Menghitung biaya dan harga jual produk merupakan hal penting sebelum melakukan Expor, karena berpengaruh terhadap keberlangsungan perusahaan apabila ada kesalahan dalam perhitungan. Untuk menentukan harga jual exportir harus menghitung biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan kegiatan lainnya.
Selasa, 26 Januari 2021
Menghitung Biaya dan Harga Expor
Sabtu, 09 Januari 2021
Incoterms yang umum di Gunakan
Empat istilah yang umum digunakan dalam perdagangan internasional, yaitu EX Works, FOB, CFR dan CIF.
1.Ex Works ( EXW)
2. FOB ( Free On Board )
- Transportasi dari pabrik/gudang ke pelabuhan muat ( pilih pelabuhan terdekat).
- THC ( Terminal handling Charge), yaitu biaya penanganan barang dipelabuhan, dibayarkan ke otoritas pelabuhan (PT Pelindo) melalui perusahaan forwarder.
- Bea keluar (untuk barang yang terkena bea keluar)
- Biaya bank (besaranya tergantung pada sistem pembayaran digunakan)
- Biaya dokumen tambahan ( jika ada )
- Biaya komisi dan lain - lain ( jika ada )
- Kulit ( 15-25% terhadap invoice).
- Kayu (2-15%) Kayu yang diolah boleh di expor adalah kayu yang diolah minimal menjadi kayu kaso. Log ( kayu gelondongan ) di larang diexpor.
- Biji Kakao (0-15%). Jika sudah diolah ( minimal difermentasi), bea keluarnya menjadi 0%.
- Kelapa Sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya (0-usd245/MT)
- oLAHAN MINERAL LOGAM (0-10%)
- Biaya THC adalah USD95 untuk pengiriman dengan full container 20 Ft dapat dimuat 10.000kg kerupuk mentah, maka biaya THC yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD95:10.000 kg =USD0.0095/kg
- Diasumsikan biaya dokumen all in adalah 100USD untuk pengiriman dengan full container 20Ft. Misalkan dalam satu container 20 ft dapat dimuat 10.000 kg kerupuk mentah, maka baiay dokumen yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD100:10.000kg = USD0.01/kg
- Biaya Bank diasumsikan menggunakan sistem pembayaran 100% T/T ( Transfer) dengan biaya USD25 untuk satu kali transfer uang pembayaran, maka biaya bank per KG adalah USD 25:10.000 kg = USD0.0025/kg
- Biaya Forwarder/EMKL all in ( Termasuk biaya transportasi per kg dan biaya custome clearance ) kerupuk mentah dari pabrik/gudang di bogor ke Pelabuhan Tanjung Priok jakarta adalah 420/kg atau USD0.03/kg ( kurs RP 14.000)
3. CFR (Cost and Freight )
4. CIF (Cost Insurance Freight )
Kamis, 07 Januari 2021
Mengenal Incoterms
Exportir wajib memahami berbagai istilah dalam perdagangan Internasional yang termuat dalam incoterms ( internasional Commercial Terminologies )
1.Incoterms Sebagai Acuan Harga pada bisnis Expor
2. Incoterms 2010
1. EXW
Ex Works
- Exportir hanya menyediakan barang di tempatnya, baik pabrik/tempat produksi maupun gudang
- Harga yang ditawarkan exportir adalah harga barang masih dilokasi pabrik atau gudang
- Tanggung jawab exportir minim karena importir membeli barang langsung di gudang/pabrik
- Importir harus mengatur pengangkutan barang dari pabrik / gudang ke pelabuhan muat, termasuk izin expornya
- Bagi Importir, umumnya cara ini kurang disukai karena resiko di tanggung sepoenuhnya oleh importir
2. FCA
Free Carrier
- Exportir menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, di tempat yang telah disepakati
- Barang sudah mendapat izin expor " Clear for Export"
- Jika exportir menyerahkan barang di tempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam memuat barang
- Jika exportir menyerahkan barang ditempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam membongkar barang
- Jika Importir menunjuk pihak lain selain dari pengangkut untuk menerima barang, exportir di anggap telah memenuhi kewajibannya menyerahkan barang telah diserahkan kepada pihak tersebut
3.FAS
Free Alongshide Ship
- Exportir menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
- Importir mengurus izin expor ( Clear for Export)
- Importir menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal
- Exportir memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen - dokumen yang diperlukan kepada importir
4.FOB
Free On Board
- Exportir menyerahkan barang melewati pagar kapal/barang sampai di atas kapal ( Clear of Export )
- Resiko dan biaya pindah dari exportir ke importir setelah barang berada di kapal
- Importir mengurus angkutan ( Kapal ) membayar freight ( ongkos kapal ke negara tujuan ) dan menanggung asuransi
- Keuntungan dari exporti adalah sebagai berikut :
- Pelabuhan pemuatan di negeri sendiri, sehingga dapat dengan mudah mengetahui kondisi, peraturan perpajakan dan pabean
- Menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing
5.CFR
Cost and Freight
- Exportir melakukan penyerahan barang sampai melewati pagar kapal/di atas kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
- Exportir yang membayar ongkos kapal ( freight ) sampai ke pelabuhan negara tujuan ( Port of Discharge/Unloading)
- Resiko dan biaya tambahan ( apabila ada ) sudah berpindah dari exportir ke importir sejak penyerahan barang ( melewati pagar kapal/ di atas kapal )
- Exportir mengurus izin expor ( Clear for Export )
- Hanya dapat dipakai untuk angkutan kapal ( laut atau sungai )
6.CIF
Cos Insurance and Freight
- Sama dengan CFR hanya kewajiban exportir bertambah, yaitu menanggung/menutup asuransi dan membayar premi dengan syarat pertanggungjawaban minimal
- Exportir wajib mengurus izin expor barang ( Clear for Export )
7.CPT
Carriage Paid To
- Prinsipnya sama dengan CFR, tetapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu
- Jika pengangkut berganti ke pangangkut lain atau pengganti, resiko exportir berakhir ketika barang diserahkan ke pangangkut pertama
- Exportir harus mengurus izin expor barang ( clear for export)
- Dapat menggunakan alat angkut apa aja , termasuk dengan multimoda transport ( carana angkut darat, laut, dan udara
8.CIP
Carriage and Insurance Paid To
- Prinsip sama dengan CIF, tetapi barang dierahkan ke tempat tujuan
- Dapat menggunakan sarana angkut apa aja, termasuk dengan multimoda transport
9.DAT
Delivery At Terminal
- Exportir menyerahkan barang ketika telah di bongkar dari sarana transportasi yang tibda dan di tempatkan di terminal di pelabuhan negara tujuan
- Terminal, yaitu dermaga kapal, container yard ( CY), gudang penumpukan, stasiun kereta api, atau terminal kargo udara
- Exportir menanggung resiko dan biaya sampai terminal tujuan
- Exportir melakukan clear for export dan importir mengurus clear for import
10. DAP
Delivery At Place
- Exportir mengantarkan barang sampai di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan
- Importir menerima barang dari exportir di atas sarana transportasi ( belum di bongkar )
- Dapat menggunakan sarana angkut apa aja
11.DDP
Delivery Duty Paid
- Exportir mengantarkan barang sampai tempat yang ditentukan pembeli, tetapi masih di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan dan siap untuk dibongkar
- Risiko dan biaya bongkar di tempat tujuan ditanggung importir
- Exportir mengurus Clear for Export dan Import
- Setiap PPN atau PDRI dibayar exportir
- Tanggung jawab maksimal dari exportir
Sabtu, 26 Desember 2020
Membaca HS Code dan Perincianya
Ringkasan HS Code
Tidak semua produk spesifik dapat dicari HS Code-nya. Salah satunya pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari produk yang tidak memiliki HS Code adalah dengan mencari komponen utama untuk pembuatan produk tersebut. Contoh barang yang akan di expor adalah kerupuk, jika kita cari maka tidak akan ketemu .
4. Setelah kita mengetahui HS Code suatu produk, selanjutnya adalah melihat apakah produk tersebut merupakan Barang Bebas expor atau barang di batasi expor. Caranya adalah dengan mengklik nomor HS Code ( yang berwarna biru) kemudian akan muncul halaman berikut yang akan menerangkan lebih detail tentang HS Code produk tersebut dan melihat di bagian paling bawah halaman tentang regulasi export produk tersebut , yaitu dalam EXPORT REGULATION ( LARTAS EXPORT )
Membuat Spesifikasi Produk
- Produk Name ( Nama Produk )
- Deskripsi produk, meliputi tipe produk, bahan baku, ukuran, warna, desain, bobot, kandungan ( produk tertentu), acuan standarisasi ( SNI, JIS, ISO, dan lainya), khasiat/manfaat, efek samping, dan jangka waktu kadaluarsa.
- Kapasitas pasokan ( perwaktu dan pershipment atau pengiriman )
- Kualitas produk ( grade, berdasar bahan baku, dan berbagai hal terkait kualitas produk )
- Kemasan ( bahan kemasan, ukuran volume dan/atau bobot, warna, desain kemasan, dan informasi pada kemasan), serta informasi kemasan premier, sekunder, dan tersier. Dan informasi menggunakan palet atau tidak
- Jangka waktu penyerahan ( per har, per minggu, atau per bulan) sejak kontrak ditandatangani atau L/C diterima oleh bank exportir atau deposit diterima rekening exportir.
- HS Code ( jika diketahui)
- Keunggulan Produk
Jumat, 25 Desember 2020
Pengelompokan HS Code
Tabel HS Code dalam dua digit berdasarkan pengelompokan jenis barang dan produk turunannya , berikut code nomor (HS Code) dan deskripsi jenis barangnnya
- Daging dan Jeroan dagin
- Ikan, Krutasea, moluska, invertebrata air nes
- Produk susu, Produk Telur, madu, dimakan nes produk hewani
- Produk yang berasal dari hewan, nes
- Pohon hidup,tanaman,umbi-umbian, akar , bunga potong dan lainnya.
- Sayuran dapat dimakan dan akar dan umbi umbian tertentu
- buah yaang dapat dimakan, kacang - kacangan, kulit dari buah jeruk, melon
- Kopi Teh, dan rempah rempah
- Sereal
- Produk penggilingan, malt, pati, inulin, gluten gandum
- Minyak biji, buah - buahan, oleagik, biji-bijian, buah, dan lainyaa, nes
- lac, gusi, resin, sap sayuran dan extrakssa, nes
- Sayur bahan anyaman, produk nabati, nes
- Hewan,, lemak dan minyak, nabati, produk belahan dada, dan lainnya
- Daging, ikan dan makanan lautpersiapan nes
- Gula dan kembang gula
- Kakao dan kakao olahan
- Sereal, tepung pati, persiapan susu dan produk
- Sayuran, buah, kacang, dan lainya persiapan makanan
- Persiapan dimakan miscellaneous
- Minuman, roh, dan cuka
- Residu, limbah dari Industri makanan, pakan ternak
- Tembakau dan pengganti tembakau di pabrikasi
- Garam, sulfur, tanah, batu, plester, kapur, dan semen
- Biji, terak, dan abu
- Bahan bakar mineraal, minyak, produk distilasi, dan lainya
- Bahan Kimia anorganik, senyawa logam mulia, isitop
- Bahan Kima organiik
- Produk farmsi
- Pupuk
- Tanning, extrak pencelupan, tanin, dervis, pigmen, dan lainya
- Minyak Esensial, parfum, kosmetik, toiletries
- Sabun, pelumas, lilin, pasta, pemodelan
- Albuminoids, pati yang dimodifikasi, lem, enzim
- Bahan Peledak, kembang api, pertandingan, pyrophr
- Barang Fotografi dan Sinematografi
- Produk kimia misscellanaeous
- Plastik, dan barang daripadanya
- Karet dan barang daripadanya
- Jangat dan kulit mentah ( selain kulit berbulu) dan kuliit
- Artikel dari kulit, usus binatang,, harmess, barang wisasta
- Kulit berbulu ddan barang tiruan, memproduksi daripadanya
- Kayu dan barang katu, arang kayu,
- Gabus dan barang gabus
- Memproduksi bahan anyaman, basket work, dan lainya
- Pulp dari kayu, bahan selulosa berserat, buang dan lainya
- Kertas dan kertas karton,
- Buku, koran, gambar dan laainya
- Sutra
- Wol, Bulu hewan, benang, bulu kuda dan kain daripadanya.
- Kapas
- Sayuran serat tekstil nes, benang keertas, kaian tenun
- Filamen buatan manusia
- Serat stapel buatan manusia
- Gumpalan, merasa, bukan tenunan, benang, benang pintal, dann lainnya.
- Karpet dan penutup lantai tekstil lainya
- Tenunan Khusus, atau kain berumbai, renda, permadani, dan lainnya
- Diresapi, dilapisi, atau dilaminasi kain tekstil
- Rajutan atau kain kaitan
- Artikel dari pakaian, aksesoris, tidak merajut atau merenda
- Artikel dari pakaian, aksesoris, tidak merajut atau merenda
- Artikel lain membuat tekstil, set, dikenakan pakaian dan lainya
- Alas kaki, pelindung kaki, dan sejenisnya bagiannya
- Tutup kepala dan bagiannya
- Payung , tongkat jalan, kursi tongkat, cambuk dan lainnya
- Kulit burung, bulu, bunga buatan, rambut manusia
- Batu, Gips, semen, asebs, mika, dan lainya artikel
- Produk Keramik
- Kaca dan Gelas
- Mutiara , batu mulia, logam, kooin, dan lainnya
- Besi dan Baja
- Artikel dari besi atau baja
- Tembaga dan barang daripadanya
- Nikel dan barang dari padanya
- Aluminium dan barang daripadanya
- Aluminium dan barang daripadanya
- Memimpin dan barang dari padanya
- Seng dan barang daripadanya
- Tin dan Barang dari padanya
- Logam dasar lainnya, cermet, artikel dari padanya
- Alat pemotong dan lainnya dari logam tidak mulia
- Artikel misscellaneous dari logam tidak mulia
- Mesin, nuklir reaktor, boiler, dan lainya
- Listrik, peralatan elektronik
- Kereta api, trem , lokomotif, rolling stok, peralatan
- Kendaraan selain kereta api, trem
- Pesawat, pesawat ruang angkasa , dan bagiannya
- Kapal, perahu dan struktur terapung lainnya
- Optik, foto teknis medis, aparaat dan lainnya
- jam dan arloji dan bagiannya
- Alat musik, bagian, dan aksesoris
- Senjata dan amunisi, bagian dan perlengkapannya
- Furnitur, pencahayaan, tanda - tanda, bangunan prefabrikasi
- Mainan, game, syarat olahraga
- Artikel diproduksi miscellaneous
- Karya seni barang kolektor dan baraang elektronik
- Karya seni barang kolektor dan baraang elektronik
- Komoditas tidak dirinci
Senin, 21 Desember 2020
Mengetahui HS Code Produk yang akan di Expor
Harmonized System Code atau HS Code adalah kode khusus yang berlaku Internasional untuk semua barang yang diperdagangkan antarnegara di dunia, karena penyebutan suatu komoditas di setiap negara berbeda. Contoh Jagung , di Amerika bernama "corn" di belanda di sebut mais sedangkan di China disebut yumi, HS Code digunakan untuk menyeragamkan penyebutan jagung.
Peraturan yang berkaitan dengan perdagangan expor, seperti tarif ( berupa bea keluarexpor atau bea masuk impor , pengelompokan barang ( bebas, dibatasi dan dilarang expor) dan kesepakatan antaranegara semua berbasisa HS Code
a. Penggunaan HS Code
HS Code mempunyai enam digit angka untuk penggolongan. Masing - masing negara yang ikut menandatangani konvensi HS Code atau Contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik, sesuai dengan kebijakan setiap pemerintah dengan tetap menggunakan ketentuan HS enam digit.
Di Indonesia, sistem penggolongan menggunakan delapan digit angka yang tertuang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub pos dalam HS enam Digit
" Sejarah HS Code berawal dari Harmonized Commodity Description and Coding system. dilakukan pada 1986 dari Custom Cooperation Council ( World Custom Organisation atau organisasi bea dan cukai dunia ) penyusunan kode tersebut di sahkan pada konvensi HS dan di tandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar berasal dari Eropa. kini hampir semua ikut meratifikasi dan Indonesia mengesahkan melalui Keppres no.35 Tahun 1993."
Kode-kode nomor HS mencangkup uraian barang yang tersusun sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab( 2 Digit),pos(4diggit), dan sub-pos(6Digit) dengan penjelasan sebagai berikut :
Contoh : kode HS 0101.11.xx yang diambil dari BKTI ( 8 digit)
01 01 11 xx
- Dua angka pertama dalam HS Code menunujukan kelompok klasifikasi suatu barang .dari contoh HS Code 0101.11.xx, diketahui bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 01.
- Dua angka berikutnya atau empat angka pertama menunjukan Sub-Heading atau sub pos dan bab yang dimaksud. dari contoh HSCode 0101.11.xx, barang tersebut diklasifikasikan pada sub pos 0101.11
- Delapan Digit angka tersebut menunjukan pos tarif nasional yang diambil dari BTKI. Pos tarif ini menunjukan besarnya pembebanan ( BM,PPN,PPBM atau cukai ) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.
Memulai Expor
A. Mempersiapkan Dokumen Expor
a. Dokumen Utama
b. Dokumen Tambahan
C. Doukmen Sebelum Expor
TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...
-
Penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes ( 1588-1879) kita akan dapat memahami mengapa manusia dalam bernegara membutu...
-
Dinamika Konstitusi Indonesia Konstitusi NRI ( masa kemerdekaan ) masa berlaku : 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950 , dengan c...
-
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...