Kamis, 17 Desember 2020

Belajar Export

 A. Apa itu Export ?

Berdasarkan Peraturan menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 13/2012 mengenai " Ketentuan Umum di bidang Export" dikatakan bahwa "Expor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean"

Daerah Pabean dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, ruang udara di atasnya , serta tempat tempat tertentu di zonba ekonomi ekslusif , dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang undang mengenai kepabeanan.

Secara ringkas, expor bisa diartikan sebagai kegiatan membawa barang keluar dari Indonesia dengan tujuan komersil ( diperdagangkan). 

B. Siapa Saja yang Bisa Berbisnis Expor?

Berdasarkan Permendag No.13/M-DAG/PER/3/2012, mengenai "Ketentuan umum di Bidang Expor" dikatakan bahwa "Exportir adalah perorangan,lembaga,atau badan usaha ( badan hukum atau tidak berbadan hukum )

C. Legalitas Perusahaan Expor 

Untuk bisa menjual barang Export , 4 dokumen yang wajib di penuhi : 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dibuat di kantor pelayanan Pajak
  2. Surat Izin usaha Perdagangan ( SIUP ) dibuat di dinas Perizinan Kabupaten/Kota
  3. Tanda Daftar perusahaan (TDP) dibuat di Dinas Perizinan Kabupaten/Kota
  4. Nomor Identitas kepabeanan (NIK ) dibuat di Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Perusahaan berbadan hukum seperti PT dan Koperasi wajib memiliki akte pendirian dari Notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Bagi perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) juga diwajibkan memiliki akta pendirian dari notaris , tetapi cukup di daftarkan di pengadilan negara setempat. Untuk perusahaan perorangan tidak diperlukan akte pendirian perusahaan.
Peruahaan baik PT koperasi, CV, maupun perorangan harus membuat surat keterangan Domisili Usaha ( SKDU ) di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili perusahaan dan diketahui oleh camat setempat. Didaerah perkotaan sebelum membuat SKDU dibutuhkan terlebih dahulu surat izin gangguan yang sering disebut dengan HO(Hinderodonnantie) yaitu surat keterangan yang menyatakan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha disuatu tempat. Dasar hukum pembuatan surat izin gangguan atau HO adalah Undang - undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bersamaan dengan mengurus SKDU, perusahaan dapat membuat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dikantor pelayanan pajak. Dapat datang langsung atau secara online di situs WEB Direktorat Jendral Pajak.

Setelah memiliki SKDU dan NPWP, perusahaan dapat mengurus SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) di Dinas Perizinan Kabupaten atau Kota setempat. Selanjutnya setelah memilki NPWP,SIUP,dan TDP, perusahaan dapat mengurus NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) secara online disitus Web Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Mulai Tahun 2019, Legalitas perusahaan expor dimudahkan dengan adanya sistem Online Single Submission . Dengan sistem OSS, surat legalitas berupa SIUP, TDP, dan NIK digabung menjadi satu dokumen yang disebut NIB ( Nomor Induk berusaha , yang berlaku seumur hidup selama usaha berjalan. pendaftaran secara inline melalui website https://oss.go.id/. Setelah mendaftarkan username dan password bagi pengguna baru, serta mengisi kelengkapan data yang tersedia pada halaman OSS, calon exportir akan mendapatkan nomor Induk berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai pengganti ketiga dokumen tersebut (SIUP,TDP,NIK yang berlaku sebelumnya) dan siap melakukan expor.
Pastikan dokumen NIB tertulis bahwa perusahaan sudah memiliki akses Kepabeanan agar dapat digunakan untuk pelaporan Pemberitahuan Expor Barang(PEB)kepada Bea Cukai ketika akan dilakukan pengiriman barang ekspor.



D. Barang yang bisa di Export

1. Barang Bebas Expor
Pengiriman barang bebas expor keluar negeri tidak memerlukan perizinan khusus, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga / badan usaha. Bea keluar 0% atau tidak ada bea keluar.

2.Barang dibatasi Expor 
Jenis barang yang di batasi untuk di expor. Barang ini dapat di export , tetapi di batasi. Contoh, barang hasil tambang. Barang hasil tambang hanya bisa di export setelah diolah.
contoh lain, beras hanya bisa di expor adalah beras premium. Surat rekomendasi diperoleh dari Kementrian Pertanian yang disampaikan ke Kementrian Perdagangan untuk memperoleh surat sebagai Exportir Terdaftar.

Jenis - jenis barang yang dibatasi expor dapat di cek lengkap di laman www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id. Barang dibatasi expor hanya boleh di expor oleh lembaga atau badan usaha, sedangkan perorangan tidak diperkenankan melakukannya.

3. Barang dilarang Expor
Contoh barang yang di larang , rotan mentah , kayu dalam bentuk log, hewan dan tanaman langka. Jenis - jenis barang yang dilarang untuk diexpor dapat dilihat secara lengkap di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang dilarang expor ( permendag no 44/M-DAG/PER-7/2012) Barang yang dibatasi dan/ dilarang, dalam perusahaan expor dan impor sering disebut dengan "LARTAS".

E.Menentukan Negara Tujuan Expor (NTE)

F. Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Expor 


1. Exportir dapat di golongkan menjadfi 2 yaitu : 

a. Exporter produsen adalah exporter yang menawarkan barang hasil produksi sendiri.
b. Exporter non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diexpornya dan hanya fokus mencari pembeli.

2. Shiping Company 
Perusahaan pelayaran ( Shiping Company) berperan melakukan pengiriman barang ke NTE (Negara tujuan Expor) melalui laut. Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang memiliki kapal ( dan Container ).

3. Forwarder (EMKL/EMKU)
Forwarder, dalam bahasa Indonesia disebut dengan Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Expedisi Muatan Kapal Udara (EMKU)merupakan perusahaan jasa yang membantu exporter terkait pengiriman dan pengurusan dokumen expor, termasuk pengurusan dokumen di kantor Bea dan Cukai.

Forwarder adalah perusahaan jasa, dapat mmbantu exportir dalam banyak hal. Diantaranya, pengurusan transportasi dari gudang ke pelabuhan, pengurusan dokumen expor di kantor bea dan cukai ( custom cleareane ) mencarikan perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan yang pas ke negara tujuan, berkordinasi dengan Surveyor, membantu pengurusan dokumen yang diminta importir, seperti phytosanitary certificate, fumigation certifficate, health certificate , certificate of origin, dan dokumen lainya. Forwarder handal memiliki sertifikasi sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) dari kantor Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan.

4. Surveyor
Surveyor atau perusahaan jasa pemeriksa barang bertugas memastikan barang yang dikirim exportir sekiranya diisyaratkan oleh importir sebagaimana tertuang dalam kontrak penjualan.

5.Asuransi 
Asuransi yang dimaksud adalah asuransi yang berkaitan dengan potensi gangguan saat pengirim barang atau disebut dengan marine insurance . Besarnya premi asuransi bervariasi antara 0.1% - 0.5% dari total nilai invoice , tergantung kepada clausul resiko yang dijaminkan.

6.Bank 
Bang dalam hal ini berkaitan dengan penerimaan pembayaran, baik pembayaran yang menggunakan L/C (Letter of Credit ) maupun pembayaran non-L/C. Penggunakan bank sebagai penerima pembayaran bersifat optional

7.Bea dan Cukai 
Sebelum melakukan pengiriman Exportir harus membuat dokumen PEB ( Pemberitahuan Expor Barang ) dokumen PEB dapat diunduh di web www.beacukai.go.id. Isinya memuat nama exportir, nama Importir, deskripsi barang,HS Code, kuantitas barang, nilai barang dan kategori barang ( bebas export atau dibatasi export) 

Kantor bea dan cukai di pelabuhan akan memeriksa kesesuaian dokumen dengan barang yang di expor. Bagi exportir yang menggunakan container, petugas bea cukai melakukan pemindaian (scanning) terhadap semua container di pelabuhan. Jika barang di dalam container dianggap mencurigakan, petugas bea dan cukai akan memanggil exportir untuk datang dan memintanya untuk membuka container pada kesempatan pertama dengan disaksikan petugas. Barang yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen PEB, dapat dibuatkan Nota pembetulan ( Notul) PEB. Petugas bea dan cukai atau exportir dapat pulamemutuskan untuk membatalkan expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan untuk membatalkan expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan barang expornya. Selain itu, dapat pula memutuskan barang expor disita untuk negara atau dimusnahkan, hingga melanjutkan dengan proses hukum.

Secara ringkas, peran kantor bea dan cukai adalah memastikan barang yang di expor bukan barang terlarang.

" Dari berbagai pihak yang terlibat dalam expor, exportir hanya perlu berhubungan dengan 2-3 pihak, yaitu pembeli atau importir, forwarder, dan bamk. Sementara itu, hubungan dengan pihak shipping company, surveyor,asuransi,dan direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibantu oleh Forwarder"

Senin, 17 Agustus 2020

Order Picking Operations

Picking sebagai kegiatan prioritas tertinggi di gudang untuk peningkatan produktifitas , separuh kegiatan di gudang adalah Picking .

Ada beberapa masalah yang menjadi perhatian

1. Order picking adalah aktivitas paling mahal di gudang , Studi terbaru di Inggris mengungkapkan bahwa 63 % dari semua biaya operasi pergudangan di kaitkan dengan order Picking

2. Aktivitas order picking sulit di kelola , kesulitan timbul dari program operasi baru seperti just in time ( JIT ) , cycle time reduction , respon cepat dan strategi mega brand . Program – program ini mengharuskan :

a) Pesanan lebih kecil dikirim ke pelanggan gudang dan intens lebih sering
b)SKU lebih banyak
c)Pengingkatan kualitas dan pelayanan untuk meminimalkan kerusakan produk , mengurangi waktu transaksi dan lebih lanut meningkatkan akurasi picking
d)Respon terhadap persyaratan yang meningkat ini untuk mempekerjakan lebih banyak orang atau berinvestasi menggunakan peralatan otomatis .

Ada berbagai cara untuk meningkatkan produktivitas tanpa
menambah atau melakukan investasi signifikan pada sistem order
picking sebagai berikut :
1.Issue Pack Optimazation
2.Pick From Storage
3.Pick Task Simplification
4.Order Bacthing
5.Pick Sequencin

Issue Pack Optimazation
Mendorong Pelanggan memesan dallam jumlah palet penuh atau dengan
mendiptakan seperempat dan atau muatan setengah palet , sebagian besar
penghitungan dan fisik manual dapat di hindari baik di gudang anda atau gudang
pelanggan

Pick From Storage

Mayoritas tipikal order Picker di habiskan untuk “traveling” dan atau mencari lokasi

barang yang akan di “pick”, salah satu cara yang paling efektf untuk meningkatkan

memilih produktifitas dan akurasi adalah membawa “storage location “ ke Picker

sebaiknya cadangkan lokasi penyimpanan dengan demikian “travel time”order picking

telah dihilangkan


Pick Task Simplification

Elemen Kerja yang terlibat dalam order picking dapat mencangkup :

Traveling ke , dari dan antar lokasi pick
Extracting item dari storage locations
Reaching dan Bending untuk mengakses pick Location
Documenting  transaksi picking
Sorting item yang di order
Packing Item


Order Bacthing

Batch order untuk mengurangi total “travel time”

Dengan menambah jumlah order ( dan item ) picker selama melakukan proses picking waktu perjalanan per pick dapat di kurangi dimana item dari dua atau lebih pesanan di pick bersama dalam satu travel picking.

Single order picking , dalam single order picking setiap order picker selesai satu persatu pesanan . Untuk sistem picker to stock , memilih satu urutan adalah seperti melalui toko kelontong dan mengumpulkan barang barang di toko kelontong menggunakan daftar ke dalam troli anda . Setiap pembelanja hanya peduli dengan daftarnya. Keuntungan utama dari single order picking adalah integrasi order lebih akurat akan tetapi picker harus melakukan perjalanan ke sebagian besar area gudang , akibatnya waktu traveling terlalu tinggi , 

Batch Picking , alih – alih seorang order picker hanya mengerjakan satu pesanan pada satu waktu , pesanan disatukan . Order picker beranggung jawab untuk mengambil sekumpulan order selama tur pengambilan . Contoh ke toko grosir , batch piciking dapat di anggap seperti pergi ke toko bahan makanan dengan daftar belanjaan anda dan tetangga anda . Dalam satu traveling ke toko bahan makanan dengan daftar belanjaan anda dan beberapa tetangga anda . Dalam satu perjalanan ke toko grosir akan menyelesaikan beberapa pesanan . Akibatnya , waktu tempuh perline item yang dipilih akan berkurang kurang lebih sebanyak pe batch picking . Keuntungan utama dari order picking adalah pengurangan waktu tempuh per item baris. Kerugian utama dari pemilihian kelompok adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengurutkan item baris ke dalam customer order dan potensial kesalahan dalam proses  picking .

Pemilihan batch juga dapat digunakan dalam sistem stock to operator , dalam kasus tersebut semua item yang diminta dalam batch picking diambil dari lokasi yang di sampaikan ke picker ., sekali lagi manfaat dari pengurangan waktu tempuh harus dipertimbangkan terhadap biaya penyortiran dan potensi pengisian order. Bacth picking efektif untuk pesanan kecil ( satu sampai lima item )

Zone Picking , dalam pemilihan zona order picker didedikasikan untuk  memilih item baris di zona yang di tentukan, dalam konteks toko grosir pemilihan zona dapat di anggap sebagai menugaskan satu orang saja untuk setiap lorong di toko grosir . Indovidu akan bertanggung jawab untuk memilih semua item baris yang diminta di lorong itu terlepas dari pesanan yang membuat permintaan tersebut . Keuntungan menghemat time travel , karena coverage setiap picker dikurangi dari seluruh gudang ke area yang lebih kecil , pengurangan time travel ini harus dipertimbangkan dengan biaya penyortiran , biaya manpower dan potensial pengisian order eror .


















Minggu, 02 Agustus 2020

Kewajiban Hak negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk mufakat

Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia




 




1. Sumber Historis


Secara historis perjuangan menegakan hak asasi manusia di dunia Barat ( Eropa ) adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abat ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah ( Natural Right ) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis 


  • Magna Charta ( 1215 ) 
Piagam perjanjian raja John dari Inggris dengan para bangsawan, isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak di penjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atau bantuan baiay pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan telah menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris 
  • Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut revolusi Amerika . Declaration of Independence ( Deklarasi kemerdekaan ) Amerika serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini
  • Revolusi Perancis
Revolusi Perancis adalah bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendsiri Luois XVI yang telah bertidak sewenang - wenang dan absolut .Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan hak - hak manusia dan Warga Negara ) dihasilkan oleh Revolusi Perancis . Pernyataan ini memuat 3 Hak, yaitu Kebebasan(Liberty), kesamaan, dan persaudaraan (fraternite)

Sejak permulaan adab ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan ( The four Freedoms ). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D Rosevelt . Keempat macam kebebasan itu meliputi : 
  1. Kebebasan beragama ( Freedom of religion)
  2. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat ( Freedom of speech)
  3. Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom from want)
  4. Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear )
PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Right (Deklarasi universal Hak Asasi Manusia)

2. Sumber Sosiologis 

Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbang struktur kekuasaan "otokrasi" yang dimainkan Rezim order baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit. sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber - sumber kekuasaan ( wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya) . Sumber terjadinya gejolak masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung ( Socio-cultural anomosity). Gejalan ini muncul dan semakin menjadi - jadi pasca runtuhnya rezim order baru. Ketika rezim orde baru dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung reformasi , tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antar umat beragama, kelas sosial, kampung dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antar kelas atas dan kelas bawah , tetapi justru lebih sering horizontal, antar sesama rakyat kecil.
Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalan terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif ( integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan ( integrasi koersif). Ada satu pandangan bahwa Indonesia harus di bangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu, inti dari cita - cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara . Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika berdiri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan , keseteraan, dan persaudaraan . 

3. Sumber Politik

Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era Reformasi. Butir - butir yang menjadi tunutan reformasi : 

  • mengamandemen UUD NRI 1945,
  • penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
  • menegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi , dan nepotisme (KKN)
  • melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat,dan daerah 
  • otonomi daerah
  • mewujudkan kebebasan pers
  • mewujudkan kehidupan demokrasi





Rangkuman Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  1. Dalam arti sempit konstitusi merupakan sauatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan aturan dasar untuk menyelenggarakan negara sedangkan dalam arti konstitusi merupakan peraturan , baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara di bentuk dan dijalankan
  2. Konstutusi di perlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguassa negara, memberi kekuasaan negara, dan memberi jaminan ham bagi warga negara.
  3. Konstiutusi mempunyai materi muatan yang berisi tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang - kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita 0 cita rakyat dan asas - asas ideologi negara 
  4. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayah rakyat, dan penghormatan terhdapap HAM. Disamping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN 
  5. Dalam perkembangannya , tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam 4 kali perubahan. Keempat kali tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
  6. Dasar pemikirian perubahan UU NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal - pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal - hal penting dengan undang - undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi 
  7. Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan ketetapan MPR RI No IV/MPR/1983 tentang referendum,pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden RI, dan ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945
  8. Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :
    • Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan yakni pada sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR 2000,2001,dan 2002 
    • Hal itu terjadi karena materi perubahan NND NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil keputusan 
    • Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya 
  9. UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia . Berdasarkan ketentuan ini secara normatif undang undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang - undang isisnya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang - undang tersebut. Warge negara dapat mengajukan pengujian konstitualionalitas suatu undang - undang kepada mahkama konstutusi 
  

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...