar , dan Perang suksesi Spanyol antara 1710 - 1714 . Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat . Ungkapan "L Etat cest moi " ( Negara adalah saya ) sering di anggap berasal dari dirinya , walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut . Seorang penulis perancis , Louis de rouvroy bahkan mengaku bahwa Luois XIV berkata sebelum ajalnya " je men vais, mais I'etat demeurera toujours " ( saya akan pergi tapi negara akan tetap ada ) Akibat pemerintahannya yang absolut , Louis XIV berkuasa dengan sewenang - wenang , hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat . Sepeninggal dirinya , kekuasaanya yang mutlak dilanjutkan oleh raja - raja berikutnya hingga Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada revolusi 10 Agustus dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan penghianatan pada 21 Januari 1793 dihadapan para penonton yang menyoraki hukumannya . 

Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaanya harus diperinci secara tegas , sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI hukuman guillotine.

Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ? jawabannya adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara . Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara dan disisi lain untuk menjamin hak dasar warga negara .

Seorang ahli konstitusi berkebangsaan jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak - hak rakyat , melalui fungsi ini undang - undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik untuk menjamin hak - hak rakyat .

Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang - undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak - hak rakyat . Melalui fungsi ini undang - undang dasar dapat memberikan sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis ( Riyanto 2009 ) 

Kekuasaan Pemerintahan negara memuat aturan aturan dasar sebagai berikut :
  1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat !) 
  2. Syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan Wakil Presiden dalam ( Pasal 6 Ayat 1)
  3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ( Pasal 7 )
  4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan nya ( Pasal 7a dan 7b)
  5. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR ( Pasal 7 c) 
  6. Pernyataan perang , membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain ( Pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3)
  7. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  8. Mengangkat dan menerima duta negara lain ( Pasal 13 ayat 1 , ayat 2 dan ayat 3 )
  9. Pemberian grasi dan rehabilitasi ( Pasal 14 Ayat 1 )
  10. Pemberian amnesti dan abolisi ( Pasal 14 ayat 2 ) 
  11. Pemberian gelar , tanda jasa , dan lain - lain tanda kehormatan ( Pasal 15 )
  12. pembentukan dewan pertimbangan ( pasal 16 )
Sebagai kepala negara , Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di Dunia . Sebagai kepala pemerintahan , Presiden dibantu oleh wakil Presiden dan menteri - menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari - hari .

Aturan - aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintah di Indonesia . Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara . Pandangan ini di dasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara ( Kusnardi dan Ibrahim , 1988 ). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga negara kenegaraan , misalnya antara bagian legislatif , eksekutif dan yudikatif . Konstitusi menentukan cara - cara bagaimana pusat - pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan - hubungan kekuasaan dalam negara .

Banyak pendapat yang dikemukakan para ahli tentang apa saja yang menjadi materi muatan konstitusi ini , cermati pendapat berikut ini : 

Materi muatan konstitusi : 


J.G Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang - kurangnya bermuatan hal - hal sebagai berikut ( Soemantri , 1987 ) 



  1. Adanya jaminan terhadap hak - hak asasi manusia dan warga negara
  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yang juga bersifat fundamental 
K.C Wheare menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu di atur dalam konstitusi pada asanya hanya tiga masalah pokok berikut ( Soemantri , 1987 ) 
  1. Struktur umum negara seperti pengaturan kekuasaan eksekuitif , kekuasaan legislatif , kekuasaan yudisial
  2. Hubungan dalam garis besar antara kekuasaan - kekuasan tersebut satu sama lain 
  3. Hubungan antara kekuasaan kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga negara 
A.A.H Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan hal - hal sebagai berikut ( Soemantri , 1987 ) :
  1. Hasil politik perjuangan bangsa di masa lampau 
  2. Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatatnegaraan bangsa
  3. padangan tokoh tokoh bangsa yang hendak diwujudkan , baik untuk waktu , sekarang maupun untuk masa yang akan datang 
  4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin 
Philips Hood & Jackson menegaskan bahwa materi muatan konstitusi sebagai berikut ( Asshidiqie,2002 ) 
"suatu bentuk aturan , adat istiadat , kebiasaan - kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ - organ negara yang mengatur hubungan - hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain , serta hubungan - hubungan organ - organ negara itu dengan warga negara "

Miriam Budiarjo (2003) mengemukakan bahwa setiap UUD memuat ketentuan - ketentuan mengenai : 
  1. Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dam yudikatif(b) Hak - hak asasi manusia
  2. Prosedur mengubah UUD 
  3. Adanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 
Hal - hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD 
  • Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dan yudikatif. Pada negara federal , pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara - negara bagian , dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintahan 
  • Hak - hak asasi manusia . Dalam UUD NRI tahun 1945 , misalnya diatur secara khusus dalam Bab XA, pasal 28 A sampai 28 J 
  • Prosedur mengubah UUD . Dalam UUD NRI Tahun 1945 , misalnya diatur secara khusus dalam Bab XVI , pasal 37 tentang Perubahan Undang - Undang Dasar 
  • Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu  

Hal - hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD : 
  1. Organisasi negara , misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif dan yudikatif . Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara - negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badab pemerintahan 
  2. Hak - hak asasi manusia. Dalam UUD NRI tahun 1945 misalnya di atur secara khusus dalam bab XA , pasal 28 A sampai 28 J 
  3. Prosedur mengubah UUD . Dalam UUD NRI tahun 1945 misalnya di atur secara khusus dalam BAB XVI , Pasal 37 tentang Perubahan undang - undang dasar.
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD . Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD . Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal - hal yang baru saja di atasi , seperti misalnya munculnya seorang diktaktor atau kembalinya suatu monarki. UUD Federal jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari UUD oleh karena di khawatirkannya bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktaktor seperti Hitler. Dalam UUD NRI 1945, misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pasal 37 ayat 5 ) 
  5. Memuat cita - cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat ( spirit ) yang oleh penyusun UUD itu. 
Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu , yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas 
  • Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan - aturan dasar untuk menyelenggarakan negara 
  • Dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan di jalankan.












TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...