Rabu, 25 November 2020
Senin, 17 Agustus 2020
Order Picking Operations
Picking sebagai kegiatan prioritas tertinggi di gudang untuk peningkatan produktifitas , separuh kegiatan di gudang adalah Picking .
1. Order picking adalah aktivitas paling mahal di gudang , Studi terbaru di Inggris mengungkapkan bahwa 63 % dari semua biaya operasi pergudangan di kaitkan dengan order Picking
2. Aktivitas order picking sulit di kelola , kesulitan timbul dari program operasi baru seperti just in time ( JIT ) , cycle time reduction , respon cepat dan strategi mega brand . Program – program ini mengharuskan :
Pick From Storage
Mayoritas tipikal order Picker di habiskan untuk “traveling” dan atau mencari lokasi
barang yang akan di “pick”, salah satu cara yang paling efektf untuk meningkatkan
memilih produktifitas dan akurasi adalah membawa “storage location “ ke Picker
sebaiknya cadangkan lokasi penyimpanan dengan demikian “travel time”order picking
telah dihilangkan
Pick Task Simplification
Elemen Kerja yang terlibat dalam order picking dapat mencangkup :
Batch order untuk mengurangi total “travel time”
Dengan menambah jumlah order ( dan item ) picker selama melakukan proses picking waktu perjalanan per pick dapat di kurangi dimana item dari dua atau lebih pesanan di pick bersama dalam satu travel picking.
Single order picking , dalam single order picking setiap order picker selesai satu persatu pesanan . Untuk sistem picker to stock , memilih satu urutan adalah seperti melalui toko kelontong dan mengumpulkan barang barang di toko kelontong menggunakan daftar ke dalam troli anda . Setiap pembelanja hanya peduli dengan daftarnya. Keuntungan utama dari single order picking adalah integrasi order lebih akurat akan tetapi picker harus melakukan perjalanan ke sebagian besar area gudang , akibatnya waktu traveling terlalu tinggi ,
Batch Picking , alih – alih seorang order picker hanya mengerjakan satu pesanan pada satu waktu , pesanan disatukan . Order picker beranggung jawab untuk mengambil sekumpulan order selama tur pengambilan . Contoh ke toko grosir , batch piciking dapat di anggap seperti pergi ke toko bahan makanan dengan daftar belanjaan anda dan tetangga anda . Dalam satu traveling ke toko bahan makanan dengan daftar belanjaan anda dan beberapa tetangga anda . Dalam satu perjalanan ke toko grosir akan menyelesaikan beberapa pesanan . Akibatnya , waktu tempuh perline item yang dipilih akan berkurang kurang lebih sebanyak pe batch picking . Keuntungan utama dari order picking adalah pengurangan waktu tempuh per item baris. Kerugian utama dari pemilihian kelompok adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengurutkan item baris ke dalam customer order dan potensial kesalahan dalam proses picking .
Pemilihan batch juga dapat digunakan dalam sistem stock to operator , dalam kasus tersebut semua item yang diminta dalam batch picking diambil dari lokasi yang di sampaikan ke picker ., sekali lagi manfaat dari pengurangan waktu tempuh harus dipertimbangkan terhadap biaya penyortiran dan potensi pengisian order. Bacth picking efektif untuk pesanan kecil ( satu sampai lima item )Zone Picking , dalam pemilihan zona order picker didedikasikan untuk memilih item baris di zona yang di tentukan, dalam konteks toko grosir pemilihan zona dapat di anggap sebagai menugaskan satu orang saja untuk setiap lorong di toko grosir . Indovidu akan bertanggung jawab untuk memilih semua item baris yang diminta di lorong itu terlepas dari pesanan yang membuat permintaan tersebut . Keuntungan menghemat time travel , karena coverage setiap picker dikurangi dari seluruh gudang ke area yang lebih kecil , pengurangan time travel ini harus dipertimbangkan dengan biaya penyortiran , biaya manpower dan potensial pengisian order eror .
Minggu, 02 Agustus 2020
Kewajiban Hak negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk mufakat
Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1. Sumber Historis
- Magna Charta ( 1215 )
- Revolusi Amerika
- Revolusi Perancis
- Kebebasan beragama ( Freedom of religion)
- Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat ( Freedom of speech)
- Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom from want)
- Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear )
2. Sumber Sosiologis
- mengamandemen UUD NRI 1945,
- penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
- menegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi , dan nepotisme (KKN)
- melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat,dan daerah
- otonomi daerah
- mewujudkan kebebasan pers
- mewujudkan kehidupan demokrasi
Rangkuman Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Dalam arti sempit konstitusi merupakan sauatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan aturan dasar untuk menyelenggarakan negara sedangkan dalam arti konstitusi merupakan peraturan , baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara di bentuk dan dijalankan
- Konstutusi di perlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguassa negara, memberi kekuasaan negara, dan memberi jaminan ham bagi warga negara.
- Konstiutusi mempunyai materi muatan yang berisi tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang - kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita 0 cita rakyat dan asas - asas ideologi negara
- Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayah rakyat, dan penghormatan terhdapap HAM. Disamping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN
- Dalam perkembangannya , tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam 4 kali perubahan. Keempat kali tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
- Dasar pemikirian perubahan UU NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal - pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal - hal penting dengan undang - undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi
- Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan ketetapan MPR RI No IV/MPR/1983 tentang referendum,pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden RI, dan ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945
- Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :
- Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan yakni pada sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR 2000,2001,dan 2002
- Hal itu terjadi karena materi perubahan NND NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil keputusan
- Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya
- UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia . Berdasarkan ketentuan ini secara normatif undang undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang - undang isisnya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang - undang tersebut. Warge negara dapat mengajukan pengujian konstitualionalitas suatu undang - undang kepada mahkama konstutusi
Rabu, 01 Juli 2020
Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dinamika Konstitusi Indonesia
- Konstitusi NRI ( masa kemerdekaan ) masa berlaku :
- 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950 , dengan catatan mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- UUDS 1950 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- UUD NRI 1945 ( masa order lama ) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD NRI 1945 ( masa orde baru ) 1966 sampai dengan 1998
- Mengamandemen UUD NRI 1945
- Menghapus doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Menegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme(KKN)
- Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
- Mewujudkan kebebasan Pers
- Mewujudkan kehidupan demokrasi
- Perubahan pertama, pada sidang umum MPR 1999
- Perubahan kedua, pada sidang tahunan MPR 2000
- Perubahan ketiga, pada sidang tahunan MPR 2001
- Perubahan keempat, pada sidang tahunan MPR 2002
- Tuntutan Reformasi
- Amandemen 1945
- Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
- Penegakan hukum HAM dan pemberantasan KKN
- Otonomi daerah
- Kebebasan Pers
- Mewujudkan kehidupan demokrasi
- Sebelum perubahan
- Pembukaan
- Batang tubuh
- 16 Bab
- 37 Pasal
- 49 Ayat
- 4 Pasal aturan peralihan
- 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan
- Latar belakang perubahan
- kekuasaan tertinggi di tangan MPR
- Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
- Pasal - pasal yang berlaku luwes sehingga menimbulkan multitafsir
- Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal - hal penting dengan undang - undang
- Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai :
- Tatanan negara
- Kedaulatan rakyat
- HAM
- Pembagian kekuasaan
- Kesejahteraan sosial
- Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
- Hal - hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
- Dasar Yuridis
- Pasal 3 UUD 1945
- Pasal 37 1945
- TAP MPR no IX/MPR/1999
- Tap MPR no IX/MPR/2000
- Tap MPR no XI/MPR/2001
- Kesepakatan Dasar
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas sistem Presidensil
- penjelasan UUD 1945 yang bermuat normatif akan dimasukan kedalam pasal - pasal
- Perubahan akan dilakukan dengan cara "adenum"
- Sidang MPR
- Sidang MPR 1999 Tanggal 14-21 Oct 1999
- Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7 - 18 Agustus 2000
- Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001
- Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1 - 11 Agustus 2002
- Hasil Perubahan
- Pembukaan
- Pasal - pasal
- 21 Bab
- 73 Pasal
- 170 Ayat
- 3 Pasal aturan peralihan
- 2 pasal aturan tambahan
TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...
-
Penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes ( 1588-1879) kita akan dapat memahami mengapa manusia dalam bernegara membutu...
-
Dinamika Konstitusi Indonesia Konstitusi NRI ( masa kemerdekaan ) masa berlaku : 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950 , dengan c...
-
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...