Selasa, 26 Januari 2021

Menghitung Biaya dan Harga Expor

Menghitung biaya dan harga jual produk merupakan hal penting sebelum melakukan Expor, karena berpengaruh terhadap keberlangsungan perusahaan apabila ada kesalahan dalam perhitungan. Untuk menentukan harga jual exportir harus menghitung biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan kegiatan lainnya.

Rangkaian Biaya - Biaya dalam Expor barang.

1. Biaya Pengadaan Produk

Produk yang dijual exportir dapat di peroleh dengan memproduksi sendiri atau membeli dari supplier. Jika produk diperoleh dari suplier, komponen biaya pengadaan terdiri atas biaya pembelian produk dan biaya pengiriman sampai ke gudang exportir jika diperlukan, termasuk biaya penyusutan bila ada. Jika produk yang akan dijual merupakan hasil produksi export noir itu sendiri, komponen biaya yang harus dihitung adalah biaya produksi dan biaya operasional pabrik.

Biaya Produksi 

Termasuk dalam biaya produksi, yaitu bahan baku utama produksi, bahan pembantu produksi, dan upah pekerja. Contohnya, bahan baku utama untuk membuat produksi konveksi adalah kain. Sementara itu, bahan pembantu lainnya adalah kancing,resleting dan benang jahit.

Biaya Operasional Pabrik

Termasuk biaya operasional pabrik adalah listrik, oli mesin, perawatan (maintenance)mesin, dsb

2. Biaya Pergudangan dan Pengelolaan Produk

Biaya pergudangan meliputi sewa gudang (jika gudang bukan milik sendiri) dan biaya pemeliharaann produk selama di gudang. Biaya pengelolaan produk di antaranya biaya sortasi/ pemilahan ( produk dari suplier ada kemungkinan tidak seragam) dan baiay pengepakan ( Packing)
Contoh kasus, exportir membeli produk keripik singkong dari suplier dalam kemasan curah 100 kg, jika ingin menjualnya dalam kemasan kecil, exportir harus menyiapkan biaya penyortiran dan pengepakan ( Packing)

3. Jasa - jasa pihak ketiga

Biaya ketiga meliputi Forwarder/EMKL, biaya surveyor ( inspection certificate), biaya bank ( bank charge), jasa asuransi, dan jasa pemasaran/ agen.

-Biaya Jasa Forwarder/EMKL

Membantu pengurusan transportasi dari gudang exportir ke pelabuhan, pengurusan dokumen pemberitahuan expor barang ( PEB ) di kantor bea dan cukai ( Custom Clearance ). Forwarder juga dapat mengoordinasikan pengiriman barang dari pelabuhan asal sampai ke negara tujuan expor. 

-Biaya Surveyor

Surveyor adalah lembaga terakreditasi yang ditunjuk untuk memastikan kualitas barang yang dikirim sesuai dengan kesepakatan

-Biaya Bank ( Bank Charge)

Besaran biaya bank yang dikeluarkan tergantung dari sistem pembayaran yang digunakan. Sistem pembayaran yang biasa digunakan oleh exportir, diantaranya T/T ( telegraphic Transfer ), L/C ( letter of Credit ) dan CAD ( Cash agaitns Document) atau biasa juga disebut DAP ( Document Againts Payment).

Sistem pembayaran dengan T/T, exportir akan dikenakan charge USD5-USD50 per transfer ( Transfer dari luar negeri ke exportir) secara otomatis. Adapun untuk L/C dan CAD, besaran biaya per sekali proses pembayaran berikisar USD75-USD150.

-Jasa Asuransi

Meliputi asuransi pengiriman ( marine insurane ) dan asuransi pembayaran. Namun, yang termasuk di dalam incoterm CIF hanya asuransi pengiriman.
Rata - rata besaran nilai premi asuransi adalah 0.1-0.5% dari total nilai harga CFR. Misalkan total nilai barang yangdikirim adalah RP200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan nilai premi asuransi 0.1% makan nilai premi asuransi yang dibayarkan hanya Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)

- Jasa Pemasaran/Komisi Agen

Hal ini dimaksudkan jika suatu saat exportir mendapatkan kesepakatan atau kontrak penjualan expor dengan importir, tetapi melalui pihak ketiga/orang lain, baik di dalam maupun luar negeri. Tentunya, exportir harus memperhitungkan komisi untuk pihak ketiga tersebut atas jasanya membantu mendapatkan order.
Besaran nilai komisi tergantung kesepakatan exportir dan pihak ketiga tersebut, tetapi biasanya berkisar 2-5% dari total nilai barang yang di expor.

4. Freight

Merupakan biaya pengangkutan dari pelabuhan muat di Indonesia ke pelabuhan bongkar negara tujuan. Biaya pengangkutan barang expor melalui laut disebut sea freight dan biaya pengangkutan barang expor melalui udara disebut dengan air freight.

5. Biaya Pengurusan Dokumen Tambahan

Biaya ini dikeluarkan jika diminta oleh importir atau sebagai persyaratan di negara tujuan expor. Contohnya, Surat Keterangan Asal ( SKA) atau biasa disebut COO ( Certificate of Origin ), health certificate, fumigation certificate, phytosanitary certificate, veterinary certificate, chemical analisys, dan quality certificate. Umumnya, biaya ini termasuk ke dalam PNPB ( penerimaan negara bukan pajak). Besaran biaya pembuatan SKA hanya 15.000 sd 25.000 rupiah per sekali expor

6. Biaya Operasional 

Berupa biaya yang dikeluarkan secara rutin untuk operasional perusahaan, yang dikenal dengan fix cost. Biaya operasional adalah penyusutan mesin, perawatan mesin, biaya kantor, listrik, komunikasi, air, serta biaya direksi dan karyawan. Termasuk didalamnya biaya promosi dan pemasaran.

Sabtu, 09 Januari 2021

Incoterms yang umum di Gunakan

 Empat istilah yang umum digunakan dalam perdagangan internasional, yaitu EX Works, FOB, CFR dan CIF.

1.Ex Works ( EXW)

Ex works berarti harga barang yang ditawarkan adalah harga dilokasi/ gudang exportir dan importir berkewajiban menanggung biaya pengiriman dan dokumen export yang dibutuhkan. Istilah ex works selalu diikuti penjelasan mengenai lokasi pabrik/gudang tersebut.

MT= Metrik Ton
Dalam perdagangan internasional, untuk menghindari salah persepsi penulisan satuan Ton, harus ditulis dengan MT ( Metric Ton). 1 MT berarti sama dengan 1.000 kg, yaitu ton dengan satuan metric atau satuan internasional ( SI ). Di Dunia, ada sistem satuan yang lain seperti British Unit yang satuan untuk bobotnya menggunakan pound yang juga mempunyai satuan Ton, tetapi tidak berarti 1.000 kg. Di Amerika, 1 ton setara 2000 pounds atau 907.18kg. Sementara itu, di Inggris, 1 Ton setara dengan 2.240 pounds atau 1.016 kg. Jika dituliskan 1 MT, seluruh negara di dunia sepakat berarti 1.000 kg

EXW_(Nama kota Pabrik/Gudang)_(Mata Uang)_(Harga_Barang/Satuan)
Seorang Exportir memiliki mitra UKM produsen kerupuk mentah yang berada di Bogor. Harga kerupuk mentah ( sudah termasuk keuntungan) yang ditawarkan exportir adalah USD1.2/kg maka penulisan penawaran harga Ex works sebagai berikut .

EXW Bogor USD 1.2/kg atau EXW Bogor USD 1.200/MT

Dengan cara penulisan penawaran harga seperti itu, importir mengetahui bahwa harga barang adalah USD1.2/kg ( satu koma dua US dollar per kg) atau USD1.200/Metric Ton ( Seribu dua ratus US dollar per metric ton) dan barang masih berada di pabrik/gudangyang berlokasi di bogor.

Jika importir membeli kerupuk 1 Containerfull dengan ukuran 10.000 kg maka importir / pembeli harus membayar kerupuk dengan harga EXW sebesar 1.2 x 10.000 = 12.000 USD.

2. FOB ( Free On Board )

FOB menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan exportir sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lain sampai barang berada di atas kapal di pelabuhan muat. Banyak yang salah mengartikan FOB dengan harga barang sampai di pelabuhan saja, belum sampai naik ke kapal. Padahal, ada biaya-biaya lagi dipelabuhan yang harus dihitung dan dimasukan ke dalam harga FOB.

Di Indonesia, pelabuhan expor yang utama bagi perdagangan internasional saat ini ada di lima kota, yaitu Medan ( pelabuhanBelawan), Jakarta ( Pelabuhan Tanjung Priok), Semarang ( Pelabuhan Tanjung Mas), Surabaya ( Pelabuhan Tanjung Perak), dan Makassar ( Pelabuhan Soekarno-Hatta)



Jika Exportir menggunakan FOB untuk barang yang dijualnya, komponen biaya yang harus diperhitungkan sebagai berikut : 

  1. Transportasi dari pabrik/gudang ke pelabuhan muat ( pilih pelabuhan terdekat).
  2. THC ( Terminal handling Charge), yaitu biaya penanganan barang dipelabuhan, dibayarkan ke otoritas pelabuhan (PT Pelindo) melalui perusahaan forwarder.
  3. Bea keluar (untuk barang yang terkena bea keluar)
  4. Biaya bank (besaranya tergantung pada sistem pembayaran digunakan)
  5. Biaya dokumen tambahan ( jika ada )
  6. Biaya komisi dan lain - lain ( jika ada )
Bea Keluar 
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap beberapa kategori barang expor, terutama barang yang tidak diolah, terutama barang yang tidak diolah. Ketentuan terakhir peraturan menterikeuangan No 164/PMK.010/2018 tentang Penetapan Barang Expor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan no 1814/KM.4/2018 tentang penetapan Harga Expor untuk penghitungan bea Keluar Komoditas berikut ini.

  • Kulit ( 15-25% terhadap invoice).
  • Kayu (2-15%) Kayu yang diolah boleh di expor adalah kayu yang diolah minimal menjadi kayu kaso. Log ( kayu gelondongan ) di larang diexpor.
  • Biji Kakao (0-15%). Jika sudah diolah ( minimal difermentasi), bea keluarnya menjadi 0%.
  • Kelapa Sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya (0-usd245/MT)
  • oLAHAN MINERAL LOGAM (0-10%)

Secara umum, untuk barang yang terkena bea keluar, semakin diolah, bea keluarnya akan semakin kecil. Sebagai catatan, jika barang expor termasuk yang dikenakan bea keluar, pembayaran bea keluar dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PEB ( Pemberitahuan Expor Barang) di ajukan.

Cara penulisan penawaran harga dalam FOB sebagai berikut.

FOB_(Nama Kota Tempat Pelabuhan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh, seorang eksportir kerupuk mentah ingin menawarkan barangnya dengan harga FOB, exportir harus mengurus pengantaran ( dapat menggunakan jasa transportasi), THC, dan dokumen expor sampai di atas kapal di pelabuhan terdekat, misalnya di Tanjung Priok, jakarta

Asumsi
  • Biaya THC adalah USD95 untuk pengiriman dengan full container 20 Ft dapat dimuat 10.000kg kerupuk mentah, maka biaya THC yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD95:10.000 kg =USD0.0095/kg
  • Diasumsikan biaya dokumen all in adalah 100USD untuk pengiriman dengan full container 20Ft. Misalkan dalam satu container 20 ft dapat dimuat 10.000 kg kerupuk mentah, maka baiay dokumen yang dibebankan per kg kerupuk adalah USD100:10.000kg = USD0.01/kg
  • Biaya Bank diasumsikan menggunakan sistem pembayaran 100% T/T ( Transfer) dengan biaya USD25 untuk satu kali transfer uang pembayaran, maka biaya bank per KG adalah USD 25:10.000 kg = USD0.0025/kg
  • Biaya Forwarder/EMKL all in ( Termasuk biaya transportasi per kg dan biaya custome clearance ) kerupuk mentah dari pabrik/gudang di bogor ke Pelabuhan Tanjung Priok jakarta adalah 420/kg atau USD0.03/kg ( kurs RP 14.000)
Perhitungan 
Nilai harga FOB dapat diketahui sebagai berikut.

Harga EX works kerupuk mentah     : USD1.2/kg
Biaya Forwarder/EMKL                    : USD 0.03/kg
Biaya THC                                      : USD 0.0095/kg
Biaya Dokumen                               : USD 0.01/kg
Biaya Bank                                      : USD 0.0025/kg
Bea Keluar                                       : 0%                          +
Harga FOB                                        :USD 1.252 kg

dapat dibulatkan menjadi 1.25/kg ( satu koma dua puluh lima US Dolar per kg) atau USD1.250/MT ( seribu dua ratus lima puluh US dolar per matric ton)

Jika importir membeli kerupuk 1 Containerfull dengan ukuran 10.000 kg maka importir / pembeli harus membayar kerupuk dengan harga FOB sebesar 1.25 x 10.000 = 12.500 USD.

Penulisan harga FOB sebagai berikut.

FOB jakarta USD1.25/kg atau USD 1.250/MT 

3. CFR (Cost and Freight )

Istilah CFR menjelaskan bahwa harga yang di tawarkan oleh exportir, sudah termasuk biaya pengiriman dan biaya lain, sampai barang berada di pelabuhan negara tujuan expor. exportir harus mengetahui freight cost dari pelabuhan internasional di Indonesia ke pelabuhan bongkar di negara tujuan.Cara penulisan penawaran dengan harga CFR sebagai berikut.

CFR(Nama Kota Tempat Pelabuhan di Negara Tujuan)_(Mata Uang)_(Harga Barang/Satuan)

Contoh : exportir kerupuk mentah ingin menawarkan harga CFR dengan tujuan Ini Emirat Arab dengan pelabuhan Dubai. Biaya pengapalan (freight cost) pengiriman container 20 Ft Jakarta - Dubai. Dengan biaya USD 800, maka biaya pengiriman per kg untuk satu container ( untuk muatan 10.000kg) adalah USD 800:10.000 kg = USD 0.08/kg

Harga kerupuk per kg kerupuk mentah CFR Dubai sbb :

Harga FOB kerupuk mentah : USD 1.25/kg
Freight Cost Jakarta-Dubai. : USD 0.08/kg
Harga CFR Dubai.                   : USD 1.33/kg

CFR Dubai USD 1.33/kg atau USD 1.330/MT
Harga yang di tawarkan = 1.33 x 10.000 = 13.330 USD

CFR Memudahkan Pembeli 

Pembeli yang belum bisa mengimpor dari Indonesia umumnya lebih banyak memilih harga CFR. Pasalnya Importir akan dimudahkan  karena belum mengetahui perhitungan biaya pengiriman lain dan biaya lain dari Indonesia ke negaranya. Kendala ini menjadi salah satu penyebab utama minimnya perolehan pembeli bagi pengusaha Indonesia yang mengikuti pemeran di luar negeri. Karena umumnya menawarkan harga ExWork. Tentu sulit bagi pembeli menghitung harga barang sampai di Negaranya.

4. CIF (Cost Insurance Freight )

Cif di gunakan untuk menjelaskan bahwa harga yang di tawarkan sudah termasuk biaya pengiriman sampai barang berada di pelabuhan bongkar negara tujuan dan ditambah biaya asuransi pengiriman (marine insurance). Jadi harga CIF adalah harga CFR di tambah asuransi pengiriman. Besarnya nilai premi asuransi umunya hanya 0.1-0.5% dari total invoice yang dikirim. Cara penulisan untuk penawaran harga CIF sebagai berikut.

CIF_(Nama Kota Tempat Pelabuhan di Negara Tujuan)_(Mata uang)_harga (barang/satuan)

Misalnya, besaran premi asuransi expor yang digunakan adalah 0.1% dari harga CFR
Dengan harga CFR Dubai USD 1.33/kg, besar nilai premi asuransi adalah USD 1.33/kg x 0.1% = USD 0.00133/kg

Harga CIF yang ditawarkan 
Harga CFR + Premi Asuransi
USD 1.33/kg + USD 0.00133/kg
USD 1.331/kg

CIF Dubai USD 1,331/kg atau USD1.331/MT
1,331/kg x 10.000 kg = USD 13.331


Kamis, 07 Januari 2021

Mengenal Incoterms

 Exportir wajib memahami berbagai istilah dalam perdagangan Internasional yang termuat dalam incoterms  ( internasional Commercial Terminologies )

1.Incoterms Sebagai Acuan Harga pada bisnis Expor

Incotterms berisi kumpulan istilah dalam perdagangan internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce ( ICC ), yaitu Kamar dagang Internasional. Tujuan penggunaan incoterms yaitu untuk menyamakan persepsi penjual dan pembeli, terkait harga dan pengiriman barang. Agar penjual dan pembeli mengetahui hak dan kewajiban terhadap berang yang di perjual belikan.

2. Incoterms 2010

1. EXW 
Ex Works 

  • Exportir hanya menyediakan barang di tempatnya, baik pabrik/tempat produksi maupun gudang
  • Harga yang ditawarkan exportir adalah harga barang masih dilokasi pabrik atau gudang 
  • Tanggung jawab exportir minim karena importir membeli barang langsung di gudang/pabrik
  • Importir harus mengatur pengangkutan barang dari pabrik / gudang ke pelabuhan muat, termasuk izin expornya
  • Bagi Importir, umumnya cara ini kurang disukai karena resiko di tanggung sepoenuhnya oleh importir

2. FCA
Free Carrier

  • Exportir menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, di tempat yang telah disepakati
  • Barang sudah mendapat izin expor " Clear for Export"
  • Jika exportir menyerahkan barang di tempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam memuat barang
  • Jika exportir menyerahkan barang ditempat lain, exportir tidak bertanggung jawab dalam membongkar barang
  • Jika Importir menunjuk pihak lain selain dari pengangkut untuk menerima barang, exportir di anggap telah memenuhi kewajibannya menyerahkan barang telah diserahkan kepada pihak tersebut

3.FAS
Free Alongshide Ship

  • Exportir menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
  • Importir mengurus izin expor ( Clear for Export)
  • Importir menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal
  • Exportir memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen - dokumen yang diperlukan kepada importir 

4.FOB 
Free On Board 

  • Exportir menyerahkan barang melewati pagar kapal/barang sampai di atas kapal ( Clear of Export )
  • Resiko dan biaya pindah dari exportir ke importir setelah barang berada di kapal
  • Importir mengurus angkutan ( Kapal ) membayar freight ( ongkos kapal ke negara tujuan ) dan menanggung asuransi
  • Keuntungan dari exporti adalah sebagai berikut : 
    • Pelabuhan pemuatan di negeri sendiri, sehingga dapat dengan mudah mengetahui kondisi, peraturan perpajakan dan pabean
    • Menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing

5.CFR
Cost and Freight

  • Exportir melakukan penyerahan barang sampai melewati pagar kapal/di atas kapal di pelabuhan muat ( Port of Loading )
  • Exportir yang membayar ongkos kapal ( freight ) sampai ke pelabuhan negara tujuan ( Port of Discharge/Unloading)
  • Resiko dan biaya tambahan ( apabila ada ) sudah berpindah dari exportir ke importir sejak penyerahan barang ( melewati pagar kapal/ di atas kapal )
  • Exportir mengurus izin expor ( Clear for Export )
  • Hanya dapat dipakai untuk angkutan kapal ( laut atau sungai )

6.CIF
Cos Insurance and Freight 

  • Sama dengan CFR hanya kewajiban exportir bertambah, yaitu menanggung/menutup asuransi dan membayar premi dengan syarat pertanggungjawaban minimal
  • Exportir wajib mengurus izin expor barang ( Clear for Export )

7.CPT 
Carriage Paid To

  • Prinsipnya sama dengan CFR, tetapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu
  • Jika pengangkut berganti ke pangangkut lain atau pengganti, resiko exportir berakhir ketika barang diserahkan ke pangangkut pertama
  • Exportir harus mengurus izin expor barang ( clear for export)
  • Dapat menggunakan alat angkut apa aja , termasuk dengan multimoda transport ( carana angkut darat, laut, dan udara

8.CIP
Carriage and Insurance Paid To

  • Prinsip sama dengan CIF, tetapi barang dierahkan ke tempat tujuan
  • Dapat menggunakan sarana angkut apa aja, termasuk dengan multimoda transport

9.DAT
Delivery At Terminal 

  • Exportir menyerahkan barang ketika telah di bongkar dari sarana transportasi yang tibda dan di tempatkan di terminal di pelabuhan negara tujuan
  • Terminal, yaitu dermaga kapal, container yard ( CY), gudang penumpukan, stasiun kereta api, atau terminal kargo udara
  • Exportir menanggung resiko dan biaya sampai terminal tujuan
  • Exportir melakukan clear for export dan importir mengurus clear for import

10. DAP
Delivery At Place

  • Exportir mengantarkan barang sampai di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan
  • Importir menerima barang dari exportir di atas sarana transportasi ( belum di bongkar )
  • Dapat menggunakan sarana angkut apa aja 

11.DDP
Delivery Duty Paid

  • Exportir mengantarkan barang sampai tempat yang ditentukan pembeli, tetapi masih di atas sarana transportasi yang tibda di tempat tujuan dan siap untuk dibongkar
  • Risiko dan biaya bongkar di tempat tujuan ditanggung importir
  • Exportir mengurus Clear for Export dan Import
  • Setiap PPN atau PDRI dibayar exportir
  • Tanggung jawab maksimal dari exportir


EXW (Exwork), FCA ( Free Carrier), CPT ( Carriage paid to), CIP ( Carriage and Insurance Paid To ), DAT (Delivery at terminal),DAP Delivery at Place, dan DDP ( Delivery Duty Paid) berlaku untuk semua moda transportasi

FAS ( Free Alongside Ship), FOB ( Free on Board ) CFR ( Cost and Freight ), CIF ( COst, Insurance, and Freight) berlaku untuk moda transportasi laut dan sungai (Inland waterway)








Sabtu, 26 Desember 2020

Membaca HS Code dan Perincianya

 Ringkasan HS Code

Pengelompokan HS Code : 

01-05 Animal & Animal Product
06-15 Vegetable Products
16-24 FoodStuff
25-27 Mineral Product
28-38 Chemichal & Allied Industries
39-40 Plastik /Rubbers 
41-43 Raw Hides, Skin, Leather 
44-49 Wood & Wood Products
50-63 Textiles
64-67 Foootwear/headgear
68-74 Stones/glass
72-83 Metals
84-85 Machinery/Electrical
86-89 Transportation
90-97 Miscellaneous
98-99 Service

Contoh HS Code sebagai berikurt 

4401.30.00 
Sawdust and wood waste and scrap, whether or not agglomareted in logs, briquettes, pellets or similiar forms

4402.00.00
Wood Charcoal ( including shell or nut charcoal), Whether or not Agglomerated

Untuk barang yang gtidak disebut spesifik dilakukan dengan pendekatan dari  bahan pembuatannya atau penggunaanya. Contoh Furnitur gunakanlah kata kunci yanng lebih spesifik, seperti kursi, meeja , atau lemari. Dapat juga mencari HS code furniture dengan  kata kunci kayu yang merupakan bagian dari kelompok bahan baku furniture.

Untuk mengetahui HS Code secara rinci berdasarkan produk, dapat membuka website https://eservice.insw.go.id

Langkah - Langkah sebagai berikut :

1. Buka Website http://eservice.insw.go.id/ , klik pilihan Indonesia NTR disebelah kiri, lalu pilih hscode Information: 



2. Di halaman selanjutnya, dapat dicari HS Code berdasarkan beberapa kriteria, yaitu deskripsi dalam bahasa indonesia dan bahasa Inggris


3. Masukan kata kunci yang spesifik untuk produk yang dicari HS Code nya. Misalnya, masukan kunci "kopi" dalam ejaan Bahsa Indonesia, maka akan adda beberapa  jenis kelompok "kopi" yang muncul, seperti kopi digoreng, kopi tidak digoreng, kopi instan, dan lain sebagainya 



 
Tidak semua produk spesifik dapat dicari HS Code-nya. Salah satunya pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari produk yang tidak memiliki HS Code adalah dengan mencari komponen utama untuk pembuatan produk tersebut. Contoh barang yang akan di expor adalah kerupuk, jika kita cari maka tidak akan ketemu .





Maka kita harus mencari komponen utama baha membuat kerupuk adalah tepung, maka pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencari HS Code kerupuk adalah dengan memasukan kata kunci tepung, dan kemudian di cari kata keterangan lanjutan yang mendekati.




4. Setelah kita mengetahui HS Code suatu produk, selanjutnya adalah melihat apakah produk tersebut merupakan Barang Bebas expor atau barang di batasi expor. Caranya adalah dengan mengklik nomor HS Code ( yang berwarna biru) kemudian akan muncul halaman berikut yang akan menerangkan lebih detail tentang HS Code produk tersebut dan melihat di bagian paling bawah halaman tentang regulasi export produk tersebut , yaitu dalam EXPORT REGULATION ( LARTAS EXPORT )

Contoh jika ingin memasukan nomor HS Code 2101.11.10 dengan keterangan kopi instan , pada halaman selanjutnya akan muncul detail tentang nomor HS tersebut. lalu jika melihat di bagian paling bawah halaman, dapat ditemukan aturan yang menerangkan produk export tersebut. Dalam export regulation ditemukan bahwa ada pembatasan untuk expor kopi instan, artinnya produk tersebut merupakan barang dibatasi expor dan jika ingin diexpor harus memenuhi persyaratan tentang exportir terdaftar kopi (ET-Kopi) oleh direktorat jenderal perdagangan luar negeri. Aturan rinciannya dapat diklik pada tulisan warna biru di kolom Regulation.




Untuk kerupuk dengan HS code 1901.20.10 terdapat keterangan bahwa tidak ada data export regulation ( LARTAS EXPOR ) artinya produk tersebut merupakan barang bebas expor dan tidak ada aturan khusus yang mempersulit di Indonesia jika akan di expor .

" 1 produk, lebih dari 1 hs Code 
satu jenis produk memungkinkan untuk memiliki beberapa HS Code, tergantung pendekatan yang digunakan. Misalnya, daun kelor ( morinnna) dapat mengguanakn HS Code 1211.90.19 yang merupakan barang dibatasi expor atau HS Code 0910.99.90 yang merupakan kategori barang bebas expor.
Karena itu sebaiknya pemilihan HS Code yang digunakan harus berhati - hati dan didiskusikan dengan pihak terkait, seperti importir, forwarder, serta kantor bea cukai. Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bea dan Cukai saat pengiriman produk expor dan terhindar dari sangkaan dengan sengaja melakukan penyimpangan ".


Membuat Spesifikasi Produk

  1. Produk Name ( Nama Produk )
  2. Deskripsi produk, meliputi tipe produk, bahan baku, ukuran, warna, desain, bobot, kandungan ( produk tertentu), acuan standarisasi ( SNI, JIS, ISO, dan lainya), khasiat/manfaat, efek samping, dan jangka waktu kadaluarsa.
  3. Kapasitas pasokan ( perwaktu dan pershipment atau pengiriman )
  4. Kualitas produk ( grade, berdasar bahan baku, dan berbagai hal terkait kualitas produk )
  5. Kemasan ( bahan kemasan, ukuran volume dan/atau bobot, warna, desain kemasan, dan informasi pada kemasan), serta informasi kemasan premier, sekunder, dan tersier. Dan informasi menggunakan palet atau tidak
  6. Jangka waktu penyerahan ( per har, per minggu, atau per bulan) sejak kontrak ditandatangani atau L/C diterima oleh bank exportir atau deposit diterima rekening exportir.
  7. HS Code ( jika diketahui)
  8. Keunggulan Produk










Jumat, 25 Desember 2020

Pengelompokan HS Code

 Tabel HS Code dalam dua digit berdasarkan pengelompokan jenis barang dan produk turunannya , berikut code nomor (HS Code) dan deskripsi jenis barangnnya

  1.  Binatang Hidup
  2. Daging dan Jeroan dagin
  3. Ikan, Krutasea, moluska, invertebrata air nes
  4. Produk susu, Produk Telur, madu, dimakan nes produk hewani
  5. Produk yang berasal dari hewan, nes
  6. Pohon hidup,tanaman,umbi-umbian, akar , bunga potong dan lainnya.
  7. Sayuran dapat dimakan dan akar dan umbi umbian tertentu
  8. buah yaang dapat dimakan, kacang - kacangan, kulit dari buah jeruk, melon 
  9. Kopi Teh, dan rempah rempah
  10. Sereal
  11. Produk penggilingan, malt, pati, inulin, gluten gandum
  12.  Minyak biji, buah - buahan, oleagik, biji-bijian, buah, dan lainyaa, nes
  13. lac, gusi, resin, sap sayuran dan extrakssa, nes 
  14. Sayur bahan anyaman, produk nabati, nes 
  15. Hewan,, lemak dan minyak, nabati, produk belahan dada, dan lainnya
  16. Daging, ikan dan makanan lautpersiapan nes
  17. Gula dan kembang gula 
  18. Kakao dan kakao olahan 
  19. Sereal, tepung pati, persiapan susu dan produk 
  20. Sayuran, buah, kacang, dan lainya persiapan makanan
  21. Persiapan dimakan miscellaneous 
  22.  Minuman, roh, dan cuka
  23. Residu, limbah dari Industri makanan, pakan ternak  
  24.  Tembakau dan pengganti tembakau di pabrikasi
  25. Garam, sulfur, tanah, batu, plester, kapur, dan semen 
  26. Biji, terak, dan abu 
  27. Bahan bakar mineraal, minyak, produk distilasi, dan lainya 
  28.  Bahan Kimia anorganik, senyawa logam mulia, isitop
  29. Bahan Kima organiik
  30. Produk farmsi
  31. Pupuk
  32. Tanning, extrak pencelupan, tanin, dervis, pigmen, dan lainya
  33. Minyak Esensial, parfum, kosmetik, toiletries
  34. Sabun, pelumas, lilin, pasta, pemodelan
  35. Albuminoids, pati yang dimodifikasi, lem, enzim
  36. Bahan Peledak, kembang api, pertandingan, pyrophr
  37.  Barang Fotografi dan Sinematografi
  38.  Produk kimia misscellanaeous
  39. Plastik, dan barang daripadanya
  40.  Karet dan barang daripadanya
  41.  Jangat dan kulit mentah ( selain kulit berbulu) dan kuliit
  42. Artikel dari kulit, usus binatang,, harmess, barang wisasta
  43. Kulit berbulu ddan barang tiruan, memproduksi daripadanya
  44. Kayu dan barang katu, arang kayu,
  45. Gabus dan barang gabus 
  46. Memproduksi bahan anyaman, basket work, dan lainya
  47. Pulp dari kayu, bahan selulosa berserat, buang dan lainya
  48. Kertas dan kertas karton, 
  49.  Buku, koran, gambar dan laainya
  50.  Sutra
  51. Wol, Bulu hewan, benang, bulu kuda dan kain daripadanya.
  52. Kapas
  53.  Sayuran serat tekstil nes, benang keertas, kaian tenun
  54. Filamen buatan manusia
  55.  Serat stapel buatan manusia
  56.  Gumpalan, merasa, bukan tenunan, benang, benang pintal, dann lainnya.
  57. Karpet dan penutup lantai tekstil lainya
  58. Tenunan Khusus, atau kain berumbai, renda, permadani, dan lainnya
  59.  Diresapi, dilapisi, atau dilaminasi kain tekstil
  60. Rajutan atau kain kaitan
  61. Artikel dari pakaian, aksesoris, tidak merajut atau merenda
  62. Artikel dari pakaian, aksesoris, tidak merajut atau merenda
  63. Artikel lain membuat tekstil, set, dikenakan pakaian dan lainya
  64. Alas kaki, pelindung kaki, dan sejenisnya bagiannya
  65. Tutup kepala dan bagiannya
  66. Payung , tongkat jalan, kursi tongkat, cambuk dan lainnya
  67. Kulit burung, bulu, bunga buatan, rambut manusia
  68.  Batu, Gips, semen, asebs, mika, dan lainya artikel
  69.  Produk Keramik
  70. Kaca dan Gelas
  71. Mutiara , batu mulia, logam, kooin, dan lainnya
  72. Besi dan Baja
  73. Artikel dari besi atau baja
  74.  Tembaga dan barang daripadanya
  75. Nikel dan barang dari padanya
  76.  Aluminium dan barang daripadanya
  77. Aluminium dan barang daripadanya
  78.  Memimpin dan barang dari padanya
  79. Seng dan barang daripadanya
  80. Tin dan Barang dari padanya
  81. Logam dasar lainnya, cermet, artikel dari padanya
  82. Alat pemotong dan lainnya dari logam tidak mulia
  83. Artikel misscellaneous dari logam tidak mulia
  84. Mesin, nuklir reaktor, boiler, dan lainya
  85.  Listrik, peralatan elektronik
  86. Kereta api, trem , lokomotif, rolling stok, peralatan
  87. Kendaraan selain kereta api, trem
  88. Pesawat, pesawat ruang angkasa , dan bagiannya
  89. Kapal,  perahu dan struktur terapung lainnya
  90. Optik, foto teknis medis, aparaat dan lainnya
  91.  jam dan arloji dan bagiannya
  92. Alat musik, bagian, dan aksesoris
  93. Senjata dan amunisi, bagian dan perlengkapannya
  94. Furnitur, pencahayaan, tanda - tanda, bangunan prefabrikasi
  95. Mainan, game, syarat olahraga
  96. Artikel diproduksi miscellaneous
  97. Karya seni barang kolektor dan baraang elektronik
  98. Karya seni barang kolektor dan baraang elektronik
  99. Komoditas tidak dirinci

Senin, 21 Desember 2020

Mengetahui HS Code Produk yang akan di Expor

Harmonized System Code atau HS Code adalah kode khusus yang berlaku Internasional untuk semua barang yang diperdagangkan antarnegara di dunia, karena penyebutan suatu komoditas di setiap negara berbeda. Contoh Jagung , di Amerika bernama "corn" di belanda di sebut mais sedangkan di China disebut yumi, HS Code digunakan untuk menyeragamkan penyebutan jagung.

Peraturan yang berkaitan dengan perdagangan expor, seperti tarif ( berupa bea keluarexpor atau bea masuk impor , pengelompokan barang ( bebas, dibatasi dan dilarang expor) dan kesepakatan antaranegara semua berbasisa HS Code

a. Penggunaan HS Code

HS Code mempunyai enam digit angka untuk penggolongan. Masing - masing negara yang ikut menandatangani konvensi HS Code atau Contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik, sesuai dengan kebijakan setiap pemerintah dengan tetap menggunakan ketentuan HS enam digit.

Di Indonesia, sistem penggolongan menggunakan delapan digit angka yang tertuang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub pos dalam HS enam Digit

" Sejarah HS Code berawal dari Harmonized Commodity Description and Coding system. dilakukan pada 1986 dari Custom Cooperation Council ( World Custom Organisation atau organisasi bea dan cukai dunia ) penyusunan kode tersebut di sahkan pada konvensi HS dan di tandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar berasal dari Eropa. kini hampir semua ikut meratifikasi dan Indonesia mengesahkan melalui Keppres no.35 Tahun 1993."

Kode-kode nomor HS mencangkup uraian barang yang tersusun sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab( 2 Digit),pos(4diggit), dan sub-pos(6Digit) dengan penjelasan sebagai berikut : 

Contoh : kode HS 0101.11.xx yang diambil dari BKTI ( 8 digit)

01 01 11 xx

  • Dua angka pertama dalam HS Code menunujukan kelompok klasifikasi suatu barang .dari contoh HS Code 0101.11.xx, diketahui bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 01.
  • Dua angka berikutnya atau empat angka pertama menunjukan Sub-Heading atau sub pos dan bab yang dimaksud. dari contoh HSCode 0101.11.xx, barang tersebut diklasifikasikan pada sub pos 0101.11
  • Delapan Digit angka tersebut menunjukan pos tarif nasional yang diambil dari BTKI. Pos tarif ini menunjukan besarnya pembebanan ( BM,PPN,PPBM atau cukai ) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.






Memulai Expor

 A. Mempersiapkan Dokumen Expor

a. Dokumen Utama

Dokumen yang wajib dibuat dalam kegiatan expor :

1.Invoice ( dibuat oleh exportir )
Invoice / faktur / nota, adalah dokumen yang berfungsi sebagai suatu bukti transaksi atau surat tagihan dari exporti ke importir. Dalam invoice terdapat nomor dan tanggal dibuatnya invoice, nama barang, harga perunit barang dan total harga, nama dan alamat exportir, nama dan alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Invoice dibuat menggunakan kop surat perusahaan exportir.





2.Packing List ( Dibuat oleh Exportir )
Packing list adalah dokumen yang dibuat oleh exportir yang berisi rincian spesifikasi barang. Packing list memuat informasi nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan ( Pack/pieces/ikat/kaleng/karton/karung), berat bersih, dan berat kotor. Packing list bisa dikatakan dengan istilah surat jalan di pengiriman Indonesia




3. Bill of Lading ( Dibuat oleh shiping Company) atau Airwaybill ( dibuat oleh airline)
Bill of lading (B/L) adalah bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran kepada exportir, setelah kapal berangkat dari Indonesia. B/L juga dapat berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang. Karena itu ,B/L adalah surat berharga, pemegang B/L adalah pemilik barang yang disebutkan didalamnya.

 


b. Dokumen Tambahan 

Dokumen tambahan tidak wajib, hanya perlu diurus atau dibuat dan disertakan apabila diminta oleh pembeli atau karena ketentuan di negara pembeli. Dokumen tambahan sebagai berikut : 

1.Certificate if Origin ( COO ) atau Surat Keterangan Asal ( SKA ) merupakan dokumen tambahan yang dibuat oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten / kota / Provinsi . Dokumen ini menerangkan bahwa barang yang dikirim berasal dari Indonesia . 
Dokumen COO dapat dimanfaatkan oleh pembeli untuk memperoleh keringanan bea masuk dinegaranya , bahkan dapat membuat biaya bea masuk menjadi 0%. COO berguna bagi importir dinegara - negara yang telah menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam FTA ( Free Trade Agreement ). Contoh kesepakatan kerjasama Masyarakat Ekonomi Asan ( MEA ) yang meibatkan negara - negara Asean. Sebagai bagian dari Asean exportir Indonesia dapat memanfaatkan FTA dengan mitra Asean , contoh Asean-China(AC-FTA), Asean-Korea, Asean-India, Asean-Australia-NewZaeland. Selain itu Indonesia juga memiliki perjanjian langsung dengan Jepang (IJ-EPA), Pakistan dan Australia.

Dokumen COO dapat digunakan untuk produk yang disebutkan dalam masing-masing perjanjian FTA. Biaya pembuatan Rp25.000 perdokumen pengiriman sebagai (PNPB) Penerimaan negara bukan pajak, jika pengurusan dilakukan sendiri di disperindag. Selain dibuat sendiri, pengurusan COO dapat diwakilkan oleh forwrader, dengan biaya tambahan, selain biaya jasa forwarder. Pembuatan COO dapat dilakukan secara online di http//e-ska-kemendag.go.id. Namun untuk mendapatkan persetujuan dan melakukan percetakan dokumen resmi COO harus datang ke kantor Disperindag penerbit COO dengan membawa dokumen persyaratan, seperti PEB, invoice, Packing list dan Bill of Lading.




2. Certificate of Analysys ( dari produsen atau laboratorium
Certificae of analisys adalah dokumen tambahan yang berisi hasil analisa dari produk yang dikirim. Analisa yang dilakukan sesuai dengan permintaan pembeli atau standar umum yang berlaku. Dapat dibuat sendiri oleh exportir atau laboratorium independen yang sudah terakreditasi. COA digunakan pada produk tertentu , seperti hasil industri kimia atau hasil pertanian ,, untuk memastikan kandungan dari produk tersebut.




3.Phytosanitary Certificate ( dari badan karantina)

Phytosanitary certificate diterbitkan oleh kantor Balai Karantina Pertanian yang ada di setiap pelabuhan expor atau dikantor perwakilannya yang ada di beberapa kota yang jauh dari pelabuhan expor. Contoh produk yang memerlukan dokumen ini seperti buah segar, rempah rempah , dan produk hasil pertanian lainnya. Selain produk tanaman , dokumen karantina juga diperlukan untuk produk dari hewan dan ikan.

ketiga dokumen di atas adalah contoh jenis dokumen tambahan yang diminta oleh pembeli apabila diisyaratkan oleh negara tujuan expor, bisa saja pembeli meminta dokumen tambahan lain sesuai jenis barang yang akan di expor , seperti fumigation certificate , health certificate , dan veterinary certificate.

Phytosanitary certificate adalah dokumen pendukung yang digunakan pada produk hasil pertanian. Dokumen ini berkaitan dengan jaminan bahwa produk yang di expor terbebas dari kuman penyakit berupa jamur atau bakteri.



C. Doukmen Sebelum Expor

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan expor 

1. Shipping Instruction (SI) 
Merupakan dokumen yang dibuat dan diberikan oleh exportir kepada forwarder atau shipping line untuk booking container dan ruang di kapal ( atau di pesawat untuk expor melalui udara) SI yang dikirim dapat hanya berupa softcopy melalui email




2.PEB ( pemberitahuan Expor Barang ) 
Adalah surat pemebritahuan dari exportir kepada kantor bea dan Cukai, sebelum setiap melakukan pengiriman barang. Pembuatan PEB dapat dibantu langsung oleh forwarder yang dikirimkan secara online kekantor Bea dan Cukai dalam sistem Electronic Data Interchanged (EDI). Dokumen PEB ini menjadi dasar petugas Bea dan Cukai memeriksa kesesuaian dengan barang yang diexpor. Harus teliti dalam pengisian form PEB, karena kesalahan dalam pengisian PEB dapat di anggap dengan sengaja melakukan penyimpangan. Ddokumen PEB berisi nama dan alamat exportir,nama dan alamat importir, nilai invoice, HS code barang , pelabuhan muat, pelabuhan tujuan , dan beberapa informasi tambahan lain.











TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 Point - point yang di catat . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO...